Kamis, 15 Juli 2010

Pasar

Manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan ada ketergantungan sesamanya. Demikian pula dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sandang, pangan, papan, harus mencari dan berkomunikasi dengan orang lain karena mereka tidak dapat membuat dan menghasilkan sendiri barang dan jasa yang diperlukan dalam hidupnya. Sebagai manusia memiliki keterbatasan dalam berbagai hal seperti permodalan, keterampilan, kesempatan dan sebagainya. Sebagai contoh seorang petani dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak cukup dengan hasil panennya semata. Untuk menghasilkan barang yang lain, mereka memiliki keterbatasan. Untuk itu ia menjual sebagian hasil panennya agar memperoleh uang guna membeli keperluan lain. Seorang nelayanpun harus menjual sebagian ikannya untuk membeli gula, kopi, minyak goreng, obat-obatan, pakaian, kendaraan dan keperluan lainnya.

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Definisi

Template by:

Free Blog Templates