Pelaksanaan pengujian, yang terdiri dari 2 (dua) pengujian yaitu
(1) pengujian pengendalian (test of control) dan
(2) pengujian substantif (substantive test).
Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang dilaksanakan untuk menentukan efektivitas desain atau operasi pengendalian intern. Sedangkan pengujian subtantif adalah pengujian yang mengungkapkan kekeliruan atau salah saji moneter dalam pencatatan dan pelaporan transaksi (test of transaction) dan saldo akun (test of balance). Di samping auditor melakukan prosedur pengujian, auditor juga harus melakukan prosedur audit yang meliputi prosedur untuk memperoleh pemahaman struktur pengendalian intern. Auditor harus menghimpun bukti audit yang kompeten sebagai dasar untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan melalui pemilihan prosedur audit. Prosedur audit terdiri atas:
a. Prosedur untuk memperoleh pemahaman struktur pengendalian internal.
b. Prosedur audit untuk melaksanakan pengujian pengendalian.
c. Prosedur audit untuk melaksanakan pengujian substantif.
Metodologi pemeriksaan substantif yaitu:
1. Menghimpun dan mendokumentasikan pemahaman struktur pengendalian intern.
Di dalam struktur pengendalian intern ada 5 komponen yaitu:
a. Lingkungan pengendalian
b. Penaksiran resiko
c. Aktivitas pengendalian
d. Informasi dan komunikasi
e. Pemantauan
Struktur pengendalian intern dirancang untuk menjamin dapat dipercayanya catatan keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi dan menjamin keamanan aktiva yang dimiliki. Nah semua komponen yang 5 di atas kita himpun dan dokumentasikan.
2. Menetapkan resiko pengendalian berdasarkan pengujian pengendalian yang dilakukan dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern. Auditor melakukan pengujian pengendalian untuk menentukan efektivitas berbagai kebijakan dan prosedur pengendalian. Beberapa prosedur pengujian pengendalian dapat dilakukan saat menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern klien.
Berkaitan dengan dilakukan tidaknya pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian klien, ada 2 alternatif tindakan auditor yaitu:
a. Auditor tidak melakukan pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern. Apabila auditor tidak melakukan pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern, maka auditor menetapkan resiko pengendalian 100%. Tingkat resiko maksimum ini dipakai terus untuk menyelesaikan metodologi pelaksanaan standar pekerjaan lapangan kedua. Auditor langsung melakukan tahap dokumentasi penetapan resiko pengendalian.
b. Auditor melakukan pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian. Apabila auditor melakukan pengujian pengendalian dalam mengimpun pemahaman struktur pengendalian intern, maka auditor menetapkan resiko pengendalian berdasarkan bukti yang dihimpun mengenai efektivitas operasi. Bukti tersebut dapat mendukung penetapan resiko pengendalian sedikt di bawah tingkat maksimum
3. Menentukan kemungkinan dapat tidaknya dilakukan pengurangan lebih terhadap tingkat resiko pengendalian yang telah ditentukan.
4. Melaksanakan pengujian pengendalian tambahan untuk memperoleh bukti tambahan mengenai efektivitas operasi.
5. Melakukan revisi atau menetapkan kembali resiko pengendalian berdasarkan bukti tambahan.
6. Melakukan dokumentasi atas penetapan resiko pengendalian.
7. Melakukan penilaian terhadap kemampuan tingkat resiko pengendalian yang telah ditetapkan tersebut, untuk mendukung tingkat pengujian substantif yang direncanakan auditor
8. Merancang pengujian substantif
(1) pengujian pengendalian (test of control) dan
(2) pengujian substantif (substantive test).
Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang dilaksanakan untuk menentukan efektivitas desain atau operasi pengendalian intern. Sedangkan pengujian subtantif adalah pengujian yang mengungkapkan kekeliruan atau salah saji moneter dalam pencatatan dan pelaporan transaksi (test of transaction) dan saldo akun (test of balance). Di samping auditor melakukan prosedur pengujian, auditor juga harus melakukan prosedur audit yang meliputi prosedur untuk memperoleh pemahaman struktur pengendalian intern. Auditor harus menghimpun bukti audit yang kompeten sebagai dasar untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan melalui pemilihan prosedur audit. Prosedur audit terdiri atas:
a. Prosedur untuk memperoleh pemahaman struktur pengendalian internal.
b. Prosedur audit untuk melaksanakan pengujian pengendalian.
c. Prosedur audit untuk melaksanakan pengujian substantif.
Metodologi pemeriksaan substantif yaitu:
1. Menghimpun dan mendokumentasikan pemahaman struktur pengendalian intern.
Di dalam struktur pengendalian intern ada 5 komponen yaitu:
a. Lingkungan pengendalian
b. Penaksiran resiko
c. Aktivitas pengendalian
d. Informasi dan komunikasi
e. Pemantauan
Struktur pengendalian intern dirancang untuk menjamin dapat dipercayanya catatan keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi dan menjamin keamanan aktiva yang dimiliki. Nah semua komponen yang 5 di atas kita himpun dan dokumentasikan.
2. Menetapkan resiko pengendalian berdasarkan pengujian pengendalian yang dilakukan dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern. Auditor melakukan pengujian pengendalian untuk menentukan efektivitas berbagai kebijakan dan prosedur pengendalian. Beberapa prosedur pengujian pengendalian dapat dilakukan saat menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern klien.
Berkaitan dengan dilakukan tidaknya pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian klien, ada 2 alternatif tindakan auditor yaitu:
a. Auditor tidak melakukan pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern. Apabila auditor tidak melakukan pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian intern, maka auditor menetapkan resiko pengendalian 100%. Tingkat resiko maksimum ini dipakai terus untuk menyelesaikan metodologi pelaksanaan standar pekerjaan lapangan kedua. Auditor langsung melakukan tahap dokumentasi penetapan resiko pengendalian.
b. Auditor melakukan pengujian pengendalian dalam menghimpun pemahaman struktur pengendalian. Apabila auditor melakukan pengujian pengendalian dalam mengimpun pemahaman struktur pengendalian intern, maka auditor menetapkan resiko pengendalian berdasarkan bukti yang dihimpun mengenai efektivitas operasi. Bukti tersebut dapat mendukung penetapan resiko pengendalian sedikt di bawah tingkat maksimum
3. Menentukan kemungkinan dapat tidaknya dilakukan pengurangan lebih terhadap tingkat resiko pengendalian yang telah ditentukan.
4. Melaksanakan pengujian pengendalian tambahan untuk memperoleh bukti tambahan mengenai efektivitas operasi.
5. Melakukan revisi atau menetapkan kembali resiko pengendalian berdasarkan bukti tambahan.
6. Melakukan dokumentasi atas penetapan resiko pengendalian.
7. Melakukan penilaian terhadap kemampuan tingkat resiko pengendalian yang telah ditetapkan tersebut, untuk mendukung tingkat pengujian substantif yang direncanakan auditor
8. Merancang pengujian substantif
0 komentar:
Posting Komentar