Selasa, 08 Juni 2010

asyribah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Asyribah adalah bentuk jamak (plural) dari kata syurbun, yang dimaksud dengan asyribah atau minum-minuman keras adalah yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya. Imam malik, imam Asy-Syafi’i dan imam ahmad seperti dikutip H.Adjazuli, berpendapat bahwa yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukan baik disebut khamar atau dengan nama lain. Adapun Abu hanifah membedakan antara khamar dan mabuk, khamar diharamkan minumannya, baik sedikit maupun banyak, dan keharamannya terletak pada dzatnya.

Pada umumnya motifasi seseorang minuman-minuman keras adalah menghilankan penderitaan hidupnya, tekanan jiwa, melarikan diri dari realita hidup. Manusia tidak akan selamat dengan melarikan diri dari kenyataan hidup, menghindari diri dari kewajiban sebab ada kenyataan lain, kewajiban lain. Faktor lain yang memicu pemabuk ( terutama anak muda ) mengikuti trend, kebanggaan dan kedewasaan.

Mewabahnya penyakit mabuk ini ditunjang oleh berlimpahnya fasilitas yang secara sporadis dapat kita temukan tampa bersusah payah, baik berupa minuman, tablet, serbuk, suntikan, dan sebagainya. Upaya untuk mabuk ini dapat dengan mudah dilakukan melalui barang tau obat yang pada awalnya bukan untuk keperluan itu, seperti yang dilakukan oleh pemabuk-pemabuk kelas gurem, pegawai serabutan dan pengangguran.




1.2 Tujuan
• Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa minum-minuman keras (asyriba) dilarang oleh agama dan bisa menimbulkan kerugian pada orang lain
• Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa minuman keras bisa merusak organ tubuh kita

1.3 Perumusan Masalah
1. Menyebutkan defenisi dari minum-minuman keras
2. Perbedaan antara khamar dan mabuk
3. Menyebutkan unsur-unsur minuman keras
4. Menyebutkan sanksi hukumnya


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Dari Minum-Minuman Keras
Minum-minuman keras adalah minuman yang bisa membuat mabuk apapun asalnya.Arak dan sebagiannya, hukumanya haram dan merupakan sebagian dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali.

2.2 Perbedaan Antara Khamar Dan Mabuk
Khamar adalah yang diharamkan minumannya, baik sedikit maupun banyak, dan keharamannya terletak pada dzatnya.
Mabuk keharamannya tidak terletak pada minuman itu sendiri (dzatnya), tetapi pada minuman terakhir yang menyebabkan mabuk.

2.3 Unsur-Unsur Minuman Keras
Unsur-unsur yang menjadikan perbuatan ini sebagai jarimah adalah minum-minuman yang memabukan itu sendiri dan kesengajaan melakukannya.

2.4 Sanksi Hukum
Asas legalitas bagi jarimah ini diterapkan dalam Alqur’an:
               

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
(Q.S.AL-maidah:90)
Dalam hukum positif, minuman keras tidak dianggap sebagi perbuatan pidana disebabkan perbuatan itu sendiri. Artinya pelaku yang minum-minuman keras tidak dihukum hanya minum-mimuman yang memabukan. Hukum positif memandang sesuatu perbuatan jarimah hanya dari sudut kerugian yang ditimbulkan pelakunya. Dalam kasus pelaku yang meminum minuman keras dalam ruangan tertutup dan hanya dia seorang diri minum sampai mabuk, sulit untuk sekali mencari kerugian dari akibat perbuatannya tersebut. Lain halnya kalau ia melakukan ditempat yang ramai, dijalan umum, baru hal tersebut diperhitungkan. Hal tersebut dapat kita lihat pada fasal 536 ayat (1) KUH Pidana. Pemberian sanksi pada pemabuk bukanlah karena perbuatan itu sendiri, melainkan dari akibat karena perbuatannya itu dilakukan dikeramaian dan merugikan orang banyak. Pemberian sanksi sama saja halnya walaupun ia tidak mabuk karena telah membuat sesuatu yang melanggar ketentuan mum. Jadi, unsur mabuk itu sendiri sama sekali tidak tersentu oleh undang-undang. Sesuatu yang ironis, mengingat hukum positif hanya menghukumi dampaknya tampa menghukum sebabnya.

Dalam hukum islam, para pelaku sudah dihukum sejak minumnya, tampa menunggu mabuk atau tidak, ditempat srpi atau keramaian umu, merugikan orang lain atau tidak. Minum sesuatu yang memabukan sudah sudah dianggap sebagai pelanggaran karena bertentangan dengan ahklak krimah, apalagi kalau menyebabkan perbuatan negatif bagi yang lainnya. minuman keras dapat merusak akal, sedangkan akal itu sendiri sebagai mengandali ahklak. Bila akal rusak, fungsi pengandalian menjadi rusak pula. Dengan demikian, pemberi hukum bagi pelaku mabuk-mabukan itu merupakan upaya menjaga kesehatan akal.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Minum-minuman keras adalah yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya.
Perbedaan antara khamar dan mabuk:
• Khamar adalah yang diharamkan minumannya, baik sedikit maupun banyak, dan dan keharamannya terletak pada dzatnya.
• Mabuk keharamannya tidak terletak pada minuman itu sendri (dzatnya), tetapi pada minuman terakhir yang menyebabkan mabuk
Saya mengenal seorang pemuda yang mewarisi sifat ayahnya hampir keseluruhan. Meski demikian, dia mengenal kelemahan dirinya yang mudah tergiur oleh wanita dan mencemarkan kehormatannya. Dia gemar minum-minuman keras, dan tenggelam dalam kemaksiatan dan kemungkaran. Selain itu, dia juga senang berjudi sehingga hartanya habis di meja taruhan. Dan akhirnya dia kehilangan semua hartanya.
Dia lalu meminta kemurahan hati saudaranya agar diberi uang, tapi saudaranya menolak. Dia meminta uang kepada saudara-saudaranya karena ditinggal pergi teman-temannya. Habis semua kekayaan yang dia miliki, dimana kekayaannya itu sebelumnya dapat memudahkan segala urusannya. Dalam keadaan bangkrut seperti itu, akhirnya dia meninggal karena penyakit liver, akibat sering minum minuman keras.
Saya mengenal seorang dokter yang ahli dalam spesialisasi yang digelutinya. Dia sering mengundang teman-temannya untuk minum-minuman keras. Karena kebiasaannya ini, dia senang minum minuman keras terutama saat begadang pada malam hari hingga menjelang pagi. Inilah yang menyebabkan istrinya terus mengomel hingga minta diceraikan. Sang suami menuruti, dan gembiralah sang istri. Beberapa hari kemudian sang suami menyesali sikapnya, akan tetapi dia tetap tak mau peduli. Dia telah menyia-nyiakan pernikahannya, hartanya, kesehatannya, dan pekerjaannya. Pada akhirnya dia meninggal karena penyakit liver yang dideritanya, setelah hatinya rusak akibat minum-minuman keras.
Sang dokter ini merupakan guru besar di fakultas kedokteran dan mempunyai kedudukan yang tinggi. Dia memperoleh penghargaan atas spesialisasi yang ditekuninya. Akan tetapi, dia termasuk orang yang berlebih-lebihan dalam rumah tangganya. Seminggu sekali dia mengadakan pesta yang diisi acara nyanyi-nyanyian dan tari-tarian. Setiap bulan dia hutang untuk melengkapi kebutuhan rumah tangganya dengan membeli daging, roti dan sebagainya. Ketika awal bulan para pemberi pinjaman menagih ke rumahnya sehingga sebagian besar gajinya diberikan kepada mereka. Sementara sisa gaji tersebut cuma mencukupi kebutuhan hidupnya selama tiga hari. Selebihnya dia meminjam uang teman-temannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya selama satu bulan.
Hati-hatilah, jangan sampai kelakuan anda seperti mereka. Alangkah indahnya hidup bila orang senantiasa menempuh jalan yang digariskan oleh Allah!
Ada seorang pemuda yang berada dalam posisi sulit saat berteman dengan orang-orang jahat. Persahabatan mereka terus berjalan hingga dia mengenal kehidupan yang serba gemerlap dimana dia telah ketularan gaya hidup temannya tersebut. Dia tidak pernah belajar sehingga ujian yang diikuitinya gagal. Bersama-sama temannya setiap malam dia selalu begadang sampai pagi. Ketika orang tuanya mengetahui keadaan dirinya yang sebenarnya, mereka menasehatinya dengan berbagai cara namun tidak berhasil. Nasehat itu tidak ada artinya bagi pemuda ini, dia pun akhirnya diancam oleh orangtuanya, namun usaha ini sedikitpun juga tidak mengubah perilakunya.
Untuk mengakhiri problematika ini, pemuda ini dianjurkan mencari teman yang berakhlak baik. Dan teman barunya itu pun menjalin hubungan yang baik dengan pemuda ini. Setelah menjalin persahabatan dalam waktu yang cukup lama, temannya tersebut dapat mencegah sang pemuda ini terjerumus ke dalam dosa. Hal ini karena nasehat yang diberikan temannya itu yang mengajak kebaikan dan selalu mengamalkannya. Akhirnya pemuda ini insyaf dan keadaannya malah lebih baik daripada sebelumnya.
3.2 Saran
Mudah-mudahan semua usaha dan pemikiran penulis ini dapat dipergunakan oleh pembaca khususnya mahasiswa perguruan tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates