Minggu, 20 Juni 2010

Legal drafling

Legal Opinion
Ditulis oleh Advokat
Jumat, 21 Agustus 2009 15:15 - Pemutakhiran Terakhir Jumat, 11 September 2009 15:41
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum
Dan Opinio artinya pandangan atau pendapat.
Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics
yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Legal Opinion secara umum dapat diartikan sebagaia suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh
advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau
pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan
untuk tujuan tertentu.


Legal opinion dibuat adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum
yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas
persoalan hukum yang ada tersebut.
Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang
advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak
boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ).
Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus
mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi.

Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
a. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
b. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka
Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui
Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan
Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi
suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “
Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam
Legal Opinion nya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.
d. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion tanpa ada yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion
advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan
tertentu.
Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut
atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal
Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang
timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut.
Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari
Legal Opinion
. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan
Legal Opinion
, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari
pengambil keputusan.

Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh
Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya
format dan standar baku pembuatan
Legal Opinionmyang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk
Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa hukum
7. Pendapat hukum
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam kerangka dasar tersebut di atas
akan diterangkan sebagai berikut :

Ad.1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu
apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang
disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas
permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena
diperlukan sebelum menangani suatu perkara.

Ad.2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.

Ad.3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis
maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga
berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan
pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui
dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit).
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan
dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan
dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada
advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Legal Opinion . Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.

Ad.4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya
yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga
dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal
opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia.
Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara
Republik Indonesia.

Ad.5. Uraian fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen
asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca
memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.

Ad.6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
pokok permasalahan.

Ad.7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada
analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan
pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.
Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak
berbelit-belit.

Ad.8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan
seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah
mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi
penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam
Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi
terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion , dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.

Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa
permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya
tersebut adalah sebagai berikut:

a. Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien
dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan
informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal
opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa
keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan
keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion.
Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada
advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya
melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana
apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah
mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang
salah pula pada pasien tersebut.

b. Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam
bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus
menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari
dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa
dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.

c. Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki
kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten
untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang
berlaku di negara Indonesia. Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal Opinion. Dari pembahasan di atas secara keseluruhan yaitu defenisi dan tujuan dari Legal Opinion, prinsip-prinsip pembuatan Legal Opinion , format penyusunan Legal Opinion dan permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion, maka selanjutnya sampailah pada tahap kesimpulan dan saran. Berikut ini adalah kesimpulan dan
saran yang diperoleh berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas:

Kesimpulan
1. Bahwa Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang
berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan
mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang
dihadapi.
2. Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat
Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
3. Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki
kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada
hukum selain hukum Indonesia.

Saran-saran
1. Bahwa dalam menghadapi suatu permasalahan hukum, sebaiknya sebelum advokat masuk
ke dalam pokok permasalahannya, advokat tersebut terlebih dahulu membuat Legal Opinion
untuk memudahkan klien mengetahui duduk permasalahan berdasarkan hukum dan juga untuk
memudahkan advokat mengetahui batasan-batasan kompetensinya dalam menangani
permasalahan hukum tersebut.
2. Bahwa untuk memudahkan advokat dalam membuat Legal Opinion sebaiknya ditetapkan
standar baku mengenai pokok-pokok bahasan yang harus ada dalam pembuatan suatu Legal
Opinion.
3. Bahwa sebaiknya kewenangan advokat dalam memberikan Legal Opinion tidak dibatasi
hanya dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Indonesia. Apabila seorang advokat memiliki
kemampuan untuk memberikan Legal Opinion berdasarkan hukum negara lain maka advokat
tersebut seharusnya diberi kesempatan dalam memberikan Legal Opinionnya berdasarkan
kepercayaan yang diberikan klien kepadanya.

→ Suatu analisa hukum terhadap persoalan hukum yang akan dibahas/dikaji.
→ Dapat ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu atau kepentingan akademisi.

1.Pengumpulan fakta
2.Klasifikasi hakekat permasalahan
3.Indentifikasi isu hukum yg relevan
4.Penemuan hukum
5.Penerapan hukumnya

1.Summary
2.Fakta Hukum
3.Isu Hukum
4.Analisa
5.Kesimpulan
→Ditanda tangani oleh seorang yang mempertanggung jawabkannya
→ Suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen (perusahaan).
→ Dapat dilakukan untuk:
1.memperoleh status hukum atau penjelasan hokum terhadap dokumen yang diaudit/diperiksa
2.memeriksaan legalitas suatu badan hukum/badan usaha
3.Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha
4.Memberikan pandangan hukum atau kepastian hokum dalam suatu kebijakan yang akan dilakukan oleh
perusahaan.

1.Summary
2.Inventarisasi dari dokumen yang diaudit
3.Analisa hukum
a.Hukum positif
b.Hukum perusahaan
4.Rekomendasi/Hasil audit (bisa berupa
pendapat hukum

1.Pengumpulan fakta terkait dokumen yang
akan diaudit/diperiksa
2.Pengumpulan dokumen pendukung terkait
3.Analisa isu persoalan yang akan diaudit
4.Penerapan hukum
PENDAPAT HUKUM DAN UJI
TUNTAS
Uji Tuntas:
1.Melakukan penelurusan hokum terkait hal yang akan diaudit (ada proses pemeriksaan)
2. Untuk memberikan pandangan hukum dan atau opsi pilihan yang ada menurut hukum.
Pendapat hukum: terhadap suatu persalahan hukum tanpa melakukan proses audit
2. Untuk menjawab suatu persoalan dan atau mengisi kekosongan hukum
Persamaan :
1.Melakukan indentifikasi masalah hukum
2.Mengkaji hubungan antara fakta, masalah dan hukumnya
3.Memberikan analisa hukum atas suatu hal
4.Prinsip keterbukaan & materialitas

Atas Transaksi &
Perbuatan Hukum
Dlm rangka pendirian suatu badan usaha
Dlm rangka pelaksanaan kegiatan usaha
Dlm rangka tindakan korporasi badan usaha
Atas Masalah Hukum
Dlm rangka transaksi yg dilakukan badan usaha
UJI TUNTAS DAN
PENDAPAT HUKUM
Masalah Perdata
Pidana Pidana
Pengetahuan Yang Harus Dimiliki Advokat Terkait Dengan Pelaksanaan Uji Tuntas DanPemberian Pendapat HukumPengetahuan yg cukup memadai tentang Permasalahan / Obyek Yg ditangani
Mengenai Ketentuan Hukum dan Perundangan YgBerlaku dan Berhubungan dengan Permasalahan / Obyek Yg ditangani
Penyelesaian secara damai
Penyelesaian dgn berperkara
Melalui Dewan Perwasitan
Melalui Instansi Peradilan
1. Mengenai Hukum.
2. Mengenai Ekonomi.
3. Mengenai Psikologi.
4. Mengenai Sosiologi & politik.
5. Mengenai Antropologi.
Pengetahuan minimal yg harus
dimiliki oleh seorang Advokat

Jasa Advokat Dalam Melakukan Uji Tuntas dan
Memberikan Pendapat Hukum
(Mempersiapkan suatu perusahaan menjadi sehat dari segi hukum )
Tahap I - Observasi
Tahap II – Penyempurnaan
Advokat melakukan Uiji Tuntas
Advokat memberikan Pendapat Hukum
Jasa Advokat dalamrangka penyempurnaan
Kegiatan sesuai dgn bidang usahanya
Tindakan Korporasi (Corporate Action)
Advokat memberikan jasanya sehubungan dengan tindakan Perusahaan berkaitan dengan bidang usahanya, tindakan Korporasi yang dilakukan Perusahaan dan masalah
dibidang litigasi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan.
Setelah Perusahaan menjadi sehat
Memberikan nasihat/usulan, menyiapkan/ meneliti/mempelajari konsep berkas yang diperlukan agar pelaksanaan penyehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dari laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum Perusahaan memperoleh gambaran yang jelas ttg keadaan Perusahaan dari segi hukum dan tindakan korporasi apa yang harus dilakukan agar supaya Perusahaan menjadi sehat Bekerjasama dgn profesi lain yg berperan serta

TAHAP I : KONSULTAN HUKUM AKAN MEMINTA DAN KLIEN WAJIB UNTUK MENYERAHKAN
BERKAS MENGENAI KLIEN (TERMASUK BERKAS YANG TIDAK SECARA TEGAS DIMINTA
SEPANJANG ADA BERKAS YANG BERKAITAN DENGAN ITU ) YAITU :
• Akta pendirian perusahaan & semua perubahannya (termasuk pengesahan/persetujuan Men.Kum.HAM., WDP &
BNRI),
• Bukti mengenai setoran modal yang telah terjadi.
• Akta mengenai semua RUPS, rapat Direksi dan komisaris yg pernah terjadi.
• Bukti tentang adanya peralihan kepemilikan atas saham.
• Akta mengenai semua perubahan susunan komisaris dan Direksi .
• Semua perijinan perseroan dalam rangka melakukan kegiatan usahanya.
• Bukti kepemilikan dan atau penguasaan atas harta kekayaan termasuk penyertaannya.
• Perjanjian yang ada dan masih berlaku dengan pihak ketiga.
• Perkara yg. dihadapi, baik oleh perseroan maupun pengurusnya.
• Berkas berkenaan dengan Sumber Daya Manusia.
• Kepedulian dan kepatuhan kepada lingkungan hidup.
• Asuransi atas harta kekayaannya.
• Hak cipta atas logo dan atau pendaftaran atas merk yang dipergunakan.
Berdasarkan berkas-berkas tersebut Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan
dan penelitian terhadap Klien dari segi hukum dan dibuat suatu
“LAPORAN UJI TUNTAS” (Legal Audit) mengenai Klien.
TAHAP II : Selanjutnya Konsultan Hukum atas dasar hasil penelitian
dari segi hukum membuat “Pendapat dari segi Hukum”
(Legal Opinion).

Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
Kecuali Pedoman yang tercantum pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep. 01/HKHPM/2005 Tentang STANDAR PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR
MODAL, yang ditetapkan pd tgl 18 Februari 2005 dan mulai berlaku tgl 18 Agustus 2005,
belum ditemukan pedoman lain.
Laporan Uji Tuntas
- fakta yang ada pada perusahaan
Pendapat Hukum
- hasil analisa dan kesimpulan dari fakta yang diperoleh selama Uji Tuntas
Pelaksanaan Uji Tuntas – sesuai dengan tujuan dari transaksi yg akan dilakukan.
- Pemeriksaan atas dokumen.
- Pemeriksaan dengan tanya jawab.
- Pemeriksaan dengan pertemuan uji tuntas.
- Pemeriksaan dengan kunjungan langsung ketempat.
- Pemeriksaan dengan konfirmasi pada profesi dan pihak terkait.

Objek uji tuntas adalah:
a. Anggaran Dasar perusahaan berikut segala perubahannya
b. Struktur Permodalan dan keabsahan peralihan kepemilikan saham pershn
Berkas yang dibutuhkan untuk membuat
laporan uji tuntas &
pendapat hukum meliputi:
a. Akta pendirian pershn dan semua perubahannya (termasuk pengesahan/ persetujuan Menkeh., WDP & BNRI-TBNRI), bukti mengenai setoran modal awal.
b. Akta mengenai semua RUPS dan rapat pengurus berkenaan dgn peningkatan modal dan bukti setorannya serta peralihan kepemilikan saham
Pendapat dari segi hukum:
a. Terhadap keabsahan keberadaan pershn sebagai subyek
hukum berbentuk perseroan terbatas
b. Terhadap struktur permodalan dan
keabsahan kepemilikan saham perusahaan
Contoh pelaksanaan Uji Tuntas dan pembuatan Pendapat Hukum ttg keadaan perusahaan tertentu
c. Akta yang berkaitan dgn perubahan susunan Direksi & Komisaris
d. Semua perijinan pershn dalam menjalankan usahanya, berkas yang berkaitan dgn merek & logo,
SDM,serta kepedulian & kepatuhan kpd lingkungan hidup
e. Bukti kepemilikan atau penguasaan atas harta kekayaan, termasuk penyertaannya pada perusahaan lain
c. Pergantian Susunan Direksi & Komisaris
d. Izin & Persetujuan sehubungan dgn bidang usaha perusahaan, hak cipta, merek, SDM, kepedulian &
kepatuhan kpd lingkungan hidup
e. Kekayaan pershn termasuk penyertaan pershn pd perusahaan lain
c. Terhadap keabsahan pengangkatan anggota Direksi & Komisaris
d. Terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya terhadap ketentuan
perundangan yang berlaku
e. Terhadap keabsahan kepemilikan atau penguasaan atas kekayaan & penyertaan Emiten
Berkas yang dibutuhkan untuk membuat laporan uji tuntas & pendapat hukum meliputi: Objek uji tuntas adalah: Pendapat dari segi hukum:
f. Berkas berkenaan dengan perikatan perusahaan dengan Pihak Ketiga yang masih berlaku
g. Berkas polis asuransi atas harta kekayaan atau tindakan operasionil
perusahaan
f. Persyaratan perjanjian yang berkaitan dengan maksud perusahaan untuk melakukan tindakan hukum
g. Jenis asuransi, pihak tertanggung, objek asuransi, jumlah pertanggungan, jangka waktu asuransi
f. Tentang kepatuhan perusahaan terhadap perikatannya dengan pihak ketiga dan
keabsahan tindakan hukum
g. Tentang perlindungan atas harta kekayaan persahaan dan pertanggung jawaban kepada pihak ketiga
h. Berkas tentang perkara yang dihadapi oleh perusahaan dan Pengurusnya di Lembaga Peradilan maupun
lembaga arbitrase (apabila ada).
h. Perkara yang melibatkan perusahaan, Direksi atau Komisaris
h. Terhadap ada atau tidaknya perkara yang mempunyai pengaruh terhadap kelangsungan usaha perusahaan
Peran Konsultan Hukum di bidang Pasar Modal
berdasarkan pada :
1. UU No. 18/2003 Ttg. ADVOKAT
2. UU No. 8/1995 Ttg. PASAR MODAL
3. PP 45/1995 jo. PP No. 12/2004 & 46/1995 Ttg. Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
4. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
(Kode Etik dalam proses penyempurnaan)
5. Keputusan HKHPM No. Kep. 01/HKHPM/2005 Tentang STANDAR PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL,
ditetapkan pd tgl 18 Februari 2005 dan mulai berlaku tgl 18 Agustus 2005. (6 Bulan adalah masa untuk sosialisasi) Setelah Perseroan menjadi Perusahaan Publik UJI TUNTAS dalam bidang Hukum Pasar Modal)
Observasi
Penyempurnaan
Tahap Persiapan
Proses Emisi Membuat Laporan Uji Tuntas Membuat Pendapat Hukum
Jasa lain dlm bidang hukum yg berkaitan Proses Persiapan Emisi Kegiatan usaha biasa Corporate Action
Penanganan dari segi hukum – sepanjang berkaitan dengan ketentuan di bidang Pasar Modal.
Koordinasi dengan Corporate Secretary Perusahaan.
Restrukturisasi
Bekerja sama dgn profesi lain yg terkait Konsultan Hukum
Sebelum Perseroan menjadi Perusahaan Publik

Kasus Posisi : Seorang Advokat melakukan her-registrasi sesuai dengan ketentuan UU
Advokat. Permohonan her-registrasi yang bersangkutan ditolak dengan alasan yang
bersangkutan berstatus sebagai pegawai perusahaan daerah air minum. Permohonan
didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat yang menentukan
Peraturan terkait :
UU Advokat (No. 18/2003)
UU Kepegawaian (No. 8/1974)
Pasal 1 huruf a: “Pegawai Negeri adalah mereka yang … diangkat oleh Pejabat Yang
Berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri”
Pasal 1 huruf c; “Jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif …”
PP No. 10 th 1983 Pasal 1: “Dipersamakan dengan pegawai negeri sipil adalah pegawai
BUMN/BUMD” → Tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS
Peraturan Kepegawaian PDAM
Keputusan MEDAGRI no. 34 th 2000 “Untuk dapat diangkat menjadi pegawai harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut : “… Huruf I : tidak boleh merangkap menjadi pegawai negeri”

Kasus Posisi : PT Sejahtera merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia pada tahun 2005 dengan
kegiatan utama untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan. Sebagai perusahaan baru yang
sukses PT Sejahtera mencatat laba yang sangat menakjubkan terutama karena meningkatnya harga sawit
dunia. Atas kinerja yang luar biasa ini PT Sinar selaku pemimpin pasar produk sawit ingin mengakusisi PT Sejahtera.
Dokumen PT Sejahtera yang telah diserahkan kepada PT Sinar adalah :
• AD/ART PT Sejahtera, Tanda daftar perusahaan PT Sejahtera, SK dari Departemen Hukum dan HAM,
• RUPS persetujuan atas rencana akusisi, Bukti setoran modal, Daftar pemegang saham PT Sejahtera,
• Riwayat hidup dan data indentitas dari para direksi PT Sejahtera, Surat Keterangan Domisili
• AMDAL, HO, dan perizinan lainnya, NPWP
• Surat perjanjian peminjaman kredit dari PT Bank Mandiri Tbk
• Perjanjian kerjasama distribusi minyak sawit dengan CV Bumi Perkasa
• Surat perjanjian hak tanggungan atas lahan PT Sejahtera atas kredit Bank Mandiri
Beberapa catatan dari audit yang telah dilakukan :
• Salah satu direksi PT Sejahtera adalah pemegang saham minoritas pada PT Sinar, dan termasuk sebagai
pihak yang berkepentingan yang dilarang menurut perundang-undangan Indonesia
• Dalam perjanjian kredit dengan Bank Mandiri ditemukan pasal yang menegaskan bahwa setiap tindakan
perusahaan yang menjaminkan atau menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) aset perusahaan
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari pihak Bank setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
RUPS perusahaan.
• Perizinan yang dimiliki oleh PT Sejahtera telah sempurna dan tidak ada masalah dengan perizinan.
• Modal telah disetor sesuai dengan kewajiban dari pemegang saham

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates