Minggu, 20 Juni 2010

Uu hak cipta

1.1 Latar Belakang
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Aspek yang mempengaruhi hukum

ASPEK-ASPEK YANG MEMPENGARUHI HUKUM DI TINJAU DARI
SOSIAL BUDAYA KEMASYARAKATAN
(Suatu Tinjauan Terhadap Sosiologi Hukum Kemasyarakatan)
Oleh :
Syarifuddin

A. PENDAHULUAN
Menurut Achmad Ali sebenarnya tidak perlu mempersoalkan tentang bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat, dan bagaimana hukum menjadi penggerak ke arah perubahan masyarakat. Juga tidak perlu ngotot mana yang lebih dahulu, apakah hukum yang lebih dahulu baru diikuti oleh faktor lain, ataukah faktor lain dulu baru hukum ikut-ikutan menggerakkan perubahan itu. Yang penting, bagaimana pun kenyataannya hukum dapat ikut serta (sebagai pertama atau kedua atau ke berapa pun tidak menjadi soal) dalam menggerakkan perubahan. Kenyataannya, di mana pun dalam kegiatan perubahan hukum, hukum telah berperan dalam perubahan tersebut dan hukum telah berperan dalam mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik.
Hukum dalam konsep law as a tool social engineering sebagaimana yang dikemukakan Roscoe Pound , hukum harus menjadi faktor penggerak ke arah perubahan masyarakat yang lebih baik daripada sebelumnya. Fungsi hukum pada setiap masyarakat (kecuali masyarakat totaliter) ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimbangkan antara stabilitas hukum dan kepastian terhadap perkembangan hukum sebagai alat evolusi sosial. Oleh karena itu, dalam perubahan ini hendaknya harus direncanakan dengan baik dan terarah, sehingga tujuan dari perubahan itu dapat tercapai.
Erat hubungannya dengan usaha untuk pembaruan hukum ini, konsep law as a tool of social engineering telah mengilhami pemikiran Mochtar Kusumaatmadja untuk dikembangkan di Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa konsep ini di Indonesia sudah dilaksanakan dengan asas "hukum sebagai wahana pembaruan masyarakat" jauh sebelum konsep ini dirumuskan secara resmi sebagai landasan kebijaksanaan hukum sehingga rumusan itu merupakan perumusan pengalaman masyarakat dan bangsa Indonesia menurut sejarah. Bahkan lewat budaya bangsa Indonesia misalnya dirumuskan dengan pepatah-pepatah yang menggambarkan alam pikiran hukum adat yang telah diakui dan dapat menerima adanya pembaruan hukum.
Perubahan hukum yang dilaksanakan baik melalui konsep masyarakat berubah dulu baru hukum datang untuk mengaturnya, maupun yang dilaksanakan melalui konsep law as tool social engineering mempunyai tujuan untuk membentuk dan memfungsikan sistem hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan hukum yang dilaksanakan itu harus memerhatikan dengan sungguh-sungguh tentang kemajemukan tata hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman, mampu menjamin kepastian hukum, dapat mengayomi masyarakat yang berintikan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, pembahan hukum itu hendaknya dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi lembaga-lembaga hukum, peraturan-peraturan hukum dan juga harus memerhatikan kesadaran hukum masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus terhadap semua aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, serta segenap peraturan hukum yang diskriminatif.

contoh kasus pelanggaran HAM

Anak Buah Hasanudin Dituntut 20 Tahun Penjara

Jakarta - Setelah otak kasus mutilasi 3 siswi SMU Poso, Hasanudin, menjalani sidang tuntutan, kini giliran anak buahnya, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano. Keduanya dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Firmansyah dan Muji Raharjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (21/2/2007). Hasanudin sebelumnya juga dituntut 20 tahun bui. Wajah Lilik yang terbalut kemeja warna ungu bermotif garis-garis dan Irwanto yang memakai kemeja warna hijau terlihat tenang mendengarkan tuntutan itu. "Kedua terdakwa telah memenuhi dakwaan pertama yakni pasal 15 jo pasal 7 Perpu nomor 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Muji di hadapan majelis hakim yang diketuai Liliek Mulyadi. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan tidak berkemanusiaan sehingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat resah khususnya masyarakat Bukit Bambu, Poso. Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui kesalahan dan tidak mempersulit persidangan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban. "Kami meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Muji. Kuasa hukum terdakwa Abu Bakar Rasyide meminta waktu 10 hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Namun permintaan itu ditolak. "Kan perpanjangan penahanan habis 20 Maret. Menurut surat edaran MA, 10 hari sebelum berakhir harus sudah diputus," kata Liliek. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 5 Maret dengan agenda pembacaan pledoi. Usai sidang, Lilik terlihat adem ayem menanggapi putusan itu. "Kan baru sebatas tuntutan, nanti ada upaya lain," sahutnya sambil nyengir. Sedangkan Abu mengaku tuntutan itu terlalu berat lantaran kliennya hanya sebatas menjalankan perintah Hasanudin, otak mutilasi siswi Poso.

Jenis penelitian

Penelitian dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis penelitian, misalnya:
Penelitian kualitatif (termasuk penelitian historis dan deskriptif)adalah penelitian yang tidak menggunakan model-model matematik, statistik atau komputer. Proses penelitian dimulai dengan menyusun asumsi dasar dan aturan berpikir yang akan digunakan dalam penelitian. Asumsi dan aturan berpikir tersebut selanjutnya diterapkan secara sistematis dalam pengumpulan dan pengolahan data untuk memberikan penjelasan dan argumentasi. Dalam penelitian kualitatif informasi yang dikumpulkan dan diolah harus tetap obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pendapat peneliti sendiri. Penelitian kualitatif banyak diterapkan dalam penelitian historis atau deskriptif.

Jeritan Kubur

J E R I T A N K U B U R

Hal Ihwal Para Mayit Ketika Diturunkan Ke Liang Kubur, Pertanyaan Para Malaikat, Luas dan Sempitnya Kubur serta Tempatnya di Surga atau Neraka

1. Dalam riwayat Bukhari disebutkan,” Jika seorang hamba mukmin dimasukkan ke liang kubur lalu ditanya oleh malaikat kemudian bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah.
2. Thabrani menceritakan dari hadits Barra’ ibn Azib dari Nabi saw,” Orang kafir akan ditanya oleh malaikat,”Siapa Tuhanmu?’tidak tahu, jawabnya. Kemudian ia dipukul denga tongkat kecil dari besi yang bisa menghancurkan sebuah gunung yang pukulannya bisa didengar oleh semua makhluk kecuali jin dan manusia.
3. Dalam riwayat Imam Ahmad diceritakan,”…kemudian ia ditemani oleh seorang yang bisu, tuli dan buta yang membawa tongkat kecil dari besi yang bisa menghancurleburkan sebuah gunung, maka ia akan dipukul dengan satu pukulan sampai hancursampai hancur lebur laksana debu, kemudian dikembalikan oleh Allah ke kondisi semula lalu dipukul lagi sampai menjeit keras, di mana jeritannya bisa di dengar oleh semua makhluk, kecuali jin dan manusia.

Karya tulis ilmiah

Akhir-akhir ini tuntutan terhadap kemampuan menulis karya ilmiah sangat terasa sekali. Tidak. hanya dikalangan ilmuan dan sivitas akademika pada suatu perguruan tinggi saja, dikalangan, siswa SMTA pun tuntutan tersebut, sudah lama terasa. Sebagai contoh akan pentingnya kemampuan menulis karya ilmiah bagi siswa SMTA tersebut adalah kewajiban membuat paper. Tahun-tahun 1980-an kepada siswa SMTA yang akan mengikuti EBTA/EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir/Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) diwajibkan membuat sebuah karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah. Siswa yang tidak dapat menyelesaikan karya tulis ilmiahnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak diperkenankan mengikuti EBTA/EBTANAS. Dengan kata lain, bagi siswa SMTA menulis karya ilmiah merupakan syarat mutlak untuk mengikuti EBTA/EBTANAS. Merupakan Suatu keharusan yang tidak dapat di tawar-tawar.
Di kalangan mahasiswa dan ilmuan tuntutan kemampuan menulis karya ilmiah jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan yang berlaku terhadap siswa SMTA. Kalau kepada siswa SMTA tuntutan itu hanya berlaku bagi siswa yang telah duduk di kelas tiga atau yang akan mengikuti EBTA/ EBTANAS saja, maka bagi kalangan mahasiswa tuntutan tersebut berlaku untuk setiap bidang studi yang diikutinya. Bila dalam satu semester mahasiswa mengambil lima (5) mata kuliah, setidaknya mereka harus membuat lima makalah dalam jangka waktu enam bulan. Sekiranya mahasiswa yang bersangkutan mampu menyelesaikan studinya dalam kurun waktu empat tahun (delapan semester), berarti mereka harus mampu menyelesaikan 40 makalah.

Kelahiran nabi Muhammad

Kelahiran Sang Nabi
Pada saat yang sangat kritis ini muncullah sebuah bintang pada malam yang gelap gulita, sinarnya semakin terang membuat malam menjadi terang benderang, ia bukan bintang yang biasa, tapi bintang yang sangat luar biasa, bahkan matahari di siang haripun malu menampakkan sinarnya karena bintang ini adalah maha bintang yang terlahirkan ke muka bumi, ialah cahaya dalam kegelapan, ia adalah cahaya di dalam dada, ia dikenal dengan Nama Muhammad, menurut sejarawan bintang ini tepat terlahir tanggal 17 Rabiul Awwal (12 Rabiul awwal menurut mazhab sunni) 570 M, bintang ini tak pernah padam walaupun 14 abad setelah ketiadaannya, bahkan ia semakin terang dan semakin terang, dari bintang ini terlahir 13 bintang yang lain, yang selalu menjadi hujjah bagi bintang-bintang yang sulit bersinar lainnya di setiap zamannya. Ia memiliki silsilah yang berhubungan langsung dengan jawara Tauhid melalui anaknya Ismail AS, yang dilahirkan melalui rahim-rahim suci dan terpelihara dari perbuatan-perbuatan mensekutukan Tuhan. Ia begitu suci sehingga Tuhan memerintahkan kepada Para Malaikat dan Jin untuk bersujud kepada Adam, karena cahayanya dibawa oleh Adam AS untuk disampaikan kepada maksud, ia adalah rencana Tuhan yang teramat besar yang langit dan bumi pun tak kan sanggup memikulnya.

Keterampilan mengajar

KETERAMPILAN MEMBIMBING DISKUSI
Dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun masyarakat, setiap orang dihadapkan kepada masalah-masalah yang menuntut adanya pengambilan keputusan. Untuk itu dibutuhkan forum diskusi (musyawarah) guna melatih keterampilan pengambilan keputusan atau kata sepakat.
Dalam proses pembelajaran tujuan yang hendak dicapai tidak terbatas pada pengetahuan saja, melainkan juga pembentukan keterampiIan dan sikap.Karena itu menuntut adanya model pembelajaran yang dapat melibatkan potensi peserta didik secara optimal, yaitu suatu model pembelajaran yang menekankan penggunaan metode diskusi kelompak dalarn pelaksanaanya. Kegiatan ini memungkinkan peserta didik untuk menguasai konsep-konsep materi untuk memecahkan suatu masalah melalui proses berpikir kritis, percaya diri, berani berpendapat secara kritis dan positif serta mampu berinteraksi dengan temannya.

Laporan keuangan neraca

A. Pembagian Lancar dengan Tidak Lancar dan jangka pendek dengan Jangka Panjang Berdasarkan PSAK No. 1
Paragraf 39
Perusahaan menyajikan asset lancar terpisah dan asset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang, kecuali untuk industry tertentu yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan Khusus. Asset lancar disajikan menurut ukuran likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut menurut urutan jatuh temponya.
Paragraf 40
Perusahaan harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah setiap asset yang akan diterima dan kewajiban yang akan dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca

Legal drafling

Legal Opinion
Ditulis oleh Advokat
Jumat, 21 Agustus 2009 15:15 - Pemutakhiran Terakhir Jumat, 11 September 2009 15:41
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum
Dan Opinio artinya pandangan atau pendapat.
Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics
yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Legal Opinion secara umum dapat diartikan sebagaia suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh
advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau
pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan
untuk tujuan tertentu.

Usaha lobster

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Komoditas air tawar yang sejak beberapa waktu lalu sedang naik daun memiliki daya tarik yang sangat kuat. Lobster air tawar lebih mudah dibudidayakan, tidak seperti udang galah atau jenis udang tawar lainnya. Harga jualnya pun selangit. Karena itu, tidak heran jika semakin banyak orang yang berminat untuk mengembangkan komoditas ini.

Lobster memang dianggap sebagai komoditas udang konsumsi yang mewah dibandingkan dengan udang konsumsi lainnya. Selain daging yang padat, gurih, empuk, lobster air tawar juga memiliki kandungan gizi yang sangat tinggi, terutama protein. Bahkan ada sebagian orang yang meyakini jika daging lobster dapat berkhasiat meningkatkan kemampuan seksual. Karena itu, komoditas ini tetap banyak diburu konsumen.

Laporan arus kas

LAPORAN ARUS KAS MENURUT PSAK No. 2
Tujuan
Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya.
Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.

Manfaat ciuman

Anda pernah berciuman? Ya semua orang usia dewasa mungkin sudah pasti tahu apa itu ciuman dan bagaimana rasanya berciuman. Tapi apakah anda tahu bahwa cara anda berciuman itu baik? atau malah buruk dan membuat pasangan bosan?. Menurut sebagian orang berciuman akan terasa seperti membawa mereka ke alam yang lain yang menimbulkan rasa dan sensasi yang luar biasa. Itulah sebabnya biasanya sebelum melakukan aktifitas hubungan seksual, para pasangan melakukan pemanasan atau foreplay dengan berciuman. Berciuman setelah selesai berhubungan intim juga akan membuat pasangan merasa dihargai, disayang dan merasa telah memberikan kepuasan kepada pasangannya. Kepuasan dalam berhubungan seksual dengan pasangan sedikit banyak dipengaruhi oleh cara masing-masing pasangan itu berciuman. Berikut ini dikupas rahasia berciuman dari sisi yang lain yang mungkin anda belum tahu :

Metode pembelajaran

Dalam merencanakan suatu metode yang akan digunakan selama kegiatan pembelajaran perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut
a. Tujuan belajar yang akan dicapaI
b. Pendekatan yang telah ditetapkan
c. Isi bahan yang telah ditetapkan
d. Sumber dan media yang akan digunakan.
Dari hal di atas menunjukkan bahwa suatu kegiatan pembelajaran yang akan berlangsung bukan semata-mata berdasarkan kemauan guru, tetapi berdasarkan kebutuhan peserta didik dalam belajar. Di samping itu perlu juga diperhatikan bahwa semua metode pada hakekatnya adalah baik. Tidak ada satupun metode yang paling baik dan tepat untuk mata pelajaran tertentu termasuk IPS.
Untuk itu mutu metode yang telah direncanakan hendaknya dipahami dengan baik dan dicobakan berulang kali. Sehingga diperoleh seperangkat data tentang kelemahan dan kelebihan metode tersebut dan kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memodifikasi dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya.

MYOB Accounting Versi 17

A. Sekilas Tentang MYOB Accounting Versi 17

MYOB (Mine Your Own Businesses) Accounting merupakan Versi MYOB Accounting terbaru yang dikeluarkan oleh perusahaan MYOB Accounting Tecnology Pty Ltd. Didalam MYOB Accounting Plus 17 ini,terdapat beberapa penambahan fitur,salah satunya dalah fasilitas Undo Rekonciliation yang dapat digunakan untuk membatalkan rekonsiliasi bank. MYOB menyediakan berbagai macam Versi yang dapat dipilih sasuai dengan kebutuhan perusahaan. Berikut ini penjelasan singkat tentang Versi MYOB :
 MYOB Accounting
Dapat digunakan oleh perusahaan yang administrasi pembukuannya hanya dilakukan oleh satu orang dan transaksi keuangan perusahaan hanya menggunakan satu jenis mata uang.
 MYOB Accounting Plus
Pada dasarnya sama dengan MYOB Accounting,hanya terdapat penambahan modul Peyroll dan Time Billing.
 MYOB Premiere Accounting
Dapat digunakan oleh perusahaan yang menggunakan lebih dari satu mata uang (Multy Currency) untuk transaksinya,dapat juga digunakan secara Multy User.
 MYOB Premiere Accounting Enterprise
Pada prinsipnya sama dengan MYOB Premiere. Pada Versi ini menggunakan terminal service,sehingga sangat mendukung kecepatan proses jaringan. Dapat digunakan untuk perusahaan yang menggunakan Workstation cukup banyak.

Panduan menulis proposal

PANDUAN MENULIS PROPOSAL
I. Pendahuluan
Sebuah karya tulis, ilmiah selalu memuat bagian pendahuluan. Artinya, bagian ini wajib ada. Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena pada bagian inilah kunci dari tulisan itu. Dalam bagian inilah terletak masalah tulisan (yang diteliti). Oleh sebab itu bagian ini sering juga disebut dengan bagian pengaiuari masalah. Bila dalam suatu karya tulis ilmiah bagian ini tidak ada, maka secara keilmuan nilai karya ilmiah karya tulis tersebut akan berkurang.
Pembicaraan terhadap isi dari suatu karya tulis ilmiah dimulai dari bagian pendahuluan ini, yaitu sistematika tulisan, bab dan sebab tulisan. Dengan demikian jelaslah bahwa bab I dari suatu tulisan adalah bab pendahuluan atau bab pengajuan masalah. Bab I ini biasanya dibangun oleh beberapa sub bab, diantaranya. adalah (1) latar belakang masalah, (2) pentingnya masalah, (3) identifikasi masalah, (4) batasan masalah, (5) rumusan masalah, (6) tujuan penelitian (penulisan), (7) manfaat penelitian (penulisan), dan (e) batasan istilah.

Pembangunan ekonomi

Pembangunan ekonomi (economic development) merupakan proses multidimensional yang menyebabkan terjadinya perubahan menuju perbaikan dalam struktur sosial, sikap mental, dan lembaga(organisasi kemasyarakatan). Pembangunan ekonomi mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketimpangan, dan penghapusan kemiskinan. Pembangunan dirumuskan sebagai suatu proses perubahan yang terus menerus, yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kea rah tujuan yang ingin dicapai.

Penelitian kualitatif

Penelitian kualitatif adalah riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.

pengaruh globalisasi industri terhadap perbankan

Proses pembangunan selalu membawa konsekuensi terjadinya proses perubahan dan pembaharuan pranata sosial termasuk hukum, sehingga timbul kembali pertanyaan bagaimana peran dan fungsi hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan .
Tidak dapat disangkal bahwa peran hukum sangat penting bagi dunia perbankan. Jika sektor hukum tidak memainkan perannya dengan baik dapat dipastikan bahwa dunia perbankan akan menjadi suatu rimba belantara yang penuh dengan binatang buas yang saling memangsa satu sama lain. Terlebih lagi munculnya banyak bank yang tidak jelas visi dan eksistensinya setelah era liberalisasi pasca deregulasi 27 oktober 1988 yang biasa dikenal dengan Fakto 88 .

Studi kualitatif

PENGENALAN STUDI KUALITATIF
Dr. Endang R. Sedyaningsih-Mamahit, DR.PH
Puslitbang Pemberantasan Penyakit
Pendahuluan
Penelitian adalah:
• Sebuah investigasi sistematik yang dirancang untuk menghasilkan suatu pengetahuan / alat / metoda
Kegiatan meneliti dalam kehidupan sehari-hari
Contoh: - menelusuri silsilah keluarga
- jajak pendapat tentang menu asrama

pengertian dan ciri globalisasi

Globalisasi berasal dari kata “ global “ yang berarti meliputi seluruh dunia. Jadi globalisasi berarti proses masuknya ke ruang lingkup dunia ( lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia )
Beberapa pengertian globalisasi :
1. Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara elemen-elemen yang terjadi akibat perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional
2. Globalisasi juga bisa diartikan proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
3. Selain itu globalisasi juga berarti meningkatnya saling keterkaitan antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik dan pertukaran kebudayaan.

Peraturan pemerintah tentang waralaba

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

Prinsip demokrasi

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

PSAK no 7

PSAK No. 7
Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa
Definisi
* Pihak yang mempunyai hubungan istimewa

 Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional
* Pengendalian
 kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara, atau kepentingan substansial dlm hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian

Strategi peningkatan kemampuan berpikir

Hakikat dan Pengertian Strategi Pembelajaran Peningkatan Kemampuan Berpikir
Model strtegi pembelajaran peningkatan kemampuan berpikir(SPPKB ) ,adalah model pembelajaran yang bertumpu kepada pengembangan kemampuan berpikir siswa melalui telaah,fakta-fakta atau pengalaman anak sebagai bahan untuk memecahkan masalah yang diajukan.

Struktur organisasi sekolah

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Sekolah memiliki rumusan kebijakan tertulis untuk aspek manajemen dan administrasi. Sekolah ini memiliki Struktur Organisasi sekolah seperti sekolah negeri pada umumnya. Adapun struktur organisasinya adalah sebagai berikut :


Unit keuangan sekolah masih menjadi satu dengan unit administrasi sekolah. Unit teknologi dan komunikasi masih menjadi satu dengan unit adaministrasi. Ada rumusan deskripsi tugas untuk semua unit kerja. Ada rumusan wewenang, peran dan tanggungjawab antar unit dan eselon. Ada rumusan system administrasi tertulis menyangkut aspek akademik, laboratorium, perpustakaan, kepegawaiaan, dan sekretariatan. Sekolah memahami dan melaksanakan rumusan juklak dan juknis yang ditetapkan oleh instansi vertical dan horizontal terkait. Sekolah sudah berusaha menerapkan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dengan menerapkan manajemen partisipasif dalam pengambilan keputusan. Beberapa informasi penerapan MPMBS di sekolah ini antara lain : Adanya rapat dinas dan koordinasi MGMPS secara periodik; serap aspirasi secara lesan dan tertulis antara tenaga kependidikan dengan Kepala sekolah dan dengan segenap stakeholder sekolah menjadi ciri yang menonjol di sekolah ini; dan Adanya Workshop penyusunan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) yang diikuti oleh segenap tenaga kependidikan. Permintaan bantuan pembiayaan sekolah kepada orang tua/wali murid dilakukan melalui musyawarah antara perwakilan sekolah dengan orang tua / wali dengan mediator komite sekolah. Keterbukaan (tranparancy) dan Pertanggungjawaban (accuntability) penggunaan keuangan sekolah disampaikan secara lisan dan tertulis kepada komite sekolah dan orang tua wali murid melalui forum musyawarah. Manajemen keuangan di sekolah ini belum dapat menerapkan MPMBS secara utuh, masih ada intervensi dari Bupati dengan ketentuan BP3 maksimal yang boleh dipungut sekolah adalah sebesar Rp. 30.000,-. Oleh karena itu wajar kalau sekolah ini belum dapat memberikan tambahan biaya transport bagi guru dan karyawan seperti di Kota lain seperti DKI Jakarta.

Teori Belajar

Beberapa teori belajar pembelajaran serta kelebihan dan kekurangan didalam teori belajar pembelajaran. Teori belajar yang terkenal dalam psikologi pendidikan antara lain :
1.Teori Conditioning
Teori ini dikemukakan oleh pavlou seorang ahli psikologi-refleksiologi ia mengadakan percobaan-percobaan dengan anjing. Menurut teori ini belajar itu adalah suatu proses perubahan yang terjadi karena adanya syarat-syarat (conditions) yang kemudian menimbulkan reaksi (respons). Untuk menjadikan seseorang itu belajar haruslah kita memberikan syarat-syarat tertentu, yang terpenting didalam teori ini adalah adanya latihan-latihan yang kontinu.
Kelemahan dari teori ini adalah teori ini menganggap bahwa belajar itu hanyalah teerjadi secara otomatis, keaktifan dan penentu pribadi dalam tidak dihiraukan, peranan latihan / kebiasaan terlalu ditonjolkan sedangkan kita tahu didalam bertindak dan berbuat sesuatu, manusia tidak semata-mata tergantung kepada pengaruh dari luar.
Kelebihan dari teori conditioning ini adalah apabila dilakukan terus menerus dalam bertindak sesuatu maka akan berubah baik, sesuatu akan dapat berubah karena mendapat latihan.

Selasa, 08 Juni 2010

Eksibisionis

Iiih… eksibisionissss !!!! apa sih ?
Lagi asyik-asyik jalan-jalan atau di bus, tiba-tiba ada cowok yang dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya? Waaks….mesti gimana niih ?
Dalam ilmu psikologi, eksibisionisme dimasukkan dalam kategori paraphilia. Paraphilia adalah kelompok dari penyimpangan seksual ketika seseorang mendapatkan kepuasan seksual dari objek nggak normal kayak objek bukan manusia, anak-anak atau penderitaan dan rasa sakit dari orang lain.

Sayang….jangan sedih lagi donk
Enggak perlu bingung kalo pacar kita lagi sedih. Banyak yg bisa kita lakukan kok buat menghibur dia. Biar kita semakin disayang juga,niih !
Pacar perlu kita ketika dia…
1. Kalah
Cowok memang punya naluri untuk menang, jadi kalau kalah, selain malu sama diri sendiri, bias jadi mereka juga malu sama kita.
Hibur dg: biarkan dy bercerita panjang lebar supaya kesalnya keluar, jangan dipotong dan tunjukkan mimik perhatian
2. Kehilangan barang kesayangan
Cowok paling suka mengotak atik barang buat kepuasannya dia. Kalo sudah hilang, jadi bingung deh mau ngapain.
Hibur dg: ajak dy pergi ke tempat kesukaannya. Kalo perlu traktir saja. Biar hari itu dy lupa sama barang yg hilang.
3. Dihukum guru
Bete campur malu, kalo pas bngetz hukumannya aneh dan sendiri pula. Kayak jongkok di tengah lapangan. Hih !
Hibur dg: bilang kalo dy nggak perlu malu karena dy ttp kliatan ok,kok,walau dihukum.
4. Gagal
Nggak brhasil mencapai target, kayak nggakdapat ranking. Ini bikin cowok merasa nggak mampu. Hiks,kasian ya?
Hibur dg: ceritakan kegagalan kita yang lain juga dan bilang kalo dy punya teman senasib. Cari juga bahan bercanda yg bis bikin dy ktawa.

STOP LAKUKAN YG INI !
1. Menasehati
2. Khawatir berlebih
3. Mendesak dy buat cerita
4. Diam saja

Undang-Undang hak paten

UNDANG-UNDANG HAK PATEN PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
3. Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
4. Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
5. Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri, atau Kantor Paten Internasional untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten.
7. Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan yang pada saat atau sebelum:
a. tanggal pengajuan permintaan paten, atau
b. tanggal penerimaan paten dengan hak prioritas apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut."
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Kerajaan Kutai

BAB I

PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Kutai Martadipura adalah kerajaan tertua bercorak Hindu di Nusantara dan seluruh Asia Tenggara. Kerajaan ini terletak di Muara Kaman, Kalimantan Timur, tepatnya di hulu sungai Mahakam. Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai social dan politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para brahmana.
Sriwijaya adalah kerajaan Melayu kuno di pulau Sumatra yang banyak berpengaruh di kepulauan Melayu. Sistem pemeritahannya terdapat pegawai pengurus pajak,harta benda kerajaan, rohaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu Negara telah tercermin pada kerjaan ssriwijaya tersebut, yaitu berbunyi ‘marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa’ suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur.

I.2 Tujuan
Untuk pemahaman proses terbentuknya Negara dan Bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, yang berdasarkan Pancasila.

Mahar dalam Pernikahan

MAHAR DALAM PERNIKAHAN
Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai ganti pembayaran menikahinya. Mahar ini merupakan tanggungan seorang laki-laki terhadap istrinya. Baik mahar itu disebut dan disepakati maupun tidak disebut. Bahkan, mahar itu tetap wajib diberikan meskipun disyaratkan tidak membayarnya. Karena mahar wajib menjadi tanggungan pihak suami dan dia wajib menunaikannya baik sekarang maupun yang akan datang.
Jika mahar telah ditentukan jumlahnya,maka mahar itu wajib dibayar sesuai dengan jumlah yg disepakati. Dan jika mahar itu tidak disebutkan, maka mahar itu wajib diberikan kepada wanita yaitu mahar yang serupa dengannya. Mahar ini bias gugur jika istri murtad. Mahar ini dibayarkan pada saat seorang suami menggauli istri ataupun sebeumnya. Mahar dapat dibayarkan sebagian dulu dan ditangguhkan sebagian lagi. Mahar tidak terlepas dari beban pundak seorang suami kecuali dengan membayarnya.
Allah SWT berfirman,” Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi dengan penuh kerelaan.
Imam Malik ra menetapkan bahwa pernikahan tidak sah apabila laki-laki tidak memberikan mahar pada wanitanya atau pernikahan tidak sah tanpa adanya mahar.

Shalat Tasbih

SHALAT TASBIH
Shalat tasbih termasuk diantara shalat-shalat nafilah ( sunah ) yang menurut pandangan sebagian imam, seorang muslim dianjurkan untuk mengerjakan semampunya, walaupun hanya sekali seumur hidup. Mereka bersandar pada beberapa hadist yang diriwayatkan di dalam beberapa kitab hadist.
Untuk mengetahui tata caranya, saya akan mengemukakan terpenting yang membicarkannya. Abu dawud telah meriwayatkan hadis dari Ibn Abbas dan Ibn Umar dan Turmudzi telah meriwayatkan dari Abi Rafi, bahwa Rasulullah telah bersabda kepada Abbas bin Abdul Mutalib,” Wahai Abbas, wahai Paman, tidakkah engkau aku beri sepuluh hal jika engkau mengamalkannya maka Allah pasti mengampuni dosa-dosamu. Baik yang awal maupun yang akhir, yang lama maupun yang baru, yang dilakukan dengan kelalaian maupun kesengajaan, yang besar maupun yag kecil.yang tersembunyi maupun yang tampak. Adapaun sesuatu yang sepuluh itu adalah engkau mengerjakan shalat empat rakaat, pada setiap rakaat engkau membaca fatihah dan surah,manakala engkau selesai membaca fatihah dan surah empat rakaat pertama, masih dalam keadaan berdiri engkau membaca subhanallah Walhamdulillah Wala Ilaha Ilallah Wallahu Akbar sebanyak 15 kali, kemudian engkau rukuk dan membaca di atas sebanyak 10 kali, kemudian engkau mengangkat kepalamu dari rukuk dan membaca bacaan yang sama sebanyak 10 kali, kemudian engkau sujud dan membacanya lagi sebanyak 10 kali, lalu duduk mengangkat kepalamu dari sujud dan membacanya 10 kali, lalu sujud lagi dan membacanya 10 kali dan kemudian mengangkat kepalamu dari sujud kedua dan membacanya 10 kali, sehingga semuanya berjumlah 75 kali dalam setiap rakaat dan engkau melakukan hal itu sebanyak 4 rakaat. Jika engkau mampu melakukan shalat tersebut satu kali dalam sehari maka lakukanlah, namun jika engkau tidak mampu maka lakukanlah satu kali setiap jumat, jika engkau tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam setahun, jika tidak mampu lakukanlah sekali dalam seumur hidup.

mengerjakan shalat pd saat alquran divabacakan

MENGERJAKAN SHALAT PADA SAAT AL-QUR’AN DIBACAKAN
Al-Qur’an adalah kitab Allah Azza Wajalla. Didalamnya terdapat hidayah dan petunjuk dan juga ayat-ayat Bayyinah ( yang merupakan bukti penjelas ) yang mencakup berbagai faktor kebaikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang mulia. Oleh karena itu,seorang muslim seharusnya menghormati kedudukannya dan menempatkan dirinya sebagai orang yang membacanya dan mendengarkannya. Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya orang yang di dalam rongganya tidak ada sedikitpun Al-Qur’an tidak ubahnya seperti rumah yang roboh.” Allah SWT berfirman di dalam surat al-A’raf ayat (104): Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Namun jika seorang muslim mempunyai kewajiban shalat dan dia mengerjakan di tenah-tengah bacaan Al-Qur’an orang lain, maka dia tidak berdosa dan shalatnya sah. Karena dia sibuk dengan ibadah yang dikerjakannya. Dalam keadaan demikian dia tidak dikategorikan sebagai orang yang berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an.

Bersegera shalat jumat

BERSEGERA PERGI MENUNAIKAN SHALAT JUMAT
Allah SWT berfirman,” Hai oran-orang yang beriman, apabila diseru untukmenunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegaralahkamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah Jual Beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kau mengetahui.” ( QS.al-Jumu’ah:9 .
Yang dimaksud dengan “seruan” di sini adalah azan untuk shalat Jumat. Yaitu azan yang dikumandangkan muazin setelah khatib berada di atas mimbar untuk siap menyampaikan khotbah. Para fukaha menetapkan bahwa mustahab hukumnya bersegera pergi menunaikan shalat Jumat. Di dalam beberapa hadist disebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda,” Sesungguhnyapada hari kiamat manusia akan duduk berurutan menurut kesegeraan mereka pergi shalat jumat, yaitu yang pertama,lalu kedua, lalu keiga dan kemudian yang keempat dan tidaklah yang keempat itu jauh dari sisi Allah.”
Beberapa hadis juga menyebutkan bahwa kadar ganjaran dari Allah SWt berbeda sesuai dengan kadar segera atau lambatnya orang pergi menuju shalat jumat. Apalagi jika orang terlambat pergi shalat jumat dia melangkahi kepala orang yang lebih dulu datang ke mesjid untuk mencari tempat adalah sesuatu yang tidak disukai islam. Rasulullah saw pernah melihat seorang laki-laki berbuat demikian karena ia terlambat datang shalat jumat. Melihat itu Rasulullah saw berkata,”duduk, engkau telah mengganggu orang dan telah terlambat.
Rasulullah bersabda,” Jika datang hari jumat maka pada setiap pintu-pintu mesjid ada malaikat. Mereka mencatat secara berurutan orang yang masuk dari pertama dan seterusnya. Jika imam telah naik ke atas mimbar para malaikat menutup buku catatannya. Perumpamaan yang pergi pagi-pagi shalat jumat seperti orang yang berkurban dengan seekor unta, berikutnya seperti orang yang berkurban dengan seekor sapi, berikutnya seperti orang yang berkurban dengan seekor kambing, berikutnya seperti berkurban dengan seekor ayam dan berikutnya berkurban dengan sebuah telur.( HR.Bukhari dan Muslim )
Para fukaha berkata bahwa seorang muslim wajib bersegera kepada shalat jumat bila ia telah mendengar azan dikumandangkan. Berdasarkan penjelasan di atas inilah kami mengatakan”jika seorang manusia menunggu di rumahnya sebelum shalat jumat untuk mendengar bacaan Al-Qur’an atau sebagian khotbah yang disiarkan dalam radio, sebelum muazin mengumandangkan azan di mesjid tempat dia akan shalat jumat, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengakhirkan pergi shalat jumat setelah muazin mengumandangkanazan di mesjid tempat ia akan shalat jumat maka itu haram. Kita tidak boleh lipa bahwa yang layak bagi muslimin ialah mementingkan shalat jumat dan bersegera pergi melaksanakannya. Karena shalat jumat adalah muktamar mingguan islam yang di situ orang mukmin dapat bertemu, untuk memperkuat hubungan saling mengenal, bermusyawarah, membantu serta agar bias memahami ajaran-ajaran islam

Berpikir ketika shalat

BERPIKIR TATKALA SEDANG SHALAT
Shalat pada intinya adalah berdirinya hamba di hadapan Allah SWT dan munajat orang yang shalat kepada Tuhannya. Ini merupakan situasi agung yang seorang mukmin harus mempersiapkannya dengan penuh perhatian dan kekhusyukan. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman,” Sungguh beruntunglah orang yang beriman yaitu orang yang khusyuk dalam shalat-shalatnya.”( QS.al-mu’minun:1-2).

Hukum sebagai faktor integrasi

HUKUM SEBAGAI FAKTOR INTEGRASI
Oleh :
Alpiansyah & Zulkarnain

A. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai fungsi hukum sebagai faktor integrasi, perlu terlebih dahulu dikemukakan tentang sistem sosial, interaksi sosial, dan ketertiban. Juga perlu dikemukakan pendekatan teoretis untuk menganalisis permasalahan tersebut. Hal ini perlu dikemukakan untuk melihat secara lebih jelas bagaimanakah fungsi hukum sebagai faktor integrasi .
Adalah suatu kenyataan bahwa manusia selain makhluk biologis juga ia merupakan makhluk sosial dan bahwa manusia selalu didorong untuk melakukan hubungan-hubungan sosial dengan sesamanya. Dengan perkataan lain, antara seseorang dengan orang lainnya terjadi suatu interaksi sosial. Cara-cara untuk melakukan hubungan tersebut tampak dalam berbagai bentuk, sebagaimana dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, seperti lalu lintas kendaraan, perdagangan, pergaulan sehari-hari, dan sebagainya. Dari berbagai contoh tersebut tampak bahwa terdapat keteraturan atau ketertiban dalam hu¬bungan tersebut. Seperti halnya lalu lintas kendaraan di jalan-jalan. Sekalipun berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus kendaraan lalu lalang di jalan-jalan, namun hampir-hampir tidak kita lihat kendaraan yang bertabrakan satu sama lain. Se¬kalipun hal tersebut mungkin saja terjadi, nampaknya hanya sebagian kecil saja. Demikian pula dengan hubungan perdagangan bahwa barang-barang dan jasa-jasa tersebut tersalur secara tertib dan teratur kepada mereka yang membutuhkannya, yang membuktikan adanya suatu hubungan yang tertib antara produsen dengan konsumen.
Dari contoh-contoh di atas kita melihat adanya suatu hal yang menjadi sebab adanya keteraturan dan ketertiban terse¬but. Adanya ketertiban dan keteraturan tersebut ditimbulkan karena adanya norma-norma yang mengaturnya, sehingga hubungan-hubungan sosial dapat berlangsung secara tertib dan teratur. Dengan adanya keteraturan, itulah sesungguhnya yang merupakan dasar dari timbulnya hubungan-hubungan sosial yang berlangsung secara tertib. Adalah suatu hal yang tidak mungkin, apabila hubungan sosial yang berlangsung itu dapat berlangsung sedang masyarakat tidak mengenal ketertiban. Dengan perkataan lain, ketertiban tersebut merupakan syarat bagi berlangsungnya hubungan-hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa dalam rangka pembicaraan fungsi hukum sebagai faktor integrasi, maka perlu dibicarakan terlebih dahulu mengenai sistem sosi¬al.

hukum Internasional

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Luasnya substansi hukum internasional tersebut dapat dibuktikan pada bukti-bukti sebagai berikut:
1) Macam subyek-subyek hukum internasional itu tidak lagi terbatas oleh negara, tetapi sudah jauh lebih banyak.
2) Sebagai konsekuensi dari semakin bertambahnya macam dan jumlah subyek-subyek hukum internasional, maka semakin bertambah juga macam dan jumlah dari hubungan-hubungan (hukum) internasional yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu.
3) Masalah-masalah yang timbul yang juga menjadi obyek pengaturan hukum internasional juga semakin bertambah banyak.
Apabila dibandingkan dengan ruang lingkup dan substansi hukum internasional pada masa lampau, terutama pada masa abad ke 19 dan awal abad ke 20, dimana hukum internasional hanya merupakan sekumpulan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antar negara, tampaklah bahwa hukum internasional dewasa ini sudah sedemikian jauh perubahan dan perkembangannya. Hukum internasional dengan ruang lingkup dan substansi seperti yang dikemukakan di atas inilah yang lebih dikenal dengan sebutan hukum internasional modern.

GLOBALISASI LIBERAL DALAM KACAMATA EKONOMI

GLOBALISASI LIBERAL DALAM
KACAMATA EKONOMI

A. PENDAHULUAN
Sebagian besar pengkritik globalisasi adalah penentang gigih ekonomi pasar yang memperlakukan dunia sebagai satu kesatuan. Ada yang menolak ekonomi pasar jenis apa pun. Ada pula yang hanya menolak ekonomi pasar yang mencakup orang asing (walaupun mereka mungkin tidak mau mengakuinya). Ini dengan sendirinya menimbulkan satu pertanyaan. Mengapa ada orang yang percaya bahwa ekonomi semacam itu adalah gagasan yang bagus? Kalau pengkritik benar, berarti pendukung ekonomi pasar glo¬bal setuju pada kemiskinan massa, kesenjangan yang parah, kehancuran kesejahteraan yang disediakan negara, pengikisan terhadap kedaulatan nasional, subversi atas demokrasi, kekuasaan korporasi yang tak terbatas, degradasi lingkungan hidup, pelanggaran hak-hak asasi manusia, dan banyak lagi. Tentu saja, itu semua tidak mereka setujui. Untuk membuktikan hal ini, kritik semacam itu harus dihadapi. Tapi sebelumnya perlu dijelaskan apa itu ekonomi pasar, mengapa ia punya hubungan dekat dengan dan mendukung demokrasi, mengapa dan bagaimana ia menaikkan standar penghidupan, dengan cara apa ia bergantung pada dukungan dari negara, bagaimana pasar bergerak lintas batas secara alami dan menguntungkan, dan, tidak kalah pentingnya, bagaimana ekonomi pasar global semacam itu mendatangkan manfaat dan tantangan besar bagi hubungan politik global.
Globalisasi adalah kata yang mengerikan dengan makna yang kabur, pertama dipakai pada 1960-an, dan menjadi mode yang makin popular pada 1990-an. Bagi banyak pendukungnya ia adalah kekuatan tak tertahankan yang diinginkan yang menyapu batas-batas, menjungkalkan pemerintah-pemerintah despot, memperlemah pemajakan, membebaskan individu, dan memperkaya apa saja yang disentuhnya. Bagi banyak penentangnya, ia juga kekuatan tak tertahankan, tapi tidak diinginkan. Dengan embel-embel "neoliberal" atau "korporasi", globalisasi dikutuk sebagai kekuatan jahat yang memiskinkan massa, menghancurkan budaya, memperlemah demokrasi, memaksakan Amerikanisasi, membasmi negara kesejahteraan, menghancurkan lingkungan hidup, dan memuja keserakahan. Tapi globalisasi juga, setelah mempertimbangkan segala aspek, sangat memuaskan. Persisnya memuaskan sampai di mana tergantung pada pilihan-pilihan yang kita buat .

KEPENTINGAN HUKUM DALAM PROSES PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEPENTINGAN HUKUM DALAM PROSES PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Pendahuluan
Dalam era modernisasi ini, produksi perundang-undangan semakin meningkat. Hai ini dimaklumi karena semakin banyak bidang-bidang kehidupan manusia yang memerlukan pengaturan, apalagi perkembangan dari masyarakat agraris menuju industri memerlukan perangkat-perangkat hukum yang jelas. Dalam hal ini hukum dapat dipergunakan sebagai pelopor untuk mengubah sistem yang ada dengan mengeluarkan aturar¬aturan hukum tertulis. Salah satu ajaran yang dikenal dengan nama difusionisme hukum menganggap hukum modern yang dibuat oleh legislator sebagai prasyarat utama dari industrialisasi, karena hukurn dan pranata-pranata modern dapat menciptakan pemahaman modal, menciptakan pengusaha swasta dan lain sebagainya dengan jaminan¬jaminan yang lebih besar dari pada hukum tradisional
Di pihak lain perkembangan ilmu pengetahuan semakin pesat serta globalisasi membawa pengaruh yang tidak kecil terhadap masyarakat. Nilai¬-nilai sosial dan budaya secara perlahan namun pasti berubah, dan perubahan-perubahan itu semua merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Di dalam banyak aspek kehidupan, pemerintah harus menata kembali peraturan perundang-undangannya. Undang-undang tersebut tidak saja mengatur apa yang belum pernah diatur tetapi juga memperbaharui peraturan-peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat.
Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri : eksplisit, ditegakkan secara terencana oleh organisasi kenegaraan dan bersifat normal. Hukum dikatakan eksplisit karena substansi kaedahnya cenderung dirumuskan secara tegas-tegas dalam kalimat-kalimat yang memiliki makna yang "jelas". Hukum modern pada umumnya dirumuskan secara tertulis, lengkap dan berbagai penjelasan mengenai tafsir dan cara penafsiran. Keeksplisitan juga dibuktikan dengan fakta-fakta bahwa kaidah-kaidah hukum itu bersifat terbuka, berlaku umum dan mempunyai kepastian. Dengan adanya karakteristik-karakteristik itulah maka hukum dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu yang relatif panjang.

Ahli Sosiologi

PARA AHLI SOSIOLOGI

1. Devenisi Sosiologi
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan August Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa.

Auguste Comte.
Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa dapat dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia, para ilmuwan ketika itu mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan sosial. Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia.
Dalam buku itu, Comte menyebutkan ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumya.

sosiologi hukum

FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM DALAM MENILAI KINERJA
HUKUM DITENGAH MASYARAKAT

Oleh :
Agus Kamaruzzaman

A. Pendahuluan
Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Alat pengubah masyarakat yang dimaksudkan oleh Roscoe Pound, dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Hal itu terlihat dengan adanya perkembangan industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Peran "pengubah" tersebut dipegang oleh hakim melalui "interpretasi" dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara "seimbang" (balance). Interpretasi-interpretasi tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Studi tentang aspek sosial yang aktual dari lembaga hukum.
2. Tujuan dari pembuat peraturan hukum yang efektif.
3. Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4. Studi tentang metodologi hukum.
5. Sejarah hukum.
6. Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi dari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.

Sosiologi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .
Sosiologi adalah pengetahuan atau ilmu tentang sifat masyarakat, perilaku masyarakat, dan perkembangan masyarakat. Sosiologi merupakan cabang Ilmu Sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Sebagai cabang Ilmu, Sosiologi dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, August Comte. Comte kemudian dikenal sebagai Bapak Sosiologi. Namun demikian, sejarah mencatat bahwa Émile Durkheim — ilmuwan sosial Perancis — yang kemudian berhasil melembagakan Sosiologi sebagai disiplin akademis. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Karena sosiologi yang kajiannya tentang segala tindak tanduk masyarakat,maka kajian-kajian sosiologi tidak lepas dari masalah-masalah social yang terjadi,dank arena sosiologi merupakan sebuah ilmu,dan dapat di “hilirkan” lagi kepada penetasan masalah-masalah tersebut.
Saat ini,sebelum kita membahas masalah-masalah social dalam pandangan sosiologi dan cara penetasannya,kita harus tau pengertian sosiologi dan apa saja ruang lingkup sosiologi serta bagaimana pengaruh soisiologi terhadap masyarakat.
B. Batasan Masalah
Dalam makalah ini permasalahan yang diambil dibatasi pada bagaimana sosiologi itu dapat berguna bagi masyarakat dan apa saja yang dipelajari dalam sosiologi.

Leasing

Leasing
Disusun oleh ;
Edwin Pratama & Budi Sujono

1. Pengertain Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Pada dasarnya yang disebut Leasing adalah suatu bentuk perjanjian sewa guna usaha atas suatu barang dalam kurun waktu tertentu.
Leasing dibagi 2 yaitu:

1. Operating Lease : Menyewa barang tersebut dan hanya mendapatkan manfaat dari barang tersebut dimana kepemilikan barang tersebut tidak akan berpindah atau tetap milik yang menyewakan.

2. Financial Lease : Biasa kita kenal dengan perjanjian sewa beli, dimana Hak kepemilikan atas barang dapat berpindah, sipenyewa akan memiliki barang tersebut pada akhir waktu perjanjian dan melunasi segala kewajiban yang timbul akibat perjanjian tersebut dan sebaliknya.

Contoh:
Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa Rumah, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah rumah ingin dibeli atau tetap menjadi milik Perusahaan.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
SKB Menkeu Memperindag Menegaskan ;
"Setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang2 modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran2 secara berkala disertai hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang2 modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing bersarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

Perburuhan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada umumnya bagi setiap pekerja/buruh, pengakiran atau pemutusan kerja bisa jadi sebuah mimpi buruk. Setiap pekerja/buruh sedapat mungkin mengupayakan agar dirinya tidak sampai kehilangan agar dirinya tidak sampai kehilangan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja dapat berarti awal dari sebuah penderitaan.
Namun demikian, suka atau tidak suka, pengakhiran hubungan kerja sesungguhnya adalah sesuatu yang cukup “dekat” dan sangat mungkin serta “wajar” terjadi dalam konteks hubungan kerja-hubungan antara majikan (pengusaha) dengan pekerja/buruh.
Hubungan kerja antara pengusaha/majikan dengan pekerja/buruh cepat atau lambat suatu saat pasti akan berakhir, sehingga tidak ada hubungan kerja yang berlangsung secara kekal. Adakalanya pengakiran hubungan kerja tersebut muncul atau inisiatif pengusaha, namun bisa juga atas keinginan sadar pekerja/buruh itu sendiri.
Peristiwa pengakhiran hubungan kerja seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan, baik mengenal pengakiran hubungan itu sendiri maupun –utamanya-akibat hukum dari pengakiran hubungan kerja. Adakalanya pekerja /buruh dapat menerima pengakiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, numun tidak setuju terhadap konpensansi yang ditawarkan, atau bisa juga terhadap keduanya.
Tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkal pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa maksud pemutusan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Perundingan tersebut dimaksudkan agar tindakan pemutusan hubungan kerja-apabila PHK dimaksud sudah tidak dapat dihindarkan-memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh pihak-pihak, baik menyangkut alasan PHK itu sendiri maupun akibat hukum yang ditimbulkannya. Perlu diketahui bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja selalu memiliki konsekuensi atau akibat hukum, baik terhadap pekerja/buruh maupun pengusaha.

1.2 Tujuan
Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa PHK itu sebenarnya sangat merugikan bagi para pekerja/buruh. Karena apabila para pekerja/buruh di PHK maka mereka harus kehilangan mata poencarian untuk menghidupi keluarga mereka. Dan mencari tempat bekerja yang baru dan mereka juga harus megeluarkan uang untuk ongkos, makan, dan membuat surat-surat melamar pekerjaan. Mereka juga harus berfikir lagi untuk mempelajari cara bekerja ditempat baru.

1.3 Perumusan Masalah
1. Bagaimana Cara PHK sebagai Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Bagaimana Cara PHK atas Inisiatif Pengusaha
3. Menyebutkan Apa Alasan-alasan di PHK.
4. Bagaimana Cara Menyelesaikan Prosedur PHK.
5. Apa Akibat Hukum dari PHK.
6. menyebutkan beberapa bunyi UU NO.13 tahun 2003 dan UU No.2 tahun 2004

Jarimah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Jarimah hirobah adalah jarimah gangguan di jalan umum. Secara etomologi, hirabah berarti memotong jalan (Qath’ut Tarieq). Perbedaan antara pencuri dan perampok (pembegalan) terletak pada teknis pengambilan harta. Yang pertama (pencurian) dilakukan secara diam-diam, sedangkan kedua (perampok) dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan atau ancaman.

Perbuatan ini sangat berdampak psikologi bagi korban, sehingga menimbulkan trauma yang menghantuinya dalam jangka waktu yang panjanng bahkan seumur hidupnya. Itulah sebabnya wajar kalau syari’at islam menghukumnya dengan hukuman yang sangat berat seberat dampak psikologi yang diderita korban yang sukar dinilai dengan materi. Perampokan atau pembegalan sering pula diistilahkan dengan sariqah kubra.

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari maklaha ini adalah:
1. Untuk memberikan informasi mengenai hukuman terhadap perampok
2. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar waspada terhadap perampokan karena saat ini perampokan merajalela dimana-mana.
1.3 Rumusan Masalah
1. Meneybutkan definisi dari perampokan atau hirabah
2. Menyebutkan unsur-unsur hirabah dan hukumanya
3. Menyebutkan jenis-jenis hirabah dan penerapan hukuman
4. Menjelaskan perbedaan antara pencurian dengan perampokan.

asyribah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Asyribah adalah bentuk jamak (plural) dari kata syurbun, yang dimaksud dengan asyribah atau minum-minuman keras adalah yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya. Imam malik, imam Asy-Syafi’i dan imam ahmad seperti dikutip H.Adjazuli, berpendapat bahwa yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukan baik disebut khamar atau dengan nama lain. Adapun Abu hanifah membedakan antara khamar dan mabuk, khamar diharamkan minumannya, baik sedikit maupun banyak, dan keharamannya terletak pada dzatnya.

Pada umumnya motifasi seseorang minuman-minuman keras adalah menghilankan penderitaan hidupnya, tekanan jiwa, melarikan diri dari realita hidup. Manusia tidak akan selamat dengan melarikan diri dari kenyataan hidup, menghindari diri dari kewajiban sebab ada kenyataan lain, kewajiban lain. Faktor lain yang memicu pemabuk ( terutama anak muda ) mengikuti trend, kebanggaan dan kedewasaan.

Mewabahnya penyakit mabuk ini ditunjang oleh berlimpahnya fasilitas yang secara sporadis dapat kita temukan tampa bersusah payah, baik berupa minuman, tablet, serbuk, suntikan, dan sebagainya. Upaya untuk mabuk ini dapat dengan mudah dilakukan melalui barang tau obat yang pada awalnya bukan untuk keperluan itu, seperti yang dilakukan oleh pemabuk-pemabuk kelas gurem, pegawai serabutan dan pengangguran.


Hudud

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hudud/ adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajibkan atau orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu laranngan berzina.
Berzina adalah melakukan hubungan suami istri yang saling diingini antara laki-laki dan awanita tetapi belum mukhrim untuk melakukannya. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan , misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbutan itu tidak diwajibkan hukuman zina meskipun perbutan itu haram; begitu juga mencampuri binatang.

1.2 Tujuan
Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa berzina itu tidak boleh dilakukan untuk laki-laki dan wanita yang belum nikah karena zina itu dosa terbesar yanng tidak bisa diampunkan Allah.

1.3 Pokok Permasalahan
1. Menyebutkan definisi hudud
2. Menyebutkan 2 macam larangan berzina
3. Menyebutkan 2 macam orang berzina
4. Menyebutkan larangan menuduh orang berzina
5. Menyebutkan syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali
6. Menyebutkan gugurnya hukuman dera menuduh.

Sabtu, 05 Juni 2010

aktiva dan pengukurannya

ASET / AKTIVA DAN PENGUKURANNYA
1. PENGERTIAN
FASB mendefinisi aset dalam rerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC No 6, prg 25):
Assets are probable future economic benefits obtained or controlled by a perticular entity as a result of past transactions or events.
(Aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti atau diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi atau kejadian masa lalu.)
Dengan makna yang sama, IASC mendefinisi aset sebagai berikut:
An assets is resource controlled by the enterprise as a result of past events and from which future economic benefits are expected to flow to the enterprise.
Dalam Statement of Accounting Concepts No. 4, Australian Accounting Standard Board (AASB) mendefinisi aset sebagai berikut:
Assets are service potential or future economic benefits controlled by the reporting entity as a result of past transaction or other past events.
Definisi FASB dan AASB cukup dibanding definisi yang lain luas karena aset dinilai mempunyai sifat sebagai manfaat ekonomik (economic benefits) dan bukan sebagai sumber ekonomik (resources) karena manfaat ekonomik tidak membatasi bentuk atau jenis sumber ekonomik yang dapat dimasukkan sebagai aset.

Template by:

Free Blog Templates