Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti sumber.
1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu. Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B UTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAANTENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN:(Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan) Oleh : Pan Mohd Faiz, SH,MCL dan di Publish Ulang Zulfikar, ST I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). 1. Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 2. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. 3. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja 4. Pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 5. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut: o Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ? o Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ? o Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja? II. Definisi OutsourcingDalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary), Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasamaBeberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).[8] Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain. III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja. Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003.Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah: " penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1); pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2) perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3) perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4) perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5) hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6) hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7); bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8). Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja; perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak; perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. IV. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan OutsourcingBerdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa :“Dalam teks UU no 13/2003 tersebut disebut dan dibedakan antara usaha atau kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Ada persamaan pokok antara bunyi UU tersebut dengan praktek industri, yaitu bahwa yang di outsource umumnya (tidak semuanya) adalah kegiatan penunjang (non core business), sedangkan kegiatan pokok (core business) pada umumnya (tidak semuanya) tetap dilakukan oleh perusahaan sendiri. Namun ada potensi masalah yang timbul. Potensi masalah yang timbul adalah apakah pembuat dan penegak undang-undang di satu pihak dan para pengusaha dan industriawan di lain pihak mempunyai pengertian dan interpretasi yang sama mengenai istilah-istilah tersebut.”Kesamaan interpretasi ini penting karena berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) hanya dibolehkan jika tidak menyangkut core business. Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa :”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis. Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah : Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan. Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis. Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang. Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali. Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan. Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif. Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar seperti Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli , sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003. Untuk itu batasan pengertian core business perlu disamakan lagi interpretasinya oleh berbagai kalangan. Pengaturan lebih lanjut untuk hal-hal semacam ini belum diakomodir oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut : 12. Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat; Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan; 13. Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya; Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan. V. Perjanjian dalam Outsourcing Hubungan kerjasama antara Perusahaan Ousorching dengan perusahaan pengguna jasa outsourching tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: Sepakat, bagi para pihak; Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Sebab yang halal. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu: Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh. perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawanPenyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut : adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya. VI. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna OutsourcingHubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, Dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah : Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja; Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing. Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing. VII. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul Misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik. VIII. Kesimpulan Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja. ALGOTITMA Pemilihan mesin merupakan salah satu permasalahan operasional yang terpenting dalam perusahaan. Permasalahan yang muncul yaitu menentukan rute mesin yang harus digunakan untuk memproduksi, PT Dirgantara Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memproduksi part-part pesawat terbang maupun helikopter. Oleh karena itu PT Dirgantara Indonesia harus berjuang keras untuk menurunkan biaya total operasi, sesuai dengan sasaran ketiga perusahaan yaitu penurunan biaya produksi yang salah satunya dapat dicapai dengan pemilihan mesin yang lebih efisien. Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan menggunakan suatu algoritma pencarian yang disebut Algoritma Genetika (AG). Pemilihan mesin adalah problem esensial pada FMS. Secara tipikal hal ini melibatkan suatu set peralatan atau mesin yang digunakan dalam produksi berdasar atas kriteria-kriteria teknis dan ekonomis. Guna membantu para pelaku produksi dalam memilih set peralatan atau mesin yang cocok dari yang tersedia, dengan pertimbangan pada minimalisasi biaya operasi, diusulkan menggunakan pendekatan Algoritma Genetika dalam pemilihan mesin. Fungsi tujuan yang digunakan mengarah pada minimasi total biaya dari tiap operasi, jumlah nilai dari set up mesin untuk tiap operasi yang dikerjakan di mesin terpilih, serta total waktu yang yang dibutuhkan untuk mengerjakan seluruh operasi di mesin terpilih. Fungsi tujuan tersebut dalam Algoritma Genetika direpresentasikan sebagai nilai fitness, dimana dalam teori Algoritma Genetika akan dipilih individu yang mempunyai nilai fitness terbesar, atau dengan kata lain minimasi fungsi tujuan. Sebab untuk kasus minimasi pada Algoritma Genetika nilai fitness nya merupakan satu per nilai fungsi tujuan. Mesin yang menjadi kandidat terpilih berjumlah 14 mesin yang merupakan mesin pengganti FMS. Penggunaan Algoritma Genetika pada proses pemilihan mesin di PT Dirgantara Indonesia terbukti dapat meningkatkan efisiensi perusahaan hingga mencapai 40%. Artinya dengan menerapkan Algoritma Genetika dalam proses pemilihan mesin, PT Dirgantara Indonesia dapat mengurangi total biaya operasi sampai dengan 40%. Dengan begitu PT Dirgantara Indonesia akan dapat memenuhi sasaran ketiga perusahaan yaitu penurunan biaya produksi, sebab biaya total operasi termasuk ke dalam total biaya produksi perusahaan. Sehingga dengan salah satu cara tersebut, PT Dirgantara Indonesia diharapkan mampu bersaing di tingkat global. Sistem pakar adalah suatu program komputer yang memperlihatkan derajat keahlian dalam pemecahan masalah di bidang tertentu sebanding dengan seorang pakar (Ignizio, 1991). Keahlian sistem pakar dalam memecahkan suatu masalah diperoleh dengan cara merepresentasikan pengetahuan seorang atau beberapa orang pakar dalam format tertentu dan menyimpannya dalam basis pengetahuan. Sistem pakar berbasis kaidah (rule-based expert system) adalah sistem pakar yang menggunakan kaidah (rules) untuk merepresentasikan pengetahuan di dalam basis pengetahuannya. Mesin inferensi (inference engine) merupakan bagian yang bertindak sebagai pencari solusi dari suatu permasalahan berdasar pada kaidah-kaidah yang ada dalam basis pengetahuan sistem pakar. Selama proses inferensi, mesin inferensi memeriksa status dari basis pengetahuan dan memori kerja (working memory) untuk menentukan fakta apa saja yang diketahui dan untuk menambahkan fakta baru yang dihasilkan ke dalam memori kerja tersebut. Fakta-fakta yang merupakan hasil dari proses inferensi disimpan dalam memori kerja. TROUBLESHOOTING Troubleshooting, adalah sebuah istilah dalam bahasa Inggris, yang merujuk kepada sebuah bentuk penyelesaian sebuah masalah. Troubleshooting merupakan pencarian sumber masalah secara sistematis sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan. Troubleshooting, kadang-kadang merupakan proses penghilangan masalah, dan juga proses penghilangan penyebab potensial dari sebuah masalah. Troubleshooting, pada umumnya digunakan dalam berbagai bidang, seperti halnya dalam bidang komputer, administrasi sistem, dan juga bidang elektronika dan kelistrikan. Para user komputer sering menemukan keluhan yang cukup membosankan, yaitu komputernya menjadi lambat. Terkadang saking stressnya mungkin langsung mengambil solusi untuk menginstall ulang saja, daripada repot mencari permasalahannya, dan itu justru akan memakan waktu lebih banyak. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menanggapi masalah “komputer yang lambat!” 1. Spyware dan Virus merupakan salah satu penyebab pc yang lambat, karena yang paling mudah menyusupi dan banyak user yang berinteraksi dengannya (secara tidak langsung), spyware berasal dari banner-banner dan iklan-iklan di suatu halaman web yang mulai beraksi saat kita mengakses halaman / banner tersebut melalui sebuah browser yang memiliki celah keamanan yang tidak bagus, sehingga spyware ini sangat dekat dengan IE. Beberapa cara untuk menghapus spyware: 1. Indentifikasi dan analisa process yang sedang berjalan dengan windows task manager. 2. Identifikasi dan non aktifkan service yang bersangkutan melalui management console. 3. Identifikasi dan non aktifkan service yang ada di startup item dengan sistem configuration utilty. 4. Cari dan hapus entry di registry yang ada pada startup. 5. Identifikasi dan hapus file yang mencurigakan. 6. Install dan gunakan spyware detection dan removal. 2. Processor Overheating. Kebanyakan prosesor mudah menghasilkan panas, sehingga membutuhkan pendingin khusus dan jenis fan khusus, sehingga pada saat temperatur prosesor meningkat melampaui batas, sistem akan melambat dan proses akan berjalan lambat. Kipas prosesor yang gagal disebabkan karena : 1. Debu yang menghambat perputaran kipas secara smooth. 2. Fan motor rusak. 3. Bearing fan ada yang doll sehingga fan “jiggling”. Jiggling adalah jika fan yang sedang berputar ada bunyi krek-krek secara cepat disebabkan bearing fan sudah mulai doll. 3. Ram yang buruk. Beberapa situasi dapat juga karena pengaruh ram yang buruk, hal ini dikarenakan oleh: 1. RAM timing lebih lambat dari spesifikasi mesin yang optimal. 2. RAM yang memiliki nilai minor hanya bisa dilihat setelah melalui beberapa test. 3. RAM terlalu panas. 4. Harddisk yang fail. Jika harddisk sering mengalami failure, ini juga akan memperburuk performa komputer, dan jenis fail ini banyak penyebabnya, bisa sifatnya mekanis, elektronik, bahkan firmwarenya yang tidak update, harddisk ini akan menyebabkan: 1. Akses time yang lambat. 2. Jumlah bad sector yang terus meningkat saat di scandisk. 3. Ada bluescreen yang tidak terjelaskan. 4. Gagal Boot. 5. Bios Settings. Biasanya bios yang belum dicustom settingnya akan mengalami proses perlambatan beberapa detik, khususnya pada saat booting, untuk itu kita harus mengcustom bios setting agar performa kerja proses boot bisa dipercepat, secara umum settingan bios yang harus diperhatikan adalah: 1. Boot langsung ke harddisk. 2. Disable IDE drive yang tidak terpakai. 3. Set speed latency RAM. 4. Matikan IO / IRQ perangkat onboard yang tidak dipakai. 5. Gunakan Fast POST. 6. Disk type/controller compatibility. Biasanya motherboard sekarang sudah memiliki kontroler yang baik untuk paralel ATA disk, namun kita harus memperhatikan kabel IDE nya, karena kabel ini memiliki beberapa spesifikasi tertentu, ada yang udma 33, 66, dan 100, kalau kita lihat secara fisik, bentuk kabelnya memiliki serabut yang halus halus dan banyak, sedangkan yang udma 33 serabutnya sedikit, jadi gunakanlah kabel yang memiliki spesifikasi yang tinggi untuk disk kita. 7. Windows Services, beberapa service yang harus diperhatikan dan dimatikan jika kita tidak membutuhkanya adalah: 1. FTP 2. Indexing Service 2. Remote Registry 3. Telnet 4. Remote Access 5. Remote Desktop 6. Automatic Update 8. Process yang invisible. Terkadang, tanpa kita ketahui ada saja program yang berjalan di memory, padahal kita sudah tidak menggunakannya lagi atau bahkan kita sudah menguninstallnya namun programnya masih ada yang berjalan, untuk itu kita harus memperhatikan process apa saja yang sedang berlangsung di komputer kita dengan melihat task manager, dan kita bisa end taskkan atau kill, lalu kita bisa hapus .exe nya. 9. Disk Fragmentation Sebagaimana karakteristik file dalam sebuah komputer pasti mengalami proses file tersebut di add, di edit, atau di hapus, hal tersebut dapat menyebabkan fragmentasi di beberapa areal sektor harddisk, untuk itu kita perlu merapikan data di komputer kita, yaitu dengan mendefragnya. jika kita menggunakan windows xp, kita bisa menggunakan defrag.exe dan meletakannya di schedule agar dapat berjalan pada waktu yang kita tentukan. 10. Background applications. Kalau kita perhatikan di systray saat kita klik arrow kirinya akan berderetlah icon yang banyak, semakin banyak icon yang terpasang di systray itu menyebabkan komputer semakin lambat merespons proses, karena memory banyak yang terpakai untuk proses itu, sehingga untuk itu kita perlu mematikannya atau menonaktifkan yang tidak diperlukan yaitu dengan mengakses registry: HKEY_ LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run dan HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Micr osoft\Windows\CurrentVersion\RunOnce Hapuslahkey yang tidak diperlukan. DATA MINING Penggalian data (bahasa Inggris: data mining) adalah ekstraksi pola yang menarik dari data dalam jumlah besar [1]. Suatu pola dikatakan menarik apabila pola tersebut tidak sepele, implisit, tidak diketahui sebelumnya, dan berguna. Pola yang disajikan haruslah mudah dipahami, berlaku untuk data yang akan diprediksi dengan derajat kepastian tertentu, berguna, dan baru. Penggalian data memiliki beberapa nama alternatif, meskipun definisi eksaknya berbeda, seperti KDD (knowledge discovery in database), analisis pola, arkeologi data, pemanenan informasi, dan intelegensia bisnis. Penggalian data diperlukan saat data yang tersedia terlalu banyak (misalnya data yang diperoleh dari sistem basis data perusahaan, e-commerce, data saham, dan data bioinformatika), tapi tidak tahu pola apa yang bisa didapatkan. Penggalian data adalah salah satu bagian dari proses pencarian pola. Berikut ini urutan proses pencarian pola: 1. Pembersihan Data: yaitu menghapus data pengganggu (noise) dan mengisi data yang hilang. 2. Integrasi Data: yaitu menggabungkan berbagai sumber data. 3. Pemilihan Data: yaitu memilih data yang relevan. 4. Transformasi Data: yaitu mentransformasi data ke dalam format untuk diproses dalam penggalian data. 5. Penggalian Data: yaitu menerapkan metode cerdas untuk ekstraksi pola. 6. Evaluasi pola: yaitu mengenali pola-pola yang menarik saja. 7. Penyajian pola: yaitu memvisualisasi pola ke pengguna. Perkembangan yang pesat di bidang pengumpulan data dan teknologi penyimpanan di berbagai bidang, menghasilkan basis data yang terlampau besar. Namun, data yang dikumpulkan jarang dilihat lagi, karena terlalu panjang, membosankan, dan tidak menarik. Seringkali, keputusan -yang katanya berdasarkan data- dibuat tidak lagi berdasarkan data, melainkan dari intuisi para pembuat keputusan. Sehingga, lahirlah cabang ilmu penggalian data ini. Analisis data tanpa menggunakan otomasi dari penggalian data adalah tidak memungkinkan lagi, kalau 1) data terlalu banyak, 2) dimensionalitas data terlalu besar, 3) data terlalu kompleks untuk dianalisis manual (misalnya: data time series, data spatiotemporal, data multimedia, data streams). Data Mining (DM) adalah salah satu bidang yang berkembang pesat karena besarnya kebutuhan akan nilai tambah dari database skala besar yang makin banyak terakumulasi sejalan dengan pertumbuhan teknologi informasi. Definisi umum dari DM itu sendiri adalah serangkaian proses untuk menggali nilai tambah berupa pengetahuan yang selama ini tidak diketahui secara manual dari suatu kumpulan data. Dalam review ini, penulis mencoba merangkum perkembangan terakhir dari teknik-teknik DM beserta implikasinya di dunia bisnis REAL TIME Real-time clock disingkat RTC adalah jam di komputer yang umumnya berupa sirkuit terpadu yang berfungsi sebagai pemelihara waktu. RTC umumnya memiliki catu daya terpisah dari catu daya komputer (umumnya berupa baterai litium) sehingga dapat tetap berfungsi ketika catu daya komputer terputus. Kebanyakan RTC menggunakan oskilator kristal. Real time datawarehouse merupakan komponen historical dan analitic dari aliran data di level enterprise. Aliran data ini mendukung pengiriman data yang asynchronous maupun aliran data yang berkelanjutan. Dengan kata lain, data mengalir dari sourcenya tanpa melalui keseluruhan proses staging dan data langsung disimpan. Waktu delay yang digunakan umumnya digunakan untuk mengirim waktu latency dan secara berkala memproses waktu untuk pengiriman atau mengubah data agar dapat dikirimkan. Dalam tugas akhir ini implementasi real time data warehouse menggunakan sceduller. Komponen Data Warehouse dari informasi ini mengirimkan arsitektur baik dari segi real-time maupun partisi static. Bagian real-time mendapatkan data tersebut pada saat yang tepat dari mesin transformasi. Pada interval waktu yang regular, subset yang konsisten dari real-time data disimpan dalam partisi yangstatic. Partisi static tersebut mengolah data historical dan sebagai penyedia untuk mensupplai dependent data marts dengan data yang periodik. CTF (Capture, Transform, Load) Dari gambar diatas dapat diperoleh gambaran proses CTF(Capture, Transform, Load) pada real-time datawarehouse. 1. Capture Proses capture dalam real-time datawarehouse dapat menggunakan dua buah pendekatan yaitu : Pull Changed Data Capture : Tools dari ETL, melakukan proses capture secara periodik sesuai dengan request. Push Changed Data Capture : Proses capture terjadi kapan saja dimana perubahan terjadi 2. Transform Proses transform pada real-time Data Warehouse menyerupai proses transform pada Data Warehouse biasa dimana data yang sudah melalui proses capture didefinisikan ke dalam bentuk relational view tentunya setelah melalui proses pembersihan dan konversi.Terkadang proses ini juga membutuhkan manipulasi terhadap data. 3. Flow Proses ini juga hampir sama dengan proses Load dalam Data Warehouse yaitu proses untuk mematerialisasi view yang diperoleh pada fase transform dan menyimpannya baik dalam data marts atau Data Warehouse. Real-time Data Warehousing Challenges and Solutions Solusi CDC (Changed Data Capture) didesign untuk memaksimalkan effisiensi dari proses ETL, meminimumkan resource yang digunakan untuk memindahkan perubahan pada data dan meminimalkan waktu latency pengiriman informasi bisnis kepada costumer. Solusi CDC berdasarkan beberapa hal dibawah ini: 1. Change Capture Agents Merupakan komponen software yang bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengcapture perubahan untuk operasional source data store. Change Capture Agent dapat dioptimalkan dengan menggunakan method generic seperti perbandingan data log. 2. Changed Data Services Merupakan penyedia beberapa critical fungsi untuk mendapatkan hasil CDC yang memuaskan. Hal ini termasuk beberapa bagian seperti filtering(menerima setiap perubahan pada data), sequencing (menerima perubahan berdasarkan transaksi, table atau secara periodik berdasarkan waktu), change data enrichment ( menambahkan referensi data untuk setiap perubahan yang terjadi), lifecycle management ( berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk setiap perubahan yang terjadi pada aplikasi) dan auditing yang memudahkan untuk monitoring sistem. 3. Change Delivery Mekanisme change delivery dapat dipercaya untuk melakukan perubahan data kepada consumer seperti ETL program. Mekanisme Change delivery dapat mensupport satu atau lebih konsumen dan menyediakan fleksibilitas dimana perubahan dapat dikirim dengan menggunakan metode push dan pull. Komponen CDC (Change Data Capture) CDC menawarkan perusahaan sebuah fleksibilitas untuk menghandle data integration sesuai dengan kebutuhan bisnis. Dibawah ini merupakan skenario dimana sebuah perusahaan dapat mengimplementasikan CDC. 1. Scenario Batch-Oriented CDC (Pull CDC) Pada skenario ini, Tools ETL secara perioadik meminta perubahan yang terjadi pada data, setiap waktu ketika terjadi perubahan pada sekumpulan data maka data akan dicapture. Permintaan Change delivery dapat dilakukan dalam frekuensi rendah atau tinggi (misal setiap sehari dua kali atau setiap 15 menit). Dalam banyak organisasi, method yang dipilih adalah untuk menyediakan perubahan yang telah diextract. Pendekatan ini memperbolehkan tool ETL untuk mengakses perubahan dengan menggunakan interface seperti ODBC. 2. Sample Scenario 2: Live/Real-Time CDC (push CDC) Pada skenario ini, dimana hampir menyamai kebutuhan real-time atau latency real-time yang sesungguhnya, mekanisme change delivery push setiap perubahan yang terjadi pada program ETL. Hal ini dapat terjadi dengan menggunakan sistem transport yang dapat dipercaya seperti mekanisme eventdelivery atau messaging middleware. Skenario ini sangat dibutuhkan untuk bisnis application yang membutuhkan zero latency atau data yang paling up-to-date. Dimensional Modelling Dimensional modelling merupakan bentuk design database secara logical yang berarti menggambarkan pengorganisasian konseptual sebagai sekumpulan ukuran yang dijabarkan oleh proses bisnis secara umum oleh database. Dimensional modelling terikat pada representasi fisik dari sebuah data. Dimensional modelling merupakan sebuah pendekatan pada perancangan database dimana bentuk perancangan ini mudah dimengerti dan mudah dinavigasikan. Tujuan dari logical design tersebut adalah simplicity, expressiveness dan performance. Dimensional modelling sangat sederhana dan bermanfaat pada penyusunan data untuk kebutuhan analisis. Pemodelan konseptual dari dimensional modelling yang baik dapat diimplementasikan pada database relational, multi dimensional bahkan pada object-oriented database. Tahapan-tahapan dalam pembangunan dimensional modelling antara lain: 1. Mengidentifikasi proses yang akan dimodelkan. 2. Memilih grain dimana fact akan disimpan. 3. Memilih dimensi yang akan digunakan. 4. Mengidentifikasi numeric measures untuk fact table. Pada dimensional modelling dikenal sebuah query yang menggunakan cross tabulation, yaitu query yang menggunakan fungsi aggregasi untuk penghitungan measure yang ada pada fact table. Dalam bentuk logic, query ini akan membentuk sebuah matriks tiga dimensi. Matriks ini dikenal dengan istilah data cube pada pemodelan multidimensi Dimensi Setiap dimensi langsung berhubungan dengan data source yang sudah ada. Sifat dari sebuah dimensi adalah: 1. Lebar. Sebuah memiliki jumlah kolom yang relatif lebih banyak bila dibandingkan dengan fact table. 2. Kecil. Memiliki jumlah baris yang sedikit. 3. Deskriptif. 4. Statis. Fact Table Setiap fact table terdiri dari measures tentang proses bisnis yang telah terdefinisi. Sifat dari fact table adalah: 1. Sempit. Sempit disini berarti memiliki jumlah atribut yang sedikit karena fact table hanya berisi surrogate keys dari dimensi dan measures 2. Besar. Fact tables memiliki jumlah row yang sangat banyak. 3. Numerik. 4. Dinamis. Bertambah setiap saat. Surrogate Keys Surrogate keys merupakan foreign keys pada fact table yang menunjuk pada key yang terdapat pada tabel dimensi dan type datanya selalu numerik. Pemodelan Pemodelan pada dimensional modeling ini sendiri ada dua macam yaitu bentuk star schema dan snowflake. Jenis pemodelan yang terdapat pada datawarehouse yaitu : 1. Star Schema Untuk model star schema itu sendiri terdiri dari beberapa dimensi yang langsung terhubung pada fact tabel. 2. Snowflake Untuk model snowflake itu sendiri terdiri dari beberapa dimensi yang langsung terhubung pada fact tabel dimana masing dimensi masih dapat berhubungan langsung dengan dimensi lain yang menjadi parent-nya. YUDHA SAPUTRA SYAM_113040060 Analisis ETL (Extract, Transform, Load) pada Real Time Data Warehouse ETL (Extract, Transform, Load) Analysis in Real Time Data Warehouse IT TELKOM Cisco mempersiapkan generasi terbaru untuk antisipasi perkembangan internet Posted on March 11th, 2010 by Otakku Perkembangan kecepatan internet terus ditingkatkan tapi kalau dipikir, kecepatan internet yang semakin tinggi jadi tidak berguna bila server yang ada tidak cepat juga. Yang akan terjadi adalah yang biasa kita sebut sebagai "Bottle Neck" (masuknya cepat, keluarnya lambat). Untungnya Cisco telah mempersiapkan semuanya itu untuk mengantisipasi pengguna internet yang akan semakin banyak dan kecepatan internet yang semakin cepat. Melalui terknologi server terbarunya yang diberi nama CRS-3, diharapkan nantinya sistim ini bisa mengatasi masalah diatas. CRS-3 yang merupakan generasi terbaru dari CRS-1 ini mampu mentransfer data sampai 322 TB/ detik (sebelumnya hanya 92 TB/s). Secara teori, dengan kecepatan seperti itu, sebuah perpustakaan digital yang ada di kongres Amerika (Library of Congress) bisa di-download hanya dalam waktu kurang lebih 1 detik saja. Atau dengan kecepatan ini, setiap orang di Cina saja dengan jumlah penduduk 1 milyar lebih, bisa melakukan video call secara bersamaan. Kelebihan lain dari sistim ini adalah (terutama bagi pemilik teknologi CRS-1) tidak perlu kuatir akan biaya upgrade yang lebih murah dan masalah downtime karena CRS-3 bisa dipasang langsung menggantikan CRS-1 tanpa harus mematikan terlebih dahulu seluruh sistim. Alex Zinin, secara resmi menjadi Chief Technology Officer (CTO) Service Provider Business Cisco untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Menilik dari jam terbang, Zinin sudah mengantongi pengalaman lebih dari 20 tahun di industri jaringan IP. Ia juga telah membantu membentuk inti dari teknologi internet routing dan Multiprotocol Switching. Zinin juga memberikan kontribusi terbesar terhadap Internet Engineering Task Force sebagai penulis dan kontributor atas sejumlah request for comment (RFC). Berbekal pengalaman sebagai IETF working group chair dan sebagai Routing Area director, Zinin juga mampu mendorong evolusi dan perkembangan teknologi internet. Sejumlah paten pun berhasil digondol Zinin. Ia juga pernah menjadi penulis “Cisco IP Routing: Packet Forwarding and Intra-domain Routing Protocols” yang diterbitkan oleh Addison-Wesley. Jabatan terakhir Zinin sebelum bergabung dengan Cisco adalah sebagai Vice President for IP Solution Asia Pasifik di Alcatel-Lucent. Ia sekaligus peraih penghargaan Alcatel-Lucent Fellow yang diberikan kepada sekelompok engineer terpilih. Pengangkatan ini merupakan salah satu langkah startegis untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Industri service provider tengah mengalami perubahan yang signifikan sebagaimana pola penggunaan internet mulai berubah seiring dengan maraknya tren cloud computing, video, mobilitas, dan social media. Dalam kesehariannya, pemegang gelar Master of Science bidang jaringan komputer dari Kazan State Technical University ini akan bekerja sama dengan Jeff White dan Hiroyuki Tsutsumi (Vice President for Service Provider Sales Cisco Asia Pasifik dan Jepang). Dari sana, mereka akan bahu-membahu membantu pelanggan service provider Cisco untuk memanfaatkan lanskap yang tengah berubah dan dinamis. Selanjutnya, Zinin akan melapor langsung kepada Edzark Overbeek (president Cisco Asia Pasifik dan Jepang). Cisco Angkat Pejabat Baru Rabu, 22 September 2010 | 19:50 WIB Besar Kecil Normal . TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan penyedia solusi dan perangkat jaringan, Cisco, kini memiliki pejabat baru. Adalah Alex Zinin, yang baru-baru ini diangkat sebagai Chief Technology Officer (CTO), Service Provider Business Cisco untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Sebelum menjabat sebagai CTO di Cisco, Zinin sudah lama berkecimpung di industri penyedia layanan. Setelah pengangkatan ini, Alex Zinin kemudian akan bertanggung jawab untuk menangani pelanggan Cisco di area seperti Internet Protocol Next-Generation Networks, video, mobilitas, data center, dan komputasi awan (cloud computing). Zinin, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri jaringan IP, telah membantu membentuk inti dari teknologi internet routing dan Multiprotocol Switching. Ia telah memberikan kontribusi besar terhadap Internet Engineering Task Force sebagai penulis dan kontributor atas sejumlah requests for comments (RFC). Dia juga pernah menjabat sebagai IETF working group chair dan Routing Area director, yang mendorong evolusi dan perkembangan teknologi internet. Zinin juga merupakan penemu dari sejumlah paten dan penulis dari "Cisco IP Routing: Packet Forwarding and Intra-domain Routing Protocols" yang diterbitkan oleh Addison-Wesley. Sebelum bergabung dengan Cisco, ia pernah menjabat sebagai Vice President for IP Solutions Asia Pasifik di Alcatel-Lucent. Zinin juga merupakan penerima penghargaan Alcatel-Lucent Fellow, sebuah penghargaan bagi sekelompok engineer terpilih. "Pengangkatan ini salah satu langkah strategis kami untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Industri service provider tengah mengalami perubahan yang signifikan sebagaimana pola penggunaan internet yang mulai berubah seiring maraknya tren cloud computing, video, mobilitas, dan sosial media," kata Edzard Overbeek, President Cisco Asia Pasifik dan Jepang, melalui siaran persnya. Dalam menjalankan tugas barunya in, Alex Zinin akan bekerja sama dengan Jeff White dan Hiroyuki Tsutsumi, Vice President for Service Provider Sales Cisco Asia Pasifik dan Jepang. DIM Tanggung jawab yang akan diemban Zinin, di antaranya adalah menangani pelanggan service provider di area Internet Protocol Next-Generation Networks, video, mobilitas, data center, dan cloud computing.
1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu. Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B UTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAANTENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN:(Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan) Oleh : Pan Mohd Faiz, SH,MCL dan di Publish Ulang Zulfikar, ST I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). 1. Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 2. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. 3. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja 4. Pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 5. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut: o Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ? o Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ? o Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja? II. Definisi OutsourcingDalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary), Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasamaBeberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).[8] Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain. III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja. Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003.Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah: " penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1); pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2) perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3) perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4) perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5) hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6) hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7); bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8). Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja; perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak; perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. IV. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan OutsourcingBerdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa :“Dalam teks UU no 13/2003 tersebut disebut dan dibedakan antara usaha atau kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Ada persamaan pokok antara bunyi UU tersebut dengan praktek industri, yaitu bahwa yang di outsource umumnya (tidak semuanya) adalah kegiatan penunjang (non core business), sedangkan kegiatan pokok (core business) pada umumnya (tidak semuanya) tetap dilakukan oleh perusahaan sendiri. Namun ada potensi masalah yang timbul. Potensi masalah yang timbul adalah apakah pembuat dan penegak undang-undang di satu pihak dan para pengusaha dan industriawan di lain pihak mempunyai pengertian dan interpretasi yang sama mengenai istilah-istilah tersebut.”Kesamaan interpretasi ini penting karena berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) hanya dibolehkan jika tidak menyangkut core business. Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa :”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis. Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah : Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan. Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis. Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang. Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali. Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan. Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif. Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar seperti Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli , sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003. Untuk itu batasan pengertian core business perlu disamakan lagi interpretasinya oleh berbagai kalangan. Pengaturan lebih lanjut untuk hal-hal semacam ini belum diakomodir oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut : 12. Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat; Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan; 13. Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya; Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan. V. Perjanjian dalam Outsourcing Hubungan kerjasama antara Perusahaan Ousorching dengan perusahaan pengguna jasa outsourching tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: Sepakat, bagi para pihak; Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Sebab yang halal. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu: Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh. perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawanPenyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut : adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya. VI. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna OutsourcingHubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, Dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah : Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja; Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing. Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing. VII. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul Misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik. VIII. Kesimpulan Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja. ALGOTITMA Pemilihan mesin merupakan salah satu permasalahan operasional yang terpenting dalam perusahaan. Permasalahan yang muncul yaitu menentukan rute mesin yang harus digunakan untuk memproduksi, PT Dirgantara Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memproduksi part-part pesawat terbang maupun helikopter. Oleh karena itu PT Dirgantara Indonesia harus berjuang keras untuk menurunkan biaya total operasi, sesuai dengan sasaran ketiga perusahaan yaitu penurunan biaya produksi yang salah satunya dapat dicapai dengan pemilihan mesin yang lebih efisien. Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan menggunakan suatu algoritma pencarian yang disebut Algoritma Genetika (AG). Pemilihan mesin adalah problem esensial pada FMS. Secara tipikal hal ini melibatkan suatu set peralatan atau mesin yang digunakan dalam produksi berdasar atas kriteria-kriteria teknis dan ekonomis. Guna membantu para pelaku produksi dalam memilih set peralatan atau mesin yang cocok dari yang tersedia, dengan pertimbangan pada minimalisasi biaya operasi, diusulkan menggunakan pendekatan Algoritma Genetika dalam pemilihan mesin. Fungsi tujuan yang digunakan mengarah pada minimasi total biaya dari tiap operasi, jumlah nilai dari set up mesin untuk tiap operasi yang dikerjakan di mesin terpilih, serta total waktu yang yang dibutuhkan untuk mengerjakan seluruh operasi di mesin terpilih. Fungsi tujuan tersebut dalam Algoritma Genetika direpresentasikan sebagai nilai fitness, dimana dalam teori Algoritma Genetika akan dipilih individu yang mempunyai nilai fitness terbesar, atau dengan kata lain minimasi fungsi tujuan. Sebab untuk kasus minimasi pada Algoritma Genetika nilai fitness nya merupakan satu per nilai fungsi tujuan. Mesin yang menjadi kandidat terpilih berjumlah 14 mesin yang merupakan mesin pengganti FMS. Penggunaan Algoritma Genetika pada proses pemilihan mesin di PT Dirgantara Indonesia terbukti dapat meningkatkan efisiensi perusahaan hingga mencapai 40%. Artinya dengan menerapkan Algoritma Genetika dalam proses pemilihan mesin, PT Dirgantara Indonesia dapat mengurangi total biaya operasi sampai dengan 40%. Dengan begitu PT Dirgantara Indonesia akan dapat memenuhi sasaran ketiga perusahaan yaitu penurunan biaya produksi, sebab biaya total operasi termasuk ke dalam total biaya produksi perusahaan. Sehingga dengan salah satu cara tersebut, PT Dirgantara Indonesia diharapkan mampu bersaing di tingkat global. Sistem pakar adalah suatu program komputer yang memperlihatkan derajat keahlian dalam pemecahan masalah di bidang tertentu sebanding dengan seorang pakar (Ignizio, 1991). Keahlian sistem pakar dalam memecahkan suatu masalah diperoleh dengan cara merepresentasikan pengetahuan seorang atau beberapa orang pakar dalam format tertentu dan menyimpannya dalam basis pengetahuan. Sistem pakar berbasis kaidah (rule-based expert system) adalah sistem pakar yang menggunakan kaidah (rules) untuk merepresentasikan pengetahuan di dalam basis pengetahuannya. Mesin inferensi (inference engine) merupakan bagian yang bertindak sebagai pencari solusi dari suatu permasalahan berdasar pada kaidah-kaidah yang ada dalam basis pengetahuan sistem pakar. Selama proses inferensi, mesin inferensi memeriksa status dari basis pengetahuan dan memori kerja (working memory) untuk menentukan fakta apa saja yang diketahui dan untuk menambahkan fakta baru yang dihasilkan ke dalam memori kerja tersebut. Fakta-fakta yang merupakan hasil dari proses inferensi disimpan dalam memori kerja. TROUBLESHOOTING Troubleshooting, adalah sebuah istilah dalam bahasa Inggris, yang merujuk kepada sebuah bentuk penyelesaian sebuah masalah. Troubleshooting merupakan pencarian sumber masalah secara sistematis sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan. Troubleshooting, kadang-kadang merupakan proses penghilangan masalah, dan juga proses penghilangan penyebab potensial dari sebuah masalah. Troubleshooting, pada umumnya digunakan dalam berbagai bidang, seperti halnya dalam bidang komputer, administrasi sistem, dan juga bidang elektronika dan kelistrikan. Para user komputer sering menemukan keluhan yang cukup membosankan, yaitu komputernya menjadi lambat. Terkadang saking stressnya mungkin langsung mengambil solusi untuk menginstall ulang saja, daripada repot mencari permasalahannya, dan itu justru akan memakan waktu lebih banyak. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menanggapi masalah “komputer yang lambat!” 1. Spyware dan Virus merupakan salah satu penyebab pc yang lambat, karena yang paling mudah menyusupi dan banyak user yang berinteraksi dengannya (secara tidak langsung), spyware berasal dari banner-banner dan iklan-iklan di suatu halaman web yang mulai beraksi saat kita mengakses halaman / banner tersebut melalui sebuah browser yang memiliki celah keamanan yang tidak bagus, sehingga spyware ini sangat dekat dengan IE. Beberapa cara untuk menghapus spyware: 1. Indentifikasi dan analisa process yang sedang berjalan dengan windows task manager. 2. Identifikasi dan non aktifkan service yang bersangkutan melalui management console. 3. Identifikasi dan non aktifkan service yang ada di startup item dengan sistem configuration utilty. 4. Cari dan hapus entry di registry yang ada pada startup. 5. Identifikasi dan hapus file yang mencurigakan. 6. Install dan gunakan spyware detection dan removal. 2. Processor Overheating. Kebanyakan prosesor mudah menghasilkan panas, sehingga membutuhkan pendingin khusus dan jenis fan khusus, sehingga pada saat temperatur prosesor meningkat melampaui batas, sistem akan melambat dan proses akan berjalan lambat. Kipas prosesor yang gagal disebabkan karena : 1. Debu yang menghambat perputaran kipas secara smooth. 2. Fan motor rusak. 3. Bearing fan ada yang doll sehingga fan “jiggling”. Jiggling adalah jika fan yang sedang berputar ada bunyi krek-krek secara cepat disebabkan bearing fan sudah mulai doll. 3. Ram yang buruk. Beberapa situasi dapat juga karena pengaruh ram yang buruk, hal ini dikarenakan oleh: 1. RAM timing lebih lambat dari spesifikasi mesin yang optimal. 2. RAM yang memiliki nilai minor hanya bisa dilihat setelah melalui beberapa test. 3. RAM terlalu panas. 4. Harddisk yang fail. Jika harddisk sering mengalami failure, ini juga akan memperburuk performa komputer, dan jenis fail ini banyak penyebabnya, bisa sifatnya mekanis, elektronik, bahkan firmwarenya yang tidak update, harddisk ini akan menyebabkan: 1. Akses time yang lambat. 2. Jumlah bad sector yang terus meningkat saat di scandisk. 3. Ada bluescreen yang tidak terjelaskan. 4. Gagal Boot. 5. Bios Settings. Biasanya bios yang belum dicustom settingnya akan mengalami proses perlambatan beberapa detik, khususnya pada saat booting, untuk itu kita harus mengcustom bios setting agar performa kerja proses boot bisa dipercepat, secara umum settingan bios yang harus diperhatikan adalah: 1. Boot langsung ke harddisk. 2. Disable IDE drive yang tidak terpakai. 3. Set speed latency RAM. 4. Matikan IO / IRQ perangkat onboard yang tidak dipakai. 5. Gunakan Fast POST. 6. Disk type/controller compatibility. Biasanya motherboard sekarang sudah memiliki kontroler yang baik untuk paralel ATA disk, namun kita harus memperhatikan kabel IDE nya, karena kabel ini memiliki beberapa spesifikasi tertentu, ada yang udma 33, 66, dan 100, kalau kita lihat secara fisik, bentuk kabelnya memiliki serabut yang halus halus dan banyak, sedangkan yang udma 33 serabutnya sedikit, jadi gunakanlah kabel yang memiliki spesifikasi yang tinggi untuk disk kita. 7. Windows Services, beberapa service yang harus diperhatikan dan dimatikan jika kita tidak membutuhkanya adalah: 1. FTP 2. Indexing Service 2. Remote Registry 3. Telnet 4. Remote Access 5. Remote Desktop 6. Automatic Update 8. Process yang invisible. Terkadang, tanpa kita ketahui ada saja program yang berjalan di memory, padahal kita sudah tidak menggunakannya lagi atau bahkan kita sudah menguninstallnya namun programnya masih ada yang berjalan, untuk itu kita harus memperhatikan process apa saja yang sedang berlangsung di komputer kita dengan melihat task manager, dan kita bisa end taskkan atau kill, lalu kita bisa hapus .exe nya. 9. Disk Fragmentation Sebagaimana karakteristik file dalam sebuah komputer pasti mengalami proses file tersebut di add, di edit, atau di hapus, hal tersebut dapat menyebabkan fragmentasi di beberapa areal sektor harddisk, untuk itu kita perlu merapikan data di komputer kita, yaitu dengan mendefragnya. jika kita menggunakan windows xp, kita bisa menggunakan defrag.exe dan meletakannya di schedule agar dapat berjalan pada waktu yang kita tentukan. 10. Background applications. Kalau kita perhatikan di systray saat kita klik arrow kirinya akan berderetlah icon yang banyak, semakin banyak icon yang terpasang di systray itu menyebabkan komputer semakin lambat merespons proses, karena memory banyak yang terpakai untuk proses itu, sehingga untuk itu kita perlu mematikannya atau menonaktifkan yang tidak diperlukan yaitu dengan mengakses registry: HKEY_ LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run dan HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Micr osoft\Windows\CurrentVersion\RunOnce Hapuslahkey yang tidak diperlukan. DATA MINING Penggalian data (bahasa Inggris: data mining) adalah ekstraksi pola yang menarik dari data dalam jumlah besar [1]. Suatu pola dikatakan menarik apabila pola tersebut tidak sepele, implisit, tidak diketahui sebelumnya, dan berguna. Pola yang disajikan haruslah mudah dipahami, berlaku untuk data yang akan diprediksi dengan derajat kepastian tertentu, berguna, dan baru. Penggalian data memiliki beberapa nama alternatif, meskipun definisi eksaknya berbeda, seperti KDD (knowledge discovery in database), analisis pola, arkeologi data, pemanenan informasi, dan intelegensia bisnis. Penggalian data diperlukan saat data yang tersedia terlalu banyak (misalnya data yang diperoleh dari sistem basis data perusahaan, e-commerce, data saham, dan data bioinformatika), tapi tidak tahu pola apa yang bisa didapatkan. Penggalian data adalah salah satu bagian dari proses pencarian pola. Berikut ini urutan proses pencarian pola: 1. Pembersihan Data: yaitu menghapus data pengganggu (noise) dan mengisi data yang hilang. 2. Integrasi Data: yaitu menggabungkan berbagai sumber data. 3. Pemilihan Data: yaitu memilih data yang relevan. 4. Transformasi Data: yaitu mentransformasi data ke dalam format untuk diproses dalam penggalian data. 5. Penggalian Data: yaitu menerapkan metode cerdas untuk ekstraksi pola. 6. Evaluasi pola: yaitu mengenali pola-pola yang menarik saja. 7. Penyajian pola: yaitu memvisualisasi pola ke pengguna. Perkembangan yang pesat di bidang pengumpulan data dan teknologi penyimpanan di berbagai bidang, menghasilkan basis data yang terlampau besar. Namun, data yang dikumpulkan jarang dilihat lagi, karena terlalu panjang, membosankan, dan tidak menarik. Seringkali, keputusan -yang katanya berdasarkan data- dibuat tidak lagi berdasarkan data, melainkan dari intuisi para pembuat keputusan. Sehingga, lahirlah cabang ilmu penggalian data ini. Analisis data tanpa menggunakan otomasi dari penggalian data adalah tidak memungkinkan lagi, kalau 1) data terlalu banyak, 2) dimensionalitas data terlalu besar, 3) data terlalu kompleks untuk dianalisis manual (misalnya: data time series, data spatiotemporal, data multimedia, data streams). Data Mining (DM) adalah salah satu bidang yang berkembang pesat karena besarnya kebutuhan akan nilai tambah dari database skala besar yang makin banyak terakumulasi sejalan dengan pertumbuhan teknologi informasi. Definisi umum dari DM itu sendiri adalah serangkaian proses untuk menggali nilai tambah berupa pengetahuan yang selama ini tidak diketahui secara manual dari suatu kumpulan data. Dalam review ini, penulis mencoba merangkum perkembangan terakhir dari teknik-teknik DM beserta implikasinya di dunia bisnis REAL TIME Real-time clock disingkat RTC adalah jam di komputer yang umumnya berupa sirkuit terpadu yang berfungsi sebagai pemelihara waktu. RTC umumnya memiliki catu daya terpisah dari catu daya komputer (umumnya berupa baterai litium) sehingga dapat tetap berfungsi ketika catu daya komputer terputus. Kebanyakan RTC menggunakan oskilator kristal. Real time datawarehouse merupakan komponen historical dan analitic dari aliran data di level enterprise. Aliran data ini mendukung pengiriman data yang asynchronous maupun aliran data yang berkelanjutan. Dengan kata lain, data mengalir dari sourcenya tanpa melalui keseluruhan proses staging dan data langsung disimpan. Waktu delay yang digunakan umumnya digunakan untuk mengirim waktu latency dan secara berkala memproses waktu untuk pengiriman atau mengubah data agar dapat dikirimkan. Dalam tugas akhir ini implementasi real time data warehouse menggunakan sceduller. Komponen Data Warehouse dari informasi ini mengirimkan arsitektur baik dari segi real-time maupun partisi static. Bagian real-time mendapatkan data tersebut pada saat yang tepat dari mesin transformasi. Pada interval waktu yang regular, subset yang konsisten dari real-time data disimpan dalam partisi yangstatic. Partisi static tersebut mengolah data historical dan sebagai penyedia untuk mensupplai dependent data marts dengan data yang periodik. CTF (Capture, Transform, Load) Dari gambar diatas dapat diperoleh gambaran proses CTF(Capture, Transform, Load) pada real-time datawarehouse. 1. Capture Proses capture dalam real-time datawarehouse dapat menggunakan dua buah pendekatan yaitu : Pull Changed Data Capture : Tools dari ETL, melakukan proses capture secara periodik sesuai dengan request. Push Changed Data Capture : Proses capture terjadi kapan saja dimana perubahan terjadi 2. Transform Proses transform pada real-time Data Warehouse menyerupai proses transform pada Data Warehouse biasa dimana data yang sudah melalui proses capture didefinisikan ke dalam bentuk relational view tentunya setelah melalui proses pembersihan dan konversi.Terkadang proses ini juga membutuhkan manipulasi terhadap data. 3. Flow Proses ini juga hampir sama dengan proses Load dalam Data Warehouse yaitu proses untuk mematerialisasi view yang diperoleh pada fase transform dan menyimpannya baik dalam data marts atau Data Warehouse. Real-time Data Warehousing Challenges and Solutions Solusi CDC (Changed Data Capture) didesign untuk memaksimalkan effisiensi dari proses ETL, meminimumkan resource yang digunakan untuk memindahkan perubahan pada data dan meminimalkan waktu latency pengiriman informasi bisnis kepada costumer. Solusi CDC berdasarkan beberapa hal dibawah ini: 1. Change Capture Agents Merupakan komponen software yang bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengcapture perubahan untuk operasional source data store. Change Capture Agent dapat dioptimalkan dengan menggunakan method generic seperti perbandingan data log. 2. Changed Data Services Merupakan penyedia beberapa critical fungsi untuk mendapatkan hasil CDC yang memuaskan. Hal ini termasuk beberapa bagian seperti filtering(menerima setiap perubahan pada data), sequencing (menerima perubahan berdasarkan transaksi, table atau secara periodik berdasarkan waktu), change data enrichment ( menambahkan referensi data untuk setiap perubahan yang terjadi), lifecycle management ( berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk setiap perubahan yang terjadi pada aplikasi) dan auditing yang memudahkan untuk monitoring sistem. 3. Change Delivery Mekanisme change delivery dapat dipercaya untuk melakukan perubahan data kepada consumer seperti ETL program. Mekanisme Change delivery dapat mensupport satu atau lebih konsumen dan menyediakan fleksibilitas dimana perubahan dapat dikirim dengan menggunakan metode push dan pull. Komponen CDC (Change Data Capture) CDC menawarkan perusahaan sebuah fleksibilitas untuk menghandle data integration sesuai dengan kebutuhan bisnis. Dibawah ini merupakan skenario dimana sebuah perusahaan dapat mengimplementasikan CDC. 1. Scenario Batch-Oriented CDC (Pull CDC) Pada skenario ini, Tools ETL secara perioadik meminta perubahan yang terjadi pada data, setiap waktu ketika terjadi perubahan pada sekumpulan data maka data akan dicapture. Permintaan Change delivery dapat dilakukan dalam frekuensi rendah atau tinggi (misal setiap sehari dua kali atau setiap 15 menit). Dalam banyak organisasi, method yang dipilih adalah untuk menyediakan perubahan yang telah diextract. Pendekatan ini memperbolehkan tool ETL untuk mengakses perubahan dengan menggunakan interface seperti ODBC. 2. Sample Scenario 2: Live/Real-Time CDC (push CDC) Pada skenario ini, dimana hampir menyamai kebutuhan real-time atau latency real-time yang sesungguhnya, mekanisme change delivery push setiap perubahan yang terjadi pada program ETL. Hal ini dapat terjadi dengan menggunakan sistem transport yang dapat dipercaya seperti mekanisme eventdelivery atau messaging middleware. Skenario ini sangat dibutuhkan untuk bisnis application yang membutuhkan zero latency atau data yang paling up-to-date. Dimensional Modelling Dimensional modelling merupakan bentuk design database secara logical yang berarti menggambarkan pengorganisasian konseptual sebagai sekumpulan ukuran yang dijabarkan oleh proses bisnis secara umum oleh database. Dimensional modelling terikat pada representasi fisik dari sebuah data. Dimensional modelling merupakan sebuah pendekatan pada perancangan database dimana bentuk perancangan ini mudah dimengerti dan mudah dinavigasikan. Tujuan dari logical design tersebut adalah simplicity, expressiveness dan performance. Dimensional modelling sangat sederhana dan bermanfaat pada penyusunan data untuk kebutuhan analisis. Pemodelan konseptual dari dimensional modelling yang baik dapat diimplementasikan pada database relational, multi dimensional bahkan pada object-oriented database. Tahapan-tahapan dalam pembangunan dimensional modelling antara lain: 1. Mengidentifikasi proses yang akan dimodelkan. 2. Memilih grain dimana fact akan disimpan. 3. Memilih dimensi yang akan digunakan. 4. Mengidentifikasi numeric measures untuk fact table. Pada dimensional modelling dikenal sebuah query yang menggunakan cross tabulation, yaitu query yang menggunakan fungsi aggregasi untuk penghitungan measure yang ada pada fact table. Dalam bentuk logic, query ini akan membentuk sebuah matriks tiga dimensi. Matriks ini dikenal dengan istilah data cube pada pemodelan multidimensi Dimensi Setiap dimensi langsung berhubungan dengan data source yang sudah ada. Sifat dari sebuah dimensi adalah: 1. Lebar. Sebuah memiliki jumlah kolom yang relatif lebih banyak bila dibandingkan dengan fact table. 2. Kecil. Memiliki jumlah baris yang sedikit. 3. Deskriptif. 4. Statis. Fact Table Setiap fact table terdiri dari measures tentang proses bisnis yang telah terdefinisi. Sifat dari fact table adalah: 1. Sempit. Sempit disini berarti memiliki jumlah atribut yang sedikit karena fact table hanya berisi surrogate keys dari dimensi dan measures 2. Besar. Fact tables memiliki jumlah row yang sangat banyak. 3. Numerik. 4. Dinamis. Bertambah setiap saat. Surrogate Keys Surrogate keys merupakan foreign keys pada fact table yang menunjuk pada key yang terdapat pada tabel dimensi dan type datanya selalu numerik. Pemodelan Pemodelan pada dimensional modeling ini sendiri ada dua macam yaitu bentuk star schema dan snowflake. Jenis pemodelan yang terdapat pada datawarehouse yaitu : 1. Star Schema Untuk model star schema itu sendiri terdiri dari beberapa dimensi yang langsung terhubung pada fact tabel. 2. Snowflake Untuk model snowflake itu sendiri terdiri dari beberapa dimensi yang langsung terhubung pada fact tabel dimana masing dimensi masih dapat berhubungan langsung dengan dimensi lain yang menjadi parent-nya. YUDHA SAPUTRA SYAM_113040060 Analisis ETL (Extract, Transform, Load) pada Real Time Data Warehouse ETL (Extract, Transform, Load) Analysis in Real Time Data Warehouse IT TELKOM Cisco mempersiapkan generasi terbaru untuk antisipasi perkembangan internet Posted on March 11th, 2010 by Otakku Perkembangan kecepatan internet terus ditingkatkan tapi kalau dipikir, kecepatan internet yang semakin tinggi jadi tidak berguna bila server yang ada tidak cepat juga. Yang akan terjadi adalah yang biasa kita sebut sebagai "Bottle Neck" (masuknya cepat, keluarnya lambat). Untungnya Cisco telah mempersiapkan semuanya itu untuk mengantisipasi pengguna internet yang akan semakin banyak dan kecepatan internet yang semakin cepat. Melalui terknologi server terbarunya yang diberi nama CRS-3, diharapkan nantinya sistim ini bisa mengatasi masalah diatas. CRS-3 yang merupakan generasi terbaru dari CRS-1 ini mampu mentransfer data sampai 322 TB/ detik (sebelumnya hanya 92 TB/s). Secara teori, dengan kecepatan seperti itu, sebuah perpustakaan digital yang ada di kongres Amerika (Library of Congress) bisa di-download hanya dalam waktu kurang lebih 1 detik saja. Atau dengan kecepatan ini, setiap orang di Cina saja dengan jumlah penduduk 1 milyar lebih, bisa melakukan video call secara bersamaan. Kelebihan lain dari sistim ini adalah (terutama bagi pemilik teknologi CRS-1) tidak perlu kuatir akan biaya upgrade yang lebih murah dan masalah downtime karena CRS-3 bisa dipasang langsung menggantikan CRS-1 tanpa harus mematikan terlebih dahulu seluruh sistim. Alex Zinin, secara resmi menjadi Chief Technology Officer (CTO) Service Provider Business Cisco untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Menilik dari jam terbang, Zinin sudah mengantongi pengalaman lebih dari 20 tahun di industri jaringan IP. Ia juga telah membantu membentuk inti dari teknologi internet routing dan Multiprotocol Switching. Zinin juga memberikan kontribusi terbesar terhadap Internet Engineering Task Force sebagai penulis dan kontributor atas sejumlah request for comment (RFC). Berbekal pengalaman sebagai IETF working group chair dan sebagai Routing Area director, Zinin juga mampu mendorong evolusi dan perkembangan teknologi internet. Sejumlah paten pun berhasil digondol Zinin. Ia juga pernah menjadi penulis “Cisco IP Routing: Packet Forwarding and Intra-domain Routing Protocols” yang diterbitkan oleh Addison-Wesley. Jabatan terakhir Zinin sebelum bergabung dengan Cisco adalah sebagai Vice President for IP Solution Asia Pasifik di Alcatel-Lucent. Ia sekaligus peraih penghargaan Alcatel-Lucent Fellow yang diberikan kepada sekelompok engineer terpilih. Pengangkatan ini merupakan salah satu langkah startegis untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Industri service provider tengah mengalami perubahan yang signifikan sebagaimana pola penggunaan internet mulai berubah seiring dengan maraknya tren cloud computing, video, mobilitas, dan social media. Dalam kesehariannya, pemegang gelar Master of Science bidang jaringan komputer dari Kazan State Technical University ini akan bekerja sama dengan Jeff White dan Hiroyuki Tsutsumi (Vice President for Service Provider Sales Cisco Asia Pasifik dan Jepang). Dari sana, mereka akan bahu-membahu membantu pelanggan service provider Cisco untuk memanfaatkan lanskap yang tengah berubah dan dinamis. Selanjutnya, Zinin akan melapor langsung kepada Edzark Overbeek (president Cisco Asia Pasifik dan Jepang). Cisco Angkat Pejabat Baru Rabu, 22 September 2010 | 19:50 WIB Besar Kecil Normal . TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan penyedia solusi dan perangkat jaringan, Cisco, kini memiliki pejabat baru. Adalah Alex Zinin, yang baru-baru ini diangkat sebagai Chief Technology Officer (CTO), Service Provider Business Cisco untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Sebelum menjabat sebagai CTO di Cisco, Zinin sudah lama berkecimpung di industri penyedia layanan. Setelah pengangkatan ini, Alex Zinin kemudian akan bertanggung jawab untuk menangani pelanggan Cisco di area seperti Internet Protocol Next-Generation Networks, video, mobilitas, data center, dan komputasi awan (cloud computing). Zinin, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri jaringan IP, telah membantu membentuk inti dari teknologi internet routing dan Multiprotocol Switching. Ia telah memberikan kontribusi besar terhadap Internet Engineering Task Force sebagai penulis dan kontributor atas sejumlah requests for comments (RFC). Dia juga pernah menjabat sebagai IETF working group chair dan Routing Area director, yang mendorong evolusi dan perkembangan teknologi internet. Zinin juga merupakan penemu dari sejumlah paten dan penulis dari "Cisco IP Routing: Packet Forwarding and Intra-domain Routing Protocols" yang diterbitkan oleh Addison-Wesley. Sebelum bergabung dengan Cisco, ia pernah menjabat sebagai Vice President for IP Solutions Asia Pasifik di Alcatel-Lucent. Zinin juga merupakan penerima penghargaan Alcatel-Lucent Fellow, sebuah penghargaan bagi sekelompok engineer terpilih. "Pengangkatan ini salah satu langkah strategis kami untuk wilayah Asia Pasifik dan Jepang. Industri service provider tengah mengalami perubahan yang signifikan sebagaimana pola penggunaan internet yang mulai berubah seiring maraknya tren cloud computing, video, mobilitas, dan sosial media," kata Edzard Overbeek, President Cisco Asia Pasifik dan Jepang, melalui siaran persnya. Dalam menjalankan tugas barunya in, Alex Zinin akan bekerja sama dengan Jeff White dan Hiroyuki Tsutsumi, Vice President for Service Provider Sales Cisco Asia Pasifik dan Jepang. DIM Tanggung jawab yang akan diemban Zinin, di antaranya adalah menangani pelanggan service provider di area Internet Protocol Next-Generation Networks, video, mobilitas, data center, dan cloud computing.
0 komentar:
Posting Komentar