Minggu, 20 Juni 2010

Struktur organisasi sekolah

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Sekolah memiliki rumusan kebijakan tertulis untuk aspek manajemen dan administrasi. Sekolah ini memiliki Struktur Organisasi sekolah seperti sekolah negeri pada umumnya. Adapun struktur organisasinya adalah sebagai berikut :


Unit keuangan sekolah masih menjadi satu dengan unit administrasi sekolah. Unit teknologi dan komunikasi masih menjadi satu dengan unit adaministrasi. Ada rumusan deskripsi tugas untuk semua unit kerja. Ada rumusan wewenang, peran dan tanggungjawab antar unit dan eselon. Ada rumusan system administrasi tertulis menyangkut aspek akademik, laboratorium, perpustakaan, kepegawaiaan, dan sekretariatan. Sekolah memahami dan melaksanakan rumusan juklak dan juknis yang ditetapkan oleh instansi vertical dan horizontal terkait. Sekolah sudah berusaha menerapkan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dengan menerapkan manajemen partisipasif dalam pengambilan keputusan. Beberapa informasi penerapan MPMBS di sekolah ini antara lain : Adanya rapat dinas dan koordinasi MGMPS secara periodik; serap aspirasi secara lesan dan tertulis antara tenaga kependidikan dengan Kepala sekolah dan dengan segenap stakeholder sekolah menjadi ciri yang menonjol di sekolah ini; dan Adanya Workshop penyusunan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) yang diikuti oleh segenap tenaga kependidikan. Permintaan bantuan pembiayaan sekolah kepada orang tua/wali murid dilakukan melalui musyawarah antara perwakilan sekolah dengan orang tua / wali dengan mediator komite sekolah. Keterbukaan (tranparancy) dan Pertanggungjawaban (accuntability) penggunaan keuangan sekolah disampaikan secara lisan dan tertulis kepada komite sekolah dan orang tua wali murid melalui forum musyawarah. Manajemen keuangan di sekolah ini belum dapat menerapkan MPMBS secara utuh, masih ada intervensi dari Bupati dengan ketentuan BP3 maksimal yang boleh dipungut sekolah adalah sebesar Rp. 30.000,-. Oleh karena itu wajar kalau sekolah ini belum dapat memberikan tambahan biaya transport bagi guru dan karyawan seperti di Kota lain seperti DKI Jakarta.


Untuk menjadi SNBI, sekolah harus memenuhi kriteria antara lain :
1. Sekolah memiliki rumusan kebijakan tertulis untuk aspek manajemen dan administrasi, sekolah memiliki struktur organisasi sekolah.
2. Unit keuangan sekolah terpisah dengan unit administrasi sekolah. Unit teknologi dan komunikasi terpisah dengan unit administrasi.
3. Ada rumusan deskripsi tugas untuk semua unit kerja.
4. Ada rumusan wewenang, peran dan tanggungjawab antar unit dan eselon.
5. Ada rumusan sistem administrasi tertulis.
6. Sekolah memahami dan melaksanakan rumusan juklak dan juknis.
Berdasarkan kondisi riil dan kriteria yang telah ditetapkan, sekolah ini perlu melakukan
1. Menyempurnakan rumusan kebijakan sekolah secara tertulis mengenai semua aspek manajemen dan administrasi
2. Memisahkan unit administrasi dengan unit keuangan dan akuntansi serta unit teknologi informasi
3. Menyempurnakan rumusan wewenang, peran, tanggung jawab antar unit dan eselon serta sistem administrasi tertulis lainnya.



STRUKTUR ORGANISASI


URAIAN TUGAS, DAN FUNGSI PENGELOLA
Kepala Sekolah
a. Kepala sekolah sebagai edukator: Kepala sekolah selaku edukator berfungsi melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
b. Kepala sekolah selaku manager
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan rapat
9. Mengambil Keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi, ketetausahaan, siswa, ketenagaan, sarana dan prasarana, keuangan.
12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi lain.
c. Kepala Sekolah Sebagai Administrator, bertugas menyelenggarakan administrasi
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
6. Kurikulum
7. Kesiswaan
8. Ketatausahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan,
13. Laboraturium
14. Ruang keterampilan, kesenian
15. Bimbingan konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serba guna
19. Media
20. Gudang
21. 7K
d. Kepala Sekolah selaku supervisor , bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan dan konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketatausahaan
5. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait
6. Sarana presarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 7K
e. Kepala Sekolah sebagai pemimpin/leader
1. Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
3. Memilii visi dan memahami misi sekolah
4. Mengambil keputusan internal dan eksternal sekoah
5. Membuat, mencari dan memiih gagasan baru
f. Kepala sekolah sebagai inovator
1. Melaksanakan bimbingan dibidang
a. KBM
b. BK
c. Ekstrakurikuler
d. Pengadaan
2. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3. Melaksanakan pembaharuan dalam mengambil sumber daya di komite sekolah dan masyarakat
g. Kepala sekolah sebagai motivator
1. Mengatur ruang kantor yang koordinatif untuk bekerja
2. Mengatur ruang kantor yang koordinatif untuk KBM/BK
3. Mengatur ruang laboraturium yang koordinatif untuk pratikum
4. Mengatur ruang perpustakaan yang koordinatif untuk belajar
5. Mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6. Menetapkan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara sekolah dan lingkungan
8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah
II. Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Ketenagaan
e. Pengorganisaian
f. Pengawasan
g. Penilaian
h. Identifikasi dan pengumpulan data
i. Penyusunan laporan
Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
J. Kurikulum
1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadual pelajaran
3. Mengatur penyusunan program pengajaran
4. Mengatur kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
5. Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB
6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran
7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
9. Mengatur mutasi siswa
10. Menyusun laporan
K. Kesiswaan
1. Mengatur program dan pelaksanaan bimbngan dan konseling
2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K (keamanan, kebersihan,ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan ).
3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramuaan, palang merah remaja (PMR), kelompok ilmiah remaja (KIR) usaha kesehatan sekolah (UKS) PKS, dan Paskibra
4. Mengatur program pesantren kilat
5. Mengatur dan menyusun pelaksanaan siswa teladan sekolah
6. Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi
7. Menyeleksi calon untuk diusulkan untuk mendapat beasiswa.
L. Sarana dan Prasarana
1. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2. Merencanakan program pengadaannya
3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5. Mengatur pembukuannya
6. Menyusun laporan
M. Hubungan dengan Masyarakat
1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan konite sekolah dan peran komite sekolah
2. Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar sekolah)
4. Menyusun laporan
III. Guru
Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
. Membuat perangkat pembelajaran
 Analisis Materi Pelajaran
 Program tahunan/semester
 Silabus dan sistem penilaian
 Penetapan kriteria ketuntasan minimal (KKM)
 Rencana pelaksanaan pembelajaran
a. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
b. Melaksanakan penilaian
c. Melaksanakan analisis hasil penilaian (ulangan harian)
d. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
e. Mengisi daftar nilai siswa
f. Melaksanakan pembimbingan kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
g. Membuat alat peraga
h. Menumbuhkembangkan penghargaan terhadap karya seni
i. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
j. Melaksanakan tugas tertentu disekolah
k. Mengadakan pengembangan program pembelajaran yang menyenangkan
l. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
m. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
n. Mengatur kebersihan ruangan kelas dan ruangan pratikum
o. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
IV. Wali Kelas
V. Wali kelas membantu kegiatan-kegiatan Kepala Sekolah sebagai berikut:
. Pengelolaan kelas
a. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi:
1. Denah tempat duduk siswa
2. Papan absensi siswa
3. Daftar pelajaran kelas
4. Daftar piket kelas
5. Buku absensi siswa
6. Buku kegiatan pembelajaran
7. Tata tertib siswa
b. Penyusunan pembuatan papan statistik siswa
c. Pengisian kumpulan daftar nilai siswa (legger)
d. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
e. Pencatatan mutasi siswa
f. Pengisian buku laporan penilaian hail belajar
g. Pembagian buku laporan penilaian hail belajar
VI. Guru Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
. Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
a. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
b. Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
d. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbinganndan nkonseling
e. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
f. Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar
g. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
h. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling

VII. Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagi berikut:
. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
a. Pengelolaan keuangan sekolah
b. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
c. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
d. Penyusunan adminisrasi perlengkapan sekolah
e. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
f. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
g. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih dina,, atas informasi ttg struktur organisasi,, sgt membantu krn sabtu & mgg bsk aku mo ad rapat ttg penyusunan juklak & juknis utk sekolah tmpt aku ngajar,

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates