Minggu, 20 Juni 2010

Laporan keuangan neraca

A. Pembagian Lancar dengan Tidak Lancar dan jangka pendek dengan Jangka Panjang Berdasarkan PSAK No. 1
Paragraf 39
Perusahaan menyajikan asset lancar terpisah dan asset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang, kecuali untuk industry tertentu yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan Khusus. Asset lancar disajikan menurut ukuran likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut menurut urutan jatuh temponya.
Paragraf 40
Perusahaan harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah setiap asset yang akan diterima dan kewajiban yang akan dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca


Paragraf 41
Apabila perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi asset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan asset bersih sebagai modal kerja dengan asset yang digunakan untuk operasi jangka panjang. Pengklasifikasian tersebut juga menonjolkan asset yang diharapkan akan direalisasi dalam siklus operasi berjalan dan kewajiban yang akan jatuh tempo poada periode yang sama. Informasi tentang tanggal jatuh tempo asset dan kewajiban bermanfaat dalam menilai likuiditas dan solvabilitas perusahaan.
B. Aset Lancar
Current atau asset dalam akuntansi adalah jenis asset yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat, biasanya satu tahun. Contoh asset lancar antara lain adalah kas, piutang, investasi jangka pendek, persediaan, dan beban dibayar dimuka
Pada suatu neraca asset biasanya dikelompokkan menjadi asset lancar dan tidak lancar. Perbandingan antara asset lancar dan kewajiban lancar disebut sebagai rasio lancar. Nilai ini sering digunakan sebagai tolok ukur likuiditas suatu perusahaan, yaitu kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
B.1 Asset Lancar Berdasarkan PSAK No.1
Paragraf 42
Suatu asset diklasifikasikan sebagai asset lancar jika asset tersebut :
a. Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan atau
b. Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas ) bulan dari tanggal neraca atau
c. Berupa kas atau setara kas yang pengunaanya tidak dibatasi
Asset yang tidak termasuk kategori tersebut diatas diklasifikasikan sebagai asset asset tidak lancar.
Paragraf 43
Silkus operasi perusahaan merupakan rata – rata jangka waktu antara perolehan bahan baku memasuki proses dan realisasinya menjadi kas atau instrument yang siap dijadikan kas. Asset lancar termasuk persediaan dan piutang dagang yang dijual, dikonsumsi dan direalisasi sebagai bagian dari siklus normal operasi perusahaan walaupun asset tersebut diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca dan jika lebih dari dua belas bulan diklasifikasikan sebagai asset tidak lancar. Untuk tujuan pengklasifikasian siklus operasi diasumsikan satu tahun kecuali untuk kegiatan atau industry tertentu dimana jangka waktu yang lebih panjang jelas lebih layak.
C. Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Kewajiban adalah kebalikan dari aktiva yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Contoh kewajiban adalah uang yang dipinjam dari pihak lain, giro atau cek yang belum dibayarkan dan pajak penjualan yang belum dibayarkan negara.
Kewajiban dimasukan kedalam laporan neraca dengan saldo normal kredit dan biasanya dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1. Kewajiban Lancar
Yaitu yang dapat diharapkan ubtuk dilunasi dalam jangka pendek
( biasanya satu tahun ). Biasanya terdiri dari hutang pembayaran ( hutang dagang, gaji, pajak, dll ), pendapatan ditangguhkan, bagian dari hutang jangka panjang ang jatuh tempo tahun ini, obligasi jangka pendek ( misalnya dari pembelian peralatan ), dll.
2. Kewajiban Jangka Panjang
Yaitu kewajiban yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun. Biasanya terdiri dari hutang jangka panjang, obligasi pension, dll
Pengertian kewajiban jangka pendek adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga, yang jatuh tempo atau harus dilunasi dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun, atau dalam siklus operasi normal perusahaan, biasanya dengan menggunakan harta lancar ( current assets ) perusahaan.
Contoh :
1. Hutang Dagang ( Accounts Payable )
2. Pinjaman dari Bank ( Short Term Loan )
3. Bagian dari kredit jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun ( current portion of long term loan )
4. Hutang Pajak ( Taxes Payable )
5. Biaya yang harus masih dibayar ( Accrued Exspenses )
6. Voucher Payable ( dalam hal digunakan Voucher System )
7. Hutang Deviden ( Dividen Payable )
8. Pendapatan yang diterima dimuka ( Unearned Revenue )
9. Uang muka Penjualan, Hutang pemegang saham
10. HUtang leasing yang jatuh tempo satu tahun yang akan datang
11. HUtang Bunga
12. Hutang Perusahaan
13. HUtang Perusahaan afiliasi ( Hutang dalam rangka hubungan Khusus )
C.1 Kewajiban Jangka Pendek Berdasarkan PSAK No. 1
Paragraf 44
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, jika :
a. Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan atau
b. Jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca
Semua kewajiban lainnya harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Paragraf 45
Kewajiban jangka pendek dapat diklasifikasikan dengan cara yang serupa dengan asset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek seperi utang dagang dan biaya pegawai serta biaya operasi lainnya membentuk sebagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal perusahaan. Pos–pos operasi seperti tersebut diatas diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek walaupun pos-pos tersebut diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan dari tanggal neraca.
Paragraf 46
Kewajiban jangka pendek lainnya lebih sulit untuk dikaitkan dengan siklus operasi berjalan meskipun akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca. Misalnya bagian dari kewajiban berbunga yang akan jatuh tempo dalam periode berjalan, cerukan, utang deviden, pejak penghasilan dan utang selain utang dagang. Kewajiban berbunga jangka panjang yang digunakan untuk membiayai modal kerja dan tidak jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan merupakan kewajiban jangka panjang.
Paragraf 47
Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut aka jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila :
a. Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan
b. Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibanya dengan pendanaan jangka panjang
c. Maksud tersebut pada huruf (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui
Jumlah kewajiban yang dukeluarkan dari penyajian dalam kelompok kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraph ini beserta informasi yang mendukung penyajian tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Paragraf 48
Terdapat kewajiban yang akn jatuh tempo dalam siklus operasi tahun berikutny, diharapkan dapat dibiayai kembali ata diperpanjang kembali sehingga tidak diharapkan adanya penggunaan modal kerja lancar. Kewajiban seperti itu merupakan bagian dari pembiayaan jangka panjang perusahaan dan diklasifiukasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Dalam hal tidak terdapat perjanjian mengenai pembiayaan kembali, maka pembiayaan kembali tidak dapat diasumsikan akan terjadi secara otomatis sehingga kewajiban harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek. Perjanjian kembali harus secara resmi disepakati sebelum laporan keuangan yang disetuui membuktikan bahwa pada tanggal neraca substansi kewajiban merupakan kewajiban jangka panjang.
D. Informasi yang Disajikan Dalam Neraca
Sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.1 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan didalam neraca :
® Perusahaan menyajikan asset lancar terpisah dari asset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industry tertentu diatur dalam PSAK khusus. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.
® Perusahaan harus mengungkapkan informasi jumlah setiap asset yang akan diterima dan kewajiban yang dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca.
® Apabila perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi asset lancar da tidak lancar serta kewajiban jangka pendek da n jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan asset bersih sebagai modal kerja dengan asset yang digunakan untuk operasi jangka panjang.
D.1 Informasi Yang Disajikan Dalam Neraca Berdasarkan PSAK No. 1
Paragraf 49
Neraca perusahaan disajikan sedemikian rupa, menonjolkan berbagai unsure posisi keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Neraca minimal mencakup pos-pos berikut :
® Aset Berwujud
® Aset Tidak Berwujud
® Aset Keuangan
® Investasi yang diperlukan menggunakan metode ekuitas
® Persediaan
® Piutang Usaha dan PIutang Lainnya
® Kas dan setara Kas
® Utang Usaha dan Utang Lainnya
® Kewajiban diestimasi
® Hak monoritas dan
® Modal Saham dan pos ekuitas lainnya
Pos, judul dan Sub-jumlah lain disajikan dalam neraca apabila diwajibkan oleh PSAK atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan posisi keuangan perusahaan secara wajar.

Paragraf 50
Pernyataan ini tidak mengatur susunan atau format mengenai pos-pos yang harus disajikan dalam neraca. Paragraph 49 merupakan suatu daftar pos-pos yang berbeda dalam sifat maupun fungsi sehingga layak disajikan dineraca secara terpisah. Penyesuaian terhadap pos-pos tersebut diatas meliputi :
a. Penambahan pos dilakukan jika PSAK mewajibkan penyajian secara terpisah dalam neraca, atau apabila suatu pos sangat material sehingga penyajian yang terpisah akan membantu penyajian posisi keuangan secara wajar.
b. Istilah yang digunakan dan urutan pos dapat diubah sesuai dengan sifat perusahaan da transaksinya guna memberikan informasi yang diperlukan bagi pemahaman posisi keuangan perusahaan secara menyeluruh
Paragraf 51
Pertimbangan apakah pos-pos tambahan disajikan secara terpisah didasarkan atas penilaian dari:
a. Sifat, likuiditas, dan materialitas asset
b. Fungsi pos tersebut dalam perusahaan
c. Jumlah, sifat dan jangka waktu kewajiban
Paragraf 52
Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi kadang-kadang diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Misalnya, asset tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan atau penilaian kembali, maka pengunaan dasar pengukuran yang berbeda untuk setiap asset mengindikasikan bahwa sifat dan fungsi asset tersebut juga berbeda sehinga asset harus disajikan secara terpisah.

E. Informasi diSajikan di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan
Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, catatan atas laporan keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a. Informasi tentang kebiakan fiscal/keuangan, ekonomi makro
Pencapaian target undang-undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target.
b. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan
c. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntasi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
d. pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laoran keuangan
e. Pengungkapan informasi untuk pos-pos asset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas
f. Informasi tambahan uyang diperlukan untuk penyajian yang wajar yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
g. Daftar fan Skedul
Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran,neraca, dan laporan arus kas. Termasuk pula dalam catatan atas laporan keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh standar akuntansi pemerintah serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi dan komitmen-komitmen lainnya.
E.1 Berdasarkan PSAK No.1
Paragraf 53
Perusahaan harus mengungakapkan, dalam neraca atau dalam catatan atas laporankeuangan, sub klasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai dengan operasi perusahaan. setiap pos di subklasifikasikan jika memungkinkan, sesuai dengan sifatnya,dan jumlah terutang atau piutang pada induk perusahaan, anak perusahaan, perusahaan asosiasi dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya diungkapkan secara terpisah.
Paragraf 54
Rincian yang tercakup dalam rincian sub-klasifikasi dineraca atau dicPerusahaan mengungkapkan hal-hal berikut dineraca ata dicatatan atas laporan keuangan:
a. Untuk setiap jenis saham
® Jumlah saham modal dasar
® Jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh
® NIlai modal saham
® IKhtisar perubahan jumlah saham beredar
® Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis
Saham, termasuk pembatasan atas deviden da pembayaran kembali
atas modal
® Saham perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan itu sendiri atau
oleh anak perusahaan atau perusahan asosiasi dan
® Saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan,
termasuk nilai dan persyaratannya
b. Penjelasan mengenai sifat dan tujuan pos cadangan dalam ekuitas
c. Penjelasan apakah deviden yang diusulkan tapi secara resmi belum disetujui untuk dibayarkan telah diakui atau tidak sebagai kewajiban dan
d. Jumlah deviden saham preferen kumulatif yang belum diakui
Perusahaan yang modalnya tidak terbagi dalam saham,seperti persekutuan, mengungkapkan informasi yang setara dengan persyaratan diatas, yang memperlihatkan perubahan dalam suatu periode dari setiap jenis penyertaan serta hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis penyertaan.









2. Latar Belakang Kasus
Yang melatar belakangi kasus PT. Indofarma yaitu karena setelah diadakan pemeriksaan di kantor akuntan terhadap hasil laporan PT. Indofarma untuk tahun buku 2002 yang melaporkan adanya kerugian sebesar 60 milyar. Sedangkan banyak kalangan yang mengatakan hingga akhir kwartal ketiga tahun 2002, indofarma masih mencatatkan keuntungan sebesar Rp. 86 Milyar.
Sehingga BAPEPAM menemukan indikasi adanya penyembunyian informasi penting menyangkut kerugian selama dua tahun berturut-turut yang diderita PT. Indofarma Tbk. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan temuan ini terungkap setelah Institusinya memanggil sejumlah pihak, termasuk direksi dan mantan direksi indofarma karena BAPEPAM menduga ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak diungkapkan.
Karena permasalahan inilah maka BAPEPAM meminta kepada TIM untuk secara detail meneliti khususnya yang berkaitan dengan barang-barang yang dihapus, asal-usul dari pembelian barang itu,dan mengawasi apakah pembelian itu karena tindakan kriminal atau salah manajemen.






3. Permasalahan

Kasus: Manajemen Laba PT. Indofarma Tbk.
Kasus Ini bermula dari adanya penelaahan BAPEPAM mengenai dugaan adanya Pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal terutama berkaitan dengan penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Indofarma Tbk.
Berdasarkan hasil penelitian BAPEPAM ditemukan bukti-bukti :
1. Nilai barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian dinilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ), akibat overstated persediaan sebesar RP.28.870.000.000 tersebut, maka penjualan akan Undestated sebesar Rp. 28.870.000000 dan laba bersih juga akan mengalami overstated yang sama juga.
2. Berdasarkan pasal 69 Undang-undang pasar modal yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada BAPEPAM wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Berdasarkan angka 2 huruf a peraturan BAPEPAM no. VIII. G. 7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan disebutkan bahwa manajemen emiten atau perusahan public bertangung jawab atas penyusunan dan penyajian laoran keuangan.
4. Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan materialistis, paragraph 30 menyatakan bahwa informasi dipandang material kalau kelalaian atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan.
5. Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan keandalan, paragraph 31 menyatakan bahwa agar bermanfaat, informasi juga harus andal (realiable). Informasi memiliki kualitas andal dan bebas dari pengertian yang menyesatkan.
6. PSAK No.1 paragraf 10 dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan,kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan dengan penerapan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan.
7. Kepada direksi yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun periode 2001 diberkan sanksi administratif berupa denda sebesar RP. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )











4. Pembahasan

Pada tahun 2001 PT. Indofarma sebenarnya mengalami kerugian sebesar RP. 68 Milyar berdasarkan laporan yang belum diaudit dan mejadi sekitar RP. 129,5 MIlyar setelah laporan diaudit. Dalam penjelasan ke public, manajemen baru Indofarma mengatakan pembekakan kerugian terjadi kerena perusahaan obat pelat merah ini harus melakukan hapus buku terhadap alat kesehatan yang dinilai sudah kadaluarsa sehingga tidak bias dijual padahal jumlahnya mencapai puluhan milyar rupiah. Namun banyak kalangan mengatakan hingga akhir kwartah ketiga 2002, indofarma masih mencatatkan keuntungan sekitar Rp. 88,6 Milyar.
Permasalahan lain yaitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para direksi PT, Indofarma. Adapun beberapa pasal yang dilanggar yaitu pasal 68, 69,
( Standar Akuntansi ) da 107.
Dalam pasal 68 disebutkan bahwa akuntan yang terdaftar di Bapepam wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia paling lambat tiga hari kepada otoritas pasar modal jika menemukan pelanggaran trhadap undang-undang atau hal yang dapat membahayakan keuangan emiten.
pasal 107 mengatur ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda RP. 5 Milyar kepada para pelanggar ketentuan perundangan, termasuk didalamnya menyembunyikan informasi penting.
PIhak-pihak yang menjadi calon tersangka kasus PT. Indofarma ini yaitu :
1. Eddy Pranomo dan Gunawan Pranoto ( Direktur Utama PT. Indofarma dua periode sebelunya)
2. Hadori Yunus dan rekan ( Tim audit laporan keuangan PT. Indofarma th. 2003 )
3. Hans Tuanakotta da Mustafa Deloitte Touche Tohmatsu ( Tim Audit Th. 2002)
4. Sudibyo ( Direktur Keuangan Indofarma Tahun 2001 hingga juni 2003 )

Adapun cara pemecahan masalahya yaitu dengan cara :
1. Segera membenahi atau menyusun system pengendalian internal dan system akuntansi perusahaab yang memadai untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama dikemudian hari. Pembenahan dan atau penyusunan system pengendalian internal dan system akuntansi perusahaan yang memadai tersebut sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir semester 1 tahun baku 2005
2. Penyusunan system pengendalian internal dan system akuntansi perusahaan untuk menyampaikan laporan perkembangan atas pembenahan dan atau penyusunan system pengendalian internal dan atau system akuntansi perusahaan tersebut secara berkala setiap Akhir bulan kepada BAPEPAM
3. Menunjuk akuntan public yang terdaftar di BAPEPAM untuk melakukan audit khusus untuk melakukan penilaian atas system pengendalian internal dan system akuntansi tersebut apabila perusahaan telah selesai melakukan pembenahan dan atau penyusunan system pengendalian internal dan system akuntansi perusahaan dan hasil auit khusus tersebut wajib disampaikan ke BAPEPAM sehingga BAPEPAM dapat menemukan titik terang kasus PT. Indofarma.







5. Kesimpulan
Neraca adalah laporan yang berisi harta, utang dan modal perusahaan pada suatu saat tertentu. Harta yang disajikan dalam neraca disusun berdasarkan likuiditas yaitu tingkat kecepatan harta tersebut menjadi uang, dalam kegiatan perusahaan. Sedangkan utang disusun atas jangka waktu pembayaran dan modal disusun berdasarkan tingkat kekekalan/lamanya bertahan dalam perusahaan.
Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis, setiap pos dalam laporan realisasi anggaran, neraca, da laporan arus kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci ata analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Termasuk pula dalam catatan atas laporan keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh standar akuntansi pemerintah serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
Dalam pembuatan laporan keuangan ini juga ada pasal-pasal yang mengaturnya yaitu yang diatur didalam PSAK, dimana bila melanggarnya maka dikenai sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan. Namun pada PT. Indofarma telah malakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995 pasal 68, 69, dan 107. Akibat pelanggaran inilah maka terjadi ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang sebenarnya dengan laporan keuangan yang dilaporkan Ke BAPEPAM, dan bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini akan dikenakan sanksi yang sesuai.

6. Daftar Pustaka
1. Pedoman Standar Akuntansi Publik ( PSAK ) Peride 1 Juli 2009
2. Internet, www.google.com

2 komentar:

Resna Tazkiyatunnafs mengatakan...

Salam Mbak,
saya baru 1 tahun kenal dengan akuntansi, karena sebelumnya SMA IPA, jadi mohon bantuannya ya.... terima kasih

Yustina Hiola mengatakan...

makasih mbak

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates