Selasa, 08 Juni 2010

Jarimah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Jarimah hirobah adalah jarimah gangguan di jalan umum. Secara etomologi, hirabah berarti memotong jalan (Qath’ut Tarieq). Perbedaan antara pencuri dan perampok (pembegalan) terletak pada teknis pengambilan harta. Yang pertama (pencurian) dilakukan secara diam-diam, sedangkan kedua (perampok) dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan atau ancaman.

Perbuatan ini sangat berdampak psikologi bagi korban, sehingga menimbulkan trauma yang menghantuinya dalam jangka waktu yang panjanng bahkan seumur hidupnya. Itulah sebabnya wajar kalau syari’at islam menghukumnya dengan hukuman yang sangat berat seberat dampak psikologi yang diderita korban yang sukar dinilai dengan materi. Perampokan atau pembegalan sering pula diistilahkan dengan sariqah kubra.

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari maklaha ini adalah:
1. Untuk memberikan informasi mengenai hukuman terhadap perampok
2. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar waspada terhadap perampokan karena saat ini perampokan merajalela dimana-mana.
1.3 Rumusan Masalah
1. Meneybutkan definisi dari perampokan atau hirabah
2. Menyebutkan unsur-unsur hirabah dan hukumanya
3. Menyebutkan jenis-jenis hirabah dan penerapan hukuman
4. Menjelaskan perbedaan antara pencurian dengan perampokan.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Definisi Dari Perampokan Atau Hirabah
Jarimah hirabah adalah jarimah gangguan keamanan di jalan umum atau perampokan adalah dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

2.2 Perbedaan Pencurian Dengan Perampokan
• Pencurian adalah dilakukan secara diam-diam
• Perampokan adalah dilakukan secara terang-terangan

2.3 Unsur-Unsur Hirabah dan Hukumannya
Unsur-unsur hirabah yang utama adalah dilakukan di jalan umum atau di luar pemukiman korban, dilakukan secara terang-terangan, serta adanya unsur kekrasan atau ancaman kekerasan.
Hukuman jarimah ini seperti disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 33 – terdiri atas empat macam hukuman. Sanksi hirabah yang empat macam itu tidak seluruhnya dijatuhkan kepada muhrib-julukan bagi pembuat hirabah–namun hukuman tersebut merupakan hukuman alternatif yang dijatuhkan sesuai dengan macam jarimah yang dilakukan. Bentuk jarimah hirabah ada empat macam, sesuai dengan banyaknya sanksi yang tersedia di dalam al-Qur’an. Keempat macam hukumann jarimah hirabah tersebut dijelaskaan dalam Al-Qur’an. Keempat macam hukuman jarimah hirabah tersebut dijelaskan dalam al-Qur’an:
         •                           

Artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”

Dari ayat di atas, dapat kita lihat empat macam hukuman yang berkaitan dengan jariah hirabah atau tindakan pidana perampokan ini. Keempat bentuk hukuma tersebut adalah hukuman mati, hukuman mati dan salib, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, dan pengasingan ke luar wilayah. Menurut Imam Malik, Sanksi hirabah diserahkan kepada penguasa untuk memilih alternatif hukuman yang tersedia di dlaam Al-Qur’an sesuai dengan kemaslahatan. Adapun Imam Ahmad, As-Syafi’i, dan Imam Abu Hanafiah berpendapat bahwa hukuman harus disesuaikan dengan jenis hirabah itu sendiri. Perselisihan pendapat para ulama dalam menentukan jenius hukuman bagi pelaku jarimah ini, disebabkan perbedaan mereka dalam memahami kata “au” yang berarti atau. Dalam bahasa arab, kata “au” bisa diartikan sebagai penjelasan dan uraian atau dalam istilah Arab bayan wattafshiul. Menurut versi ini (Imam Asy-Syafi’i dan kawan-kawan) “au” merupakan penjelasan dan rincian, dalam kaitannya dengan ayat hirabah bahwa jumlah hukuman tersebut adalah empat rincian seperti yang disebutkan dimukaa. Menurut versi lain, yang dimotori Imama Malik, kata “au” yang berarti atau itu bermakna littaksyir untuk memilih. Oleh karena itu, beliau memilih arti yang kedua sehingga mengartikan jumlah hukum yang empat macam tersebut, sebagai alternatif dan penguasa akan menjatuhkannya sesuai kemaslahatan.

2.4 Jensi-Jenis Hirabah Dan Penerapan Hukuman
1. Hkuman mati dan salib
Pembunuhan pemilik harta adalah pembuka jalan tercapainya tujuanmengambil harta korban. Hukuman mati dan salib dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan dan pencurian yang dilakukan pada saat bersamaan. Dalam kasus seperti ini, ada dua bentuk jarimah yang dilakukan, yaitu membunuh dengan sengaja dan dengan sengaja pula dia mengambil hartanya. Pembunuhan dengan senngaja seperti telah dijelaskan diancaman dengan hukuman mati, namun karena pembunuhan tersebut berkaitan dengan keinginan untuk mendapatkan harta, maka hukuman baginya tidak sekedar dihukum mati, tetapi ada pemberatan sesuia dengan hasil yang dicapai.

2. Hukuman mati
Hukuman mati ini hanya dijatuhkan bagai pelaku gangguan keamanan yang membunuh korban tanpa disertai dengan pengambilan harta korban. Hukuamn mati ini pun tergolong hukuman hudud dan bukan hukuman qishas. Pembunuhan yang dilakukan pelaku jarimah ini dilakukan di jalan umum dan berkaitan dengan gangguan keamanan. Perbuatan ini termasuk dalam hirabah. Qishash dapat saja dilakukan di luar rumah, pembunuhan jarimah qishash tidak berkaitan dengan gangguan keamanan.
3. Hukuman potong tangan dan kaki silang
Hukuman ini dijatuhikan bagi pelaku perampokan yang dilakukan di jalan umum. Pelaku hanya mengambil harta tanpa berusaha membunuh korban. Hukuman potong tangan dan kaki bersilang adalah memotong tangan dan kaki sekaligus ini, dinisbatkan pada orang yang melakukan dua kali pencurian.

4. Hukuman pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan bagi pelaku hirabah yang sengaja membuat onar di jalan umum atau tempat keramaian umum, menakut-nakuti , mengacaukan situasi sehingga membuat suasana menjadi kacau. Walaupun tidak merugikan masyarakat secara materiall, di pastikan timbulnya damapak kejiwaaan bagi masyarakat. Mengacau situasi dapat saja dengna ucapan yang dilakukan di tempat umum, seperti provokasi. Situasi yang kacau tersebut dapat memancing orang lain berbuat jarimah, mengambil kesempatan dalam situasi yang galau dan ini dapat menjurus ke arah situasi yang anarkis dan berdamapak pada maslah sosial ekonomis serta stabilitas nasional.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jarimah hirabah adlaah gangguan keamanan di jalan umum, sedangkan perampokan adlah dilakukan terang-terangan dan disertai dengna kekerasan atau ancaman kekerasan
Jenis-jenis hukumannya:
1. Hukuman mati dan salib
2. Hukuman mati
3. Hukuman potong tangan dan kaki bersilanng
4. Hukuman penngasingan

Temanku datang kerumah dan ia menceritakan pengalamannya waktu dijakarta bahwa ia melihat kejadian perampokan berkendaraan di pagi hari. Sabtu (22/3) pukul 05.00, perampokan sepeda motor terjadi kembali, kejadian ini gi daerah di fly over Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemarin pagi itu, korban yang bernama Wandi Eko S (26) mengantarkan adiknya, Ine J, dari Jatibaru menuju Petamburan. Namun, saat melintas di fly over Jatibaru, empat orang yang naik dua sepeda motor berusaha memepet Honda Supra B 6925 YI yang dikendarai korban.
Karena saya sendiri saja saya berusaha memcari warga, bahwa disana ada kejadian perampok. Sebelum warga datang si korban berusaha melawan. "Tetapi, kemudian salah seorang pelaku menembakkan pistol ke paha kiri korban.
Dalam kondisi pahanya tertembak, si korban tidak bisa apa-apa, perampok mundur karena sudah mulai banyak warga membantunya. Setelah upaya perampokan itu batal, sikorban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelni di Petamburan. dia masih dirawat di sana. Kabarnya, dia sudah dioperasi, tetapi peluru di tubuhnya belum bisa diambil.


3.2 Saran
- Hendaklah berhati-hati dalam mebawa harta benda apalagi berada di temapat yang sepi karena tempat yang sepi rawan akan perampokan.
- Jangan membuat kekacauan di tempat umum, karena si pelaku dapat dijatuhi hukuman.
- Tingkatkan keamanan di lingkungan masing-masing
- Laporlah ke pihak kepolisian bila ada kekacauan di tempat umum untuk menghindari dari tindak anarkis. Sehingga tidak jatuh korabn.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates