Proses pembangunan selalu membawa konsekuensi terjadinya proses perubahan dan pembaharuan pranata sosial termasuk hukum, sehingga timbul kembali pertanyaan bagaimana peran dan fungsi hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan .
Tidak dapat disangkal bahwa peran hukum sangat penting bagi dunia perbankan. Jika sektor hukum tidak memainkan perannya dengan baik dapat dipastikan bahwa dunia perbankan akan menjadi suatu rimba belantara yang penuh dengan binatang buas yang saling memangsa satu sama lain. Terlebih lagi munculnya banyak bank yang tidak jelas visi dan eksistensinya setelah era liberalisasi pasca deregulasi 27 oktober 1988 yang biasa dikenal dengan Fakto 88 .
Pengaturan dibidang perbankan terus berubah mengikuti perkembangan perbankan dan ekonomi secara keseluruhan. Dan saat ini sudah punya Undang-undang Nomor 10 Tahun l998 tentang Perbankan.
Jika dicermati perkembangan industri perbankan mendapat perubahan besar dimulai sejak tahun 80-an, yaitu paket kebijakan deregulasi dibidang Ekonomi, moneter dan keuangan. Menurut Nindyo Pramono , bahwa Perubahan itu adalah Pertama; dari segi pengaturannya dikeluarkan paket kebijakan 1 juni 1983 yang intinya penetapan penghapusan pagu kredit, bank-bank negara dibebaskan menetapkan suku bunga dan pengurangan volume kredit likwidasi. Kedua; bank Indonesia sebagai bank sentral harus bertindak selaku pengawas dan harus berfungsi secara independen, Ketiga; pemerintah sudah menyadari bahwa untuk mewujudkan kehidupan industri perbankan yang sehat, efisien, profesional dan tangguh serta mampu menghadapi persaingan global maka dibutuhkan kondisi persaingan sehat.
Kalau dilihat perkembangan kebijakan dalam industri perbankan ini tidak saja sebatas pada paket 1 Juni 1983, akan tetapi selalu terjadi perbaikan dengan paket deregulasi 27 Oktober 1988 dan 28 Febraari 1999 yang biasa dikenal dengan Fakto 88 dan Faktri 1991. Dalam kebijakan ini banyak perkembangan yang pesat dalam dunia perbankan yang ditandai dengan, antara lain:
1. Kemudahan dan keterbukaan yang luar biasa bagi bisnis perbankan. Sehingga industri perbankan di Indonesia mulai berkembang pesat. Buktinya bank yang didirikan oleh masyarakat dan pemerintah sampai oktober 1992 adalah; Bank umum sebanyak 227 buah dan BPR sebanyak 8058 buah.
2. Telah memberikan peluang masuknya modal asing dalam bisnis perbankan melalui joint venture.
3. Mulai dilakukan pembenahan akuisisi saham dan management bank yang mendekati kolops.
4. Adanya keinginan agar Bank Indonesia harus independen sehingga dapat melakukan evaluasi atas kinerja bank sejak dini sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah yang mempercayakan dana lebih pada bank.
5. Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan hukum terhadap nasabah. Puncak kebijakan industri perbankan adalah diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 dan kemudian diganti dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Walaupun ada upaya untuk melakukan berbagai kebijakan dibidang perbankan yangditandai olehFakto 88, Faktri 91, UU Nomor 7 Tahun 1992 dan terakhir Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, akan tetapi kenyataannya perkembangan industri perbankan dalam mengemban misi dan visinya juga belum optimal.
Banyak pandangan yang mengatakan bahwa awal terjadinya masalah dunia industri perbankan di Indonesia pada khususnya dan perekonomian bangsa yang ditandai meningkatnya inflasi pada umumnya adalah Pasca Paket deregulasi 1988. Kasus bank Summa dan bank Bali adalah suatu bukti bahwa masalah diseputar dunia industri perbankan yang selama ini tidak dapat memberikan banyak harapan. Produk hukum dalam bentuk undang-undang juga belum dapat mengantisifasi berbagai problem yang yang ada.
Dari hal di atas terlihat bahwa industri perbankan sebagai roda penggerak perekonomian bangsa masih mendapat tantangan dan terpaan. Dengan perkataan lain problematik dunia perbankan harus dapat keluar dari kemelut baik seputar pengaturannya maupun prakteknya yang tidak benar.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya . Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Pengertian bank menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 1992, dijelaskan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyar banyak.
Bila diperhatikan pengertian bank menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 2, serta dibandingkan dengan Pasal 1 angka 1 UU Nomor.7 Tahun 1992 mengalami perubahan. Perubahan tersbut adalah dalam menyalurkan dana kepada masyarakat harus dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lain .
G.M. Verryn Stuar sebagai dikutif Tomas Suyanto, mengatakan, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral .
Selanjutnya jika pertanyaan atas permasalahan yang muncul bagi dunia perbankan diatas kita balikkan maka akan kita jumpai pertanyaan baru yakni bagaimanakah sesungguhnya pengaruh pembangunan dunia industri terhadap perbankan. Karena antara industri dan perbankan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
A. PERMASALAHAN
Bagaimanakah Pengaruh Globalisasi dan Pembangunan Industri Terhadap Perbankan ?
B. PEMBAHASAN
Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini senatiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin komplek. Sektor industri menggeliat seiring dengan kemajuan sistem perbankan. Sistem perbankan sendiri memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediari dalam menunjang sistem pembayaran. Sebab dewasa ini dunia perbankan mulai dipercaya sebagai wadah dalam memobilisasi baik dalam bentuk simpanan maupun dalam bentuk menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan hidup masyarakat.
Dengan semakin mengingkatnya sektor industri sudah barang tentu sangat membutuhkan lembaga-lembaga perbankan yang memiliki kondisi yang baik dan mendukung sektor perbanklan itu sendiri. Mau tidak mau dengan adanya pembangunan industri tersebut juga menuntut setiap lembaga perbankan guna mempersiapkan diri dalam menunjang pembangunan industri yang baik pula.
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat, serta sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (Fiduciary Financial Institution), maka dunia perbankan juga diberi tugas mengembangkan amanat pembangunan bangsa demi tercapainya tarap hidup masyarakat .
Jika dicermati bahwa perkembangan dunia industri membawa pengaruh yang cukup signifikan terhadap dunia perbankan pada umumnya, dimana dunia perbankan telah melakukan pembaharuan serta perbaikan yang dimulai sejak tahun 80-an, yaitu ditandai dengan ;
1. Pertama; Dikeluarkan Paket kebijakan Deregulasi dibidang Ekonomi, Moneter dan keuangan. Dari segi pengaturan dikeluarkan paket kebijakan 1 juni 1983 yang pada pokoknya;
a. Menetapkan pagu kredit, bank-bank negara dibebaskan menetapkan suku bunga dan mengurangi volume kredit likwidasi.
b. Bank Indonesia sebagai bank sentral harus bertindak selaku pengawas dan harus berfungsi secara independen.
c. Pemerintah sudah menyadari bahwa untuk mewujudkan kehidupan industri perbankan yang sehat, efisien, profesional dan tangguh serta mampu menghadapi persaingan global maka dibutuhkan kondisi persaingan sehat.
2. Kedua; Kebijakan juni 1983 diperbaiki dengan paket 27 oktober 1980 (Paket 88), dengan langkah:
a. Industri Perbankan di Indonesia mulai berkembang pesat, buktinya bank didirikan masyarakat dan pemerintah sampai oktober 1992 sebanyak 227 ( bank umum), 8058 (BPR)
b. Telah banyak memberikan kemudahan dan keterbukaan yang luar biasa bagi bisnis perbankan di Indonesia.
c. Memberikan peluang besar kearah perdagangan bebas dalam bisnis perbankan
d. Telah memberikan peluang masukknya modal asing dalm bisnis perbankan di Indonesia melalui joint venture.
e. Mulai dilakukan pembenahan atas akuisisi saham dan management bank yang mendekati kolaps.
f. Terdapat situasi baru dalam sistem perbankan nasional yang ditandai menjamurnya pendirian dan penguasaan unit-unit bank di Indonesia oleh group bisnis yang dimiliki keluarga yang selama ini belum pemah menjalankan operasi perbankan, sehingga banyak pandangan berpendapat bahwa industri perbankan praktis dikuasai oleh kelompok konglomerat.
3. Ketiga; Adanya kebijakan paket deregulasi 28 Februari 1991 (Paktri 91) tentang Penyempurnaan pengawasan dan pembinaan bank ( Prudential regulation), hal ini sangat penting dengan alasan :
a. Bank Indonesia harus independen agar dapat melakukan evaluasi atas kinerja bank sejak dini sebagi upaya perlindungan terhadap nasabah yang mempercayakan dana lebih pada bank.
b. Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tak boleh mengabaikan aspek perlindungan hukum terhadap nasabah.
c. Prinsip prudensial ini adalah kunci keberhasilan industri perbankan dimanapun.
4. Keempat. Diundangkannnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan kemudian diperbaiki ( diganti dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998).
Secara teoritis uraian di atas adalah sebagai bentuk justifikasi terhadap pentingnya memberikan kepastian hukum serta menumbuhkembangkan dunia industri dengan membawa serta peran pentingnya eksistensi pemerintah dalam mengatur industri perbankan guna menopang dunia industri.
Dalam berbagai kebijakan yang dilakukan guna membangkitkan dunia industri, peran serta dunia perbankan sangat dibutuhkan ini di buktikan dengan banyak mengalami perubahan terhadap dunia perbankan itu sendiri, sebenarnya juga perubahan dunia perbankan dipengaruhi oleh berbagai situasi atau kondisi yang tidak kondusif serta juga dipicu oleh krisis yang terjadi. Dengan alasan ini upaya yang telah dilakukan dengan intervensi pemerintah dalam pembuatan peraturan (regulasi) juga tidak dapat mencapai tujuan dan fungsi industri perbankan secara optimal. Karena pada masa-masa itu juga banyak terjadi proplematik
Menurut sebahagian besar pengamat bahwa munculnya problematik perbankan di Indonesia sebagian besar dikarenakan atas kebijakan Pakto 88. Pada saat itu industri perbankan tumbah subur bagai jamur dimusim hujan, yang diserta oleh kinerja industri perbankan yang tidak profesional (kemampuan banking yang tidak memadai.).
Fakto 88 suatu bukti bahwa telah banyak memberikan kemudahan serta kearah perdagangan bebas. Dengan demikian juga berakibat banyak pendirian dan penguasaan unit bank yang dikuasai oleh group-group bisnis, sistem birokrasi yang syarat KKN sehingga pada akhimya mengkibatkan dunia perbankan mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat yang seharusnya hal ini tidak perlu terjadi.
Untuk itu, Reformasi hukum dalam berbagai bidang kehidupan sebagai akibat dari perkembangan dunia industri yang semakin maju di Indonesia merupakan suatu hal yang menjadi perhatian khusus bagi pelaksanaan agenda dunia perbankan. Akibat terjadi perubahan dalam berbagai kehidupan masyarakat, dunia industri yang pada akhirnya juga membawa pengaruh terhadap dunia perbankan. Maka perubahan hukum sangat mendesak untuk dilakukan baik pada tingkat Nasional maupun pada tingkat regional. Perubahan hukum mencakup pembaruan dalam cara berpikir, tingkah laku, pola hidup yang sesuai dengan tuntutan zaman pembangunan industri. Dengan perkataan lain, agenda reformasi hukum dalam menopang dunia industri mencakup reformasi kelembagaan perbankan (Institusional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform) dan reformasi budaya hukum (cultur reform).
Dalam era industrialisasi yang begitu menggeliat dengan cepat sekarang ini telah hadir berbagai kejadian baru dalam perkembangan dunia perbankan, Hal ini tentu tidak dapat dilaksanakan dalam kevakuman hukum dan kaidah-kaidah hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur mekanisme dunia perbankan dalam menunjang kebutuhan finansial dunia industri agar tidak terjadi konflik dalam pembangunan ekonomi industri suatu negara. Seandainya konflik itu tetap terjadi, maka pranata hukumlah yang mampu dan sangat diharapkan untuk menyelesaikannya. Hukum di samping untuk memberikan kepastian dalam berbisnis, juga untuk mencapai rasa keadilan bagi para pelaku tindak ekonomi di mana pun mereka berada.
Antara dunia industri dan sistem ekonomi suatu negara terdapat hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Pada satu pihak pembaharuan dasar pemikiran di bidang industri ikut mengubah dan menentukan dasar bagi sistem perbankan yang bersangkutan. Penegakkan sistem perbankan yang baik juga akan memperlancar terbentuknya dunia industri yang baik pula. Sebaliknya perkembangan dunia industri yang baik juga turut serta mempengaruhi sistem perbankan.
Oleh karena itu dalam negara yang pembangunannya tidak terencana, maka hukum itu akan terbentuk dari kebiasaan. Pada negara yang memiliki perncanaan pembangunan, maka hukumlah yang membentuk kebiasaan, artinya dari pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi, harus disiapkan landasan dan produk hukum, walaupun keadaan ini belum berakar dari masyarakat. Meletakkan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan maka hukum akan merupakan kebiasaan dalam masyarakat.
Melihat keadaan ini, maka antara dunia industri dan perbankan adalah dua faktor yang tidak terpisahkan dihadapkan pada kondisi global sekarang. Artinya menghadapi tujuan luar, maka mau tidak mau harus ada pembenahan diri, tidak saja pada kaedah industri dan perbankan saja, tetapi lebih jauh dari itu bagaimana menghadapi agar pertumbuhan dan perkembangan industri yang ada dapat diikuti oleh norma dan kaedah hukum dalam dunia perbankan. Tentunya hal ini akan dijawab oleh kajian hukum perbankan, yang secara konsepsional melibatkan intervensi pemerintah dalam membuat dan mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan industri dan kepentingan dunia perbankan saling berhadapan.
C. KESIMPULAN
Antara dunia industri, Globalisasi dan sistem ekonomi suatu negara terdapat hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Pada satu pihak pembaharuan dasar pemikiran di bidang industri dan globalisasi ikut mengubah dan menentukan dasar bagi sistem perbankan yang bersangkutan. Penegakkan sistem perbankan yang baik juga akan memperlancar terbentuknya dunia industri yang baik pula. Sebaliknya perkembangan dunia industri yang baik juga turut serta mempengaruhi sistem perbankan.
Secara teoritis sebagai bentuk justifikasi terhadap pentingnya memberikan kepastian hukum serta menumbuhkembangkan dunia industri dengan membawa serta peran pentingnya eksistensi pemerintah dalam mengatur industri perbankan guna menopang dunia industri.
Dalam berbagai kebijakan yang dilakukan guna membangkitkan dunia industri, peran serta dunia perbankan sangat dibutuhkan ini di buktikan dengan banyak mengalami perubahan terhadap dunia perbankan itu sendiri, sebenarnya juga perubahan dunia perbankan dipengaruhi oleh berbagai situasi atau kondisi yang tidak kondusif serta juga dipicu oleh krisis yang terjadi. Dengan alasan ini upaya yang telah dilakukan dengan intervensi pemerintah dalam membuatan peraturan (regulasi) juga tidak dapat mencapai tujuan dan fungsi industri perbankan secara optimal. Karena pada masa-masa itu juga banyak terjadi proplematik
0 komentar:
Posting Komentar