PSAK No. 7
Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa
Definisi
* Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional
* Pengendalian
kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara, atau kepentingan substansial dlm hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian
Pengaruh Signifikan
* Ikut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi perusahaan
* Perwakilan dalam dewan komisaris
* Penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan, pertukaran karyawan manajerial berdasarkan kepemilikan bersama
Pengaruh Signifikan - Harus Konsolidasi (PSAK no 4)
* Mempunyai hak suara lebih dari 50 % berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lain
* Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan financial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian
* Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan
* Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus
Disclosure tidak diperlukan dalam:
* Laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok;
* Laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi
* laporan keuangan anak perusahaan yg dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya
* laporan keuangan BUMN/BUMD mengenai transaksi dengan sesama BUMN/BUMND
Pihak yang dianggap tidak mempunyai hubungan istimewa
* Penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerintah
* Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan / agen umum semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah mereka yang;
* dapat melakukan transaksi yang tidak akan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Mis: al tidak mengenakan biaya atas pemberian jasa manajemen
* dapat melakukan transaksi dengan harga yang berbeda (transfer picing) dari harga atas transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
* dapat mengadakan atau membatalkan suatu transaksi atau perjanjian
Kegunaan Harga Transfer
* Pricing strategy competition market share
* Income smoothing
* Optimalisasi profit pengaturan besarnya pajak yang ingin dibayar
Metode harga transfer
* Metode harga pasar bebas
* Metode resale price
* Cost-plus method
Transaksi yang perlu diungkapkan
* Pembelian atau penjualan barang
* Pembelian atau penjualan property dan aktiva lain
* Pemberian atau penerimaan jasa
* Pengalihan riset dan pengembangan
* Pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
* Garansi dan penjaminan
* Kontrak manajemen
Unsur-unsur yang diungkap
* Volume transaksi baik jumlah, nilai dan proporsinya dari total transaksi yang dilakukan perusahaan
* Jumlah atau proporsi pos-pos terbuka
* Kebijakan harga
Special Purpose Entities
* SPE umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan atau manajemen atau wali amanat untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian SPE
* Ketentuan ini pada umumnya tidak dapat diubah sehingga SPE seolah-olah beroperasi dengan autopilot
Beberapa contoh SPE
* ASTRA Leasing
Pengungkapan
17. Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor :
a) pembelian atau penjualan barang
b) pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
c) pemberian atau penerimaan jasa
d) pengalihan riset dan pengembangan
e) pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natural)
f) garansi dan penjaminan (collateral), dan
g) kontrak menajemen.
18. Agar pembaca laporan keuangan dapat mendapatkan gambaran tentang pengaruh hubungan istimewa, perusahaan pelapor wajib mengungkapkan adanya hubungan istimewa bila terdapat pengendalian (control), sehubungan dengan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
19. Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:
(a) suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maunpun proporsinya,
(b) jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items), dan
(c) kebijakan harga.
20. Pos-pos serupa biasanya diagregasikan kecuali jika pengungkapan terpisah diperlukan agar pengaruh dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelapor dapat dimengerti.
1 komentar:
makasi ya atas postingnya...
Posting Komentar