Minggu, 20 Juni 2010

contoh kasus pelanggaran HAM

Anak Buah Hasanudin Dituntut 20 Tahun Penjara

Jakarta - Setelah otak kasus mutilasi 3 siswi SMU Poso, Hasanudin, menjalani sidang tuntutan, kini giliran anak buahnya, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano. Keduanya dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Firmansyah dan Muji Raharjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (21/2/2007). Hasanudin sebelumnya juga dituntut 20 tahun bui. Wajah Lilik yang terbalut kemeja warna ungu bermotif garis-garis dan Irwanto yang memakai kemeja warna hijau terlihat tenang mendengarkan tuntutan itu. "Kedua terdakwa telah memenuhi dakwaan pertama yakni pasal 15 jo pasal 7 Perpu nomor 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Muji di hadapan majelis hakim yang diketuai Liliek Mulyadi. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan tidak berkemanusiaan sehingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat resah khususnya masyarakat Bukit Bambu, Poso. Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui kesalahan dan tidak mempersulit persidangan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban. "Kami meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Muji. Kuasa hukum terdakwa Abu Bakar Rasyide meminta waktu 10 hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Namun permintaan itu ditolak. "Kan perpanjangan penahanan habis 20 Maret. Menurut surat edaran MA, 10 hari sebelum berakhir harus sudah diputus," kata Liliek. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 5 Maret dengan agenda pembacaan pledoi. Usai sidang, Lilik terlihat adem ayem menanggapi putusan itu. "Kan baru sebatas tuntutan, nanti ada upaya lain," sahutnya sambil nyengir. Sedangkan Abu mengaku tuntutan itu terlalu berat lantaran kliennya hanya sebatas menjalankan perintah Hasanudin, otak mutilasi siswi Poso.

Contoh Pelanggaran HAM yang Terjadi di Sekolah
Tarik Biaya Sekolah Kepsek Bisa Dituduh Pelanggaran HAM

Jakarta – Sekolah yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma.“Apalagi masyarakat miskin termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pendidikan cuma-cuma. Kepala sekolah dapat dikenai pasal pelanggaran HAM,” demikian pengamat pendidikan Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan di Jakarta, Senin (14/7).Menurutnya pihak Koalisi Pendidikan sudah mendirikan pos-pos pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan biaya sekolah anak. “Namun masyarakat bisa langsung mengadukan pada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak,” katanya.Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan. "Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu (12/7).Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya.Informasi yang terhimpun di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp 315.000/siswa sampai Rp 445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta /siswa termasuk uang pembangunan.Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah.Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikantersebut," katanya.
(web warouw/ant)

3 komentar:

herbal kanker mengatakan...

Siswa selalu menjadi obyek eksploitasi... hati-hati selama jadi siswa..

Muhammad Adam Hussein mengatakan...

ini sumbernya darimana mas?
Kok ga dicantumkan?

Anonim mengatakan...

sumbernya dari mana ?

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates