BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hudud/ adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajibkan atau orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu laranngan berzina.
Berzina adalah melakukan hubungan suami istri yang saling diingini antara laki-laki dan awanita tetapi belum mukhrim untuk melakukannya. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan , misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbutan itu tidak diwajibkan hukuman zina meskipun perbutan itu haram; begitu juga mencampuri binatang.
1.2 Tujuan
Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa berzina itu tidak boleh dilakukan untuk laki-laki dan wanita yang belum nikah karena zina itu dosa terbesar yanng tidak bisa diampunkan Allah.
1.3 Pokok Permasalahan
1. Menyebutkan definisi hudud
2. Menyebutkan 2 macam larangan berzina
3. Menyebutkan 2 macam orang berzina
4. Menyebutkan larangan menuduh orang berzina
5. Menyebutkan syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali
6. Menyebutkan gugurnya hukuman dera menuduh.