Minggu, 20 Juni 2010

Laporan arus kas

LAPORAN ARUS KAS MENURUT PSAK No. 2
Tujuan
Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya.
Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.

Ruang Lingkup
01 Perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam Pernyataan ini dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan (integral) dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.
02 Para pemakai laporan ingin mengetahui bagaimana perusahaan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas. Hal tersebut bersifat umum dan tidak tergantung pada aktivitas perusahaan serta apakah kas dapat dipandang sebagai produk perusahaan, seperti yang berlaku di lembaga keuangan. Pada dasarnya perusahaan memerlukan kas dengan alasan yang sama meskipun terdapat perbedaan dalam aktivitas penghasil pendapatan utama (revenue-producing activities). Perusahaan membutuhkan kas untuk melaksanakan usaha, untuk melunasi kewajiban, dan untuk membagikan dividen kepada para investor. Pernyataan ini mewajibkan semua perusahaan menyajikan laporan arus kas.
Kegunaan Informasi Arus Kas
03 Jika digunakan dalam kaitannya dengan laporan keuangan yang lain, laporan arus kas dapat memberkan informasi yang memungkinkan para pemakai untuk mengevaluasi perubahan dalam aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan untuk mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka adaptasi dengan perubahan keadaan dan peluang. Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pemakai mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari arus kas mass depan (future cash flows) dari berbagai perusahaan. Informasi tersebut juga meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi berbagai perusahaan karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama.
04 Informasi arus kas historis sering digunakan sebagai indikator dari jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan. Di samping itu, informasi arus kas jugs berguna untuk meneliti kecermatan dari taksiran arus kas masa depan yang telah dibuat sebelumnya dan dalam menentukan hubungan antara profitabilitas dan arus kas bersih serta dampak perubahan harga.
Definisi
05 Beberapa istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan ini, masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Aktivitas pendanaan (financing) adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Kas dan Setara Kas
06 Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak termasuk setara kas, kecuali substansi investasi saham tersebut adalah setara kas. Sebagai contoh, saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan (redemption date) telah ditentukan.
07 Pinjaman bank pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan. Namun demikian, cerukan (bank overdraft) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan. Dalam keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara kas. Karakteristik dari pengaturan perbankan tersebut timbulnya fluktuasi saldo bank dari positif ke overdraft.
08 Arus kas tidak mencakupi mutasi di antara pos-pos yang termasuk dalam kas atau setara kas, karena komponen tersebut lebih merupakan bagian dari pengelolaan kas perusahaan dan bukan sebagai bagian clan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Penyajian Laporan Arus Kas
09 Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
10 Perusahaan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dengan cara yang paling sesuai dengan bisnis perusahaan tersebut. Klasifikasi menurut aktivitas memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh aktivitas tersebut terhadap posisi keuangan perusahaan serta terhadap jumlah kas dan setara kas. Informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengevaluasi hubungan di antara ketiga aktivitas tersebut.
11 Suatu transaksi tertentu dapat meliputi arus kas yang diklasifikasi ke dalam lebih dari satu aktivitas. Sebagai contoh, jika pelunasan pinjaman bank meliputi pokok pinjaman dan bunga, maka bunga merupakan unsur yang dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan pokok pinjaman merupakan unsur yang diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
Aktivitas Operasi
12 Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator yang
menentukan apakah dari operasinya perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar dividen dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar. Informasi mengenai unsur tertentu arus kas historis bersama dengan informasi lain, berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.
13 Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba atau rugi bersih.


Beberapa contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:
1) Penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa
2) Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi, dan pendapatan lain
3) Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa
4) Pembayaran kas kepada karyawan
5) Penerimaan dan pembayaran kas oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan premi, klaim, anuitas, dan manfaat asuransi lainnya
6) Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi
7) Penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan transaksi usaha dan perdagangan.
Beberapa transaksi, seperti penjualan peralatan pabrik, dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih. Arus kas yang menyangkut transaksi semacam itu merupakan arus kas dari aktivitas investasi.
14 Perusahaan sekuritas dapat memiliki sekuritas untuk diperdagangkan sehingga sama dengan persediaan yang dibeli untuk dijual kembali. Karenanya, arus kas yang berasal dari pembelian dan penjualan dalam transaksi atau perdagangan sekuritas tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Sama halnya dengan pemberian kredit oleh lembaga keuangan juga harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, karena berkaitan dengan aktivitas penghasil utama pendapatan lembaga keuangan tersebut.




Aktivitas Investasi
15 Pengungkapan terpisah arus kas yang berasal dari aktivitas investasi perlu dilakukan sebab arus kas tersebut mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas mass depan. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas investasi adalah:
1) Pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan aktiva tetap yang dibangun sendiri
2) Penerimaan kas dan penjualan tanah, bangunan dan peralatan, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain
3) Perolehan saham atau instrumen keuangan perusahaan lain
4) Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta pelunasannya (kecuali yang dilakukan oleh lembaga keuangan)
5) Pembayaran kas sehubungan dengan futures contracts, forward contracts, option contracts, dan swap contracts kecuali apabila kontrak tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan (dealing or trading), atau apabila pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
Jika suatu kontrak dimaksudkan untuk menangkal (hedge) suatu posisi yang dapat diidentifikasi, maka arus kas dari kontrak tersebut diklasifikasikan dengan cara yang sama seperti arus kas dari posisi yang ditangkalnya.Aktivitas Pendanaan
16 Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan perlu dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok modal perusahaan. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan adalah:
1) Penerimaan kas dari emisi saham atau instrumen modal lainnya
2) Pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham perusahaan
3) Penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan pinjaman lainnya
4) Pelunasan pinjaman
5) Pembayaran kas oleh penyewa guna usaha (lessee) untuk mengurangi saldo kewajiban yang berkaitan dengan sewa guna usaha pembiayaan (finance lease).
Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi
17 Perusahaan harus melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu dari metode berikut ini:
1) Metode langsung: dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto diungkapkan
2) Metode tidak langsung: dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan (deferral) atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan dan unsur penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
18 Perusahaan dianjurkan untuk melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode langsung. Metode ini menghasilkan informasi yang berguna dalam mengestimasi arus kas mass depan yang tidak dapat dihasilkan dengan metode tidak langsung.
Dengan metode langsung, informasi mengenai kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto dapat diperoleh baik:
1) Dari catatan akuntansi perusahaan
2) Dengan menyesuaikan penjualan, beban pokok penjualan, dan pos-pos lain dalam laporan laba rugi untuk perubahan persediaan, piutang usaha, dan hutang usaha selama periode berjalan pos bukan kas lainnya dan pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi dan pendanaan.
19 Dalam metode tidak langsung, arus kas bersih dari aktivitas operasi ditentukan dengan menyesuaikan laba atau rugi bersih dari pengaruh:
1) Perubahan persediaan dan piutang usaha serta hutang usaha selama periode berjalan
2) Pos bukan kas seperti penyusutan, penyisihan, pajak ditangguhkan, keuntungan, dan kerugian valuta asing yang belum direalisasi, laba perusahaan asosiasi yang belum dibagikan dan hak minoritas dalam laba/rugi konsolidasi
3) Semua pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
Sebagai alternatif, berdasarkan arus kas bersih dari aktivitas operasi dapat dilaporkan (tidak langsung) dengan menyajikan pendapatan dan beban yang diungkapkan dalam laporan laba rugi serta perubahan dalam persediaan, piutang usaha dan hutang usaha selama periode.
Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan
20 Perusahaan harus melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan, kecuali sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21 dan 23 arus kas dilaporkan atas dasar arus kas bersih.
Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih
21 Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan berikut ini dapat disajikan menurut arus kas bersih:
1) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan para pelanggan apabila arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas perusahaan
2) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat, dengan volume transaksi yang besar, dan dengan jangka waktu singkat (maturity short).

22 Beberapa contoh penerimaan dan pembayaran kas sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21 ( a )adalah
1) Penerimaan dan pembayaran rekening giro
2) Dana pelanggan yang dikelola oleh perusahaan investasi
3) Sewa yang ditagih oleh pengelola dan selanjutnya disetor kepada pemilik properti.
Beberapa contoh penerimaan dan pengeluaran kas sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21(b) adalah pembayaran dan penerimaan untuk:
1) Transaksi kartu kredit para nasabah
2) Pembelian dan penjualan surat-surat berharga
3) Pinjaman jangka pendek lain dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atau kurang.
23 Arus kas yang berasal dari aktivitas suatu lembaga keuangan berikut ini dapat dilaporkan dengan dasar arus kas bersih:
1) Penerimaan dan pembayaran kas sehubungan dengan deposito berjangka waktu tetap
2) Penempatan dan penarikan deposit pada lembaga keuangan lainnya
3) Pemberian dan pelunasan kredit.
Arus Kas dalam Mata Uang Asing
24 Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus dibukukan dalam mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal transaksi arus kas.
25 Arus kas anak perusahaan di luar negeri dijabarkan berdasarkan kurs transaksi pada tanggal arus kas.
Arus kas dalam mata uang asing dilaporkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing. Pernyataan tersebut memperkenankan digunakannya suatu kurs yang mendekati kurs sebenarnya. Sebagai contoh, kurs rata-rata untuk periode yang bersangkutan dapat digunakan untuk membukukan transaksi dalam mata uang asing atau penjabaran arus kas anak perusahaan
luar negeri. Akan tetapi, tidak diperkenankan digunakannya kurs tanggal neraca untuk menjabarkan laporan arus kas anak perusahaan luar negeri.
27 Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi yang timbul akibat perubahan kurs bukan merupakan arus kas. Namun demikian, pengaruh perubahan kurs terhadap kas dan setara kas dalam mata uang asing dilaporkan dalam laporan arus kas untuk merekonsiliasikan saldo awal dan akhir kas dan setara kas. Jumlah selisih kurs tersebut disajikan terpisah dari arus kas aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Pos Luar Biasa
28 Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasi sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan sesuai dengan sifattransaksinya dan diungkapkan secara terpisah.
29 Arus kas yang menyangkut pos luar biasa diungkapkan secara tersendiri pada arus kas aktivitas operasi, investasi atau pendanaan dalam laporan arus kas, agar para pemakai dapat memahami hakikat dan pengaruhnya terhadap arus kas scat ini dan masa mendatang.
Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tambahan dari pengungkapan terpisah mengenai hakikat dan jumlah dari pos luar biasa yang dipersyaratkan dalam Pernyataan Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengertian Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas merupakan suatu laporan keuangan yang menunjukkan atau menggambarkan arus masuk kas dan arus keluar kas, dan perubahan bersih dalam kas yang berasal dari kegiatan operasi, kegiatan investasi (dalam SAKD dibatasi pada aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset lainnya) dan kegiatan pembiayaan dari suatu entitas selama periode akuntansi tertentu (dalam SAKD adalah tahun anggaran). Dan laporan ini juga merupakan suatu media yang dapat menelusuri atau mencocokkan saldo awal kas dengan saldo kas pada akhir tahun anggaran.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2, pengertian Laporan Arus Kas adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui Laporan Arus Kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi. Dalam akuntansi komersial, yang dimaksudkan dengan setara kas adalah dana kas yang ditanamkan oleh suatu perusahaan dalam investasi jangka pendek atau investasi yang sangat likuid (mudah untuk dicairkan menjadi kas tanpa risiko), seperti dana kas yang diinvestasikan dalam surat berharga yaitu dalam bentuk obligasi pemerintah dan surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar bursa.

Kegunaan Informasi Laporan Arus Kas
Tujuan yang paling utama dari Laporan Arus Kas ini adalah untuk memberikan informasi penting atau yang relevan mengenai penerimaan- penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran kas selama periode tahun anggaran yang berguna untuk mengevaluasi pos-pos atau mata anggaran baik yang menyangkut pos-pos pendapatan daerah maupun belanja daerah. Apalagi pada era otonomi daerah ini, masyarakat sudah semakin kritis untuk mengetahui arus uang masuk dan keluar ke dan dari pemerintah daerah. Untuk menjembatani hal ini, diperlukan media komunikasi berupa Laporan Arus Kas, yang memberikan informasi kepada publik tentang : Sumber-sumber penerimaan kas ( arus masuk kas ) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan operasional pemerintahan daerah atau disebut aktivitas operasi. Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan transaksi aktiva tetap dan aktiva lainnya, atau disebut aktivitas transaksi aktiva tetap dan asset lainnya, yang dapat menunjukkan seberapa banyak pemerintah daerah mengeluarkan uangnya untuk prasarana fisik dan non fisik. Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan pembiayaan , yaitu kegiatan keuangan yang ditujukan untuk menutup defisit anggaran atau disebut aktivitas pembiayaan atau memanfaatkan surplus anggaran (seperti melakukan investasi permanen).
Bunga dan Dividen
30 Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan tersendiri. Masing-masing harus diklasifikasi secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan.
31 Jumlah bunga yang dibayar selama suatu periode diungkapkan dalam laporan arus kas balk yang telah diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi maupun yang dikapitalisasi menurut alternatif perlakuan yang diperkenankan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.
32 Bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima oleh lembaga keuangan biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas operasi. Namun demikian, bagi perusahaan lain belum ada kesepakatan mengenai klasifikasi arus kas ini. Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba atau rugi bersih. Sebagai alternatif, bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi, masing-masing sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau sebagai hasil investasi (return on investments).
33 Dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi dengan maksud untuk membantu para pengguna laporan arus kas dalam menilai kemampuan perusahaan membayar dividen dari arus kas operasi.
Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Dividen dapat dibagi menjadi tiga jenis:
1. Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.
2. Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.
3. Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.
4. Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
Kebijakan Dividen
Teori Kebijakan Dividen
Beberapa faktor penting yang mempengaruhi kebijakan dividen adalah kesempatan investasi yang tersedia, ketersediaan dan biaya modal alternatif, dan preferensi pemegang saham untuk menerima pendapatan saat ini atau menerimanya dimasa mendatang.
1. Dividen adalah Tidak Relevan
Modigliani-Miller (MM) berpendapata bahwa didalam kondisi bahwa keputusan investasi yang given, pembayaran dividen tidak berpengaruh terhadap kemakmuran pemegang saham. Nilai perusahaan ditentukan oleh earning power dari asset perusahaan, karena itu nilai perusahaan ditentukan oleh keputusan investasi sedangkan keputusan apakah laba yang diperoleh akan dibagikan dalam bentuk dividen atau akan ditahan tidak mempengaruhi nilai perusahaan.
Teori kebijakan Dividen MM ini menyimpulkan bahwa nilai perusahaan saat ini tidak dipengaruhi oleh kebijakan dividen. Keuntungan yang diperoleh atas kenaikan harga saham akibat pembayaran dividen akan diimbangi dengan penurunan harga saham karena adanya penjualan saham baru.
2. Bird – in – the Hand Theory
Salah satu asumsi dari pendekatan MM ini adalah kebijakan dividen tidak mempengaruhi tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh investor (Ke). Semetara itu Myron Gordon dan Jhon Lintner berpendapat bahwa Ke akan meningkat sebagai akibat penurunan pembayaran dividen.
Gambar diatas menunjukkan dua pendekatan tersebut, MM beranggapan tingkat keuntungan yang disyaratkan investor Ke=D1/P0+g =15% adalah konstan terhadap setiap kebijakan dividen sedangkan Gordon-Lintner berpendapat seperti gambar disebelah kanan yaitu kemungkinan capital gainsyang diharapkan adalah lebih besar resikonya dibandingkan dengan dividen yield yang pasti. Jadi, investor akan meminta keuntungan yang lebih tinggi untuk setiap pengurangan dividenn yield.
3. Tax Different Theory
Jika capital gain dikenakan pajak dengan tarif rendah daripada pajak atas dividen, maka saham yang memiliki tingkat pertumbuhan tinggi menjadi lebih menarik, tetapi sebaliknya jika capital gain dikenakan pajak yang sama dengan pendapatan atas dividen, maka keuntungan capital gain menjadi berkurang. Pajak atas capital gain masih lebih baik dibandingkan dengan pajak atas dividen.
Investor menghendaki perusahaan untuk menahan laba setelah pajak dan dipergunakan untuk pembiayaan investasi daripada pembayaran dalam bentuk kas, sehingga dapat disimpulkan bahwainvestor akan meminta tingkat keuntungan setelah pajak yang lebih tinggi terhadap saham yang memiliki dividen yield yang tinggi daripada saham dengan dividen yield yang rendah.
4. Information Countent Hypothesis
Menurut MM, reaksi investor terhadap perubahan dividen tidak berarti sebagai indikasi bahwa investor lebih menyukai dividen dibanding dengan laba ditahan. Harga saham berubah mengikuti perubahan dividen semata-mata karena adanya information content (tanda,sinyal kondisi/prospek perusahan) dalam pengumuman dividen.
KEBIJAKAN DIVIDEN DALAM PRAKTEK
Kebijakan dividen sering dilihat hanya dari segi teoritisnya saja, tetapi belum melihat pada praktek sesungguhnya. Berikut faktor-faktor yang harus dianalisis terkait dengan kebijakan dividen.
1. Kebutuhan Dana Perusahaan.
Dalam melakukan analisa kebijakan dividen, kebutuhan dana bagi perusahaan bagi dimasa sekarang dan yang akan datang harus menjadi pertimbangan utama.
2. Likuiditas
Dividen adalah bagian dari kas keluar, maka semakin besar posisi kas dan likuiditas perusahaan secara keseluruhan akan semakin besar kemampuan perusahaan membayar dividen.
3. Kemampuan Meminjam
Perusahaan yang semakin besar dan sudah establish akan memiliki akses yang lebih baik di pasar modal. Kemampuan meminjam yang lebih besar, fleksibilitas yang lebih besar akan memperbesar kemampuan membayar divide.
4. Keadaan Pemegang Saham
Jika hampir semua pemegang saham berada dalam golong high tax dan lebih suka memperoleh capital gain, maka perusahaan dapat mempertahankan dividen payout yang rendah, Dengan dividen payout yang rendah tentunya dapat diperkirakan apakah perusahaan akan menahan laba untuk kesempatan investasi yang profitable.
5. Stabilitas Dividen
Bagi para investor, faktor stabilitas dividen akan lebih menarik daripada dividen payout ratio yang tinggi. Stabilitas disini dalam arti tetap memperhatikan tingkat pertumbuhan perusahaan, yang titunjukkan oleh koefisien arah yang positif.
Bagi Investor pemabayaran dividen yang stabil merupakan indikator prospek perusahaan yang stabil pula dengan demikian risiko perusahaan juga relatif rendah dibandingkan dengan perusahaan yang membayar dividen tidak stabil.
STOCK DIVIDEN
Stock Dividen adalah pembayaran tambahan tambahan saham (dividen dalam bentuk saham) kepada pemegang saham. Stock dividen tidak lebihdari penyusunan kembali modal perusahaan (Rekapitalisasi perusahaan), sedangkan proporsi kepemilikan tidak mengalami perubahan.
Tujuan perusahaan memberikan stock dividen adalah untuk menghemat kas karena ada kesempatan investasi yang lebih menguntungkan, tapi hal ini bisa mengakibatkan kekecewaan bagi pemegang saham, oleh karena itu diperlukan penyampaian informasiyang benar tentang kebijakan tersebut.
SROCK SPLIT
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham kedalam nominal yang lebih kecil. Dengan demikian jumlah lembar saham yang beredar akan meningkatkan proporsional dengan penurunan nilai nominal saham. Tujuannya adalah untuk menempatkan harga pasar saham dalam trading range tertentu.


REPURCHASE OF STOCK
Untuk membeli kembali saham, ada dua cara yaitu memberikan penawaran dan membeli langsung di pasar. Pembelian langsung bisa melalui pialang atau broker.Kebijakan yang umumnya diambil dalam pembagian dividen.
1. Dibagikan saja kepada para pemegang saham
2. Laba atau dividen itu ditahan dan diinvestasikan lagi atau lebih bekennya disebut dengan istilah laba ditahan
Karena laba umumnya bicara soal harta. Tentu saja menuai banyak konflik. Oh, bukan maksud saya kontroversi. Pastikan kalo soal duit akan menjadi sangat sensitive. Dalam pembagian dividen pun banyak sekali kontroversi yang terjadi, Seperti:
1. Dividen dipilih buat dibagikan sebesar-besarnya
Kebijakan yang kayak gini ini menuai kontroversi. Argument yang mendukung kebiajakn ini adalah karena nantinya harga saham itu sangat dipengaruhi oleh besarnya dividen. Jadi dengan membagikan sebesar-besarnya kepada para pemegang saham. Maka harga saham pun akan iktu terdongkrak. Ini kan baik lantas kenapa masih ada yang tidak setuju? Bagi para pihak yang kontra mengkritisi kebijakan ini karena dividen meningkat itu harus dikarenakan memang laba yang meningkat. Jadi jangan karena ingin harga saham tinggi maka dividen pun dibagikan saja sebesar-besarnya tanpa melihat kondisi nyata diperusahaan yang bersangkutan. Laba akan lebih bermanfaat jika laba itu ditahan buat diinvestasiin ke proyek usaha yang lebih menguntungkan tentunya dari lebih bessar dari biaya.
2. Kebijakan Dividen tidak relevan
Kebijakan ini yang kayak gino juga ada kontroversinya juga. Cara ini dipilih dengan membagikan dividen tapi diganti oleh menerbitkan saham baru. Namun porsinya sama karena nilainya akan sama dengan dengan kekayaan dari pemegang saham lama. Terus yang kontra gimana? Menurut pihak kontra cara ini mengabaikan biaya emisi (floating cost).
Misalnya, P.T Menanti Jaya mengeluarkan saham baru senilai Rp 100 juta.
Biaya emisinya= 3% x Rp 100juta = Rp 3 juta.
Jadi dana yang diterima Rp 100 juta – Rp 3 juta = Rp 97 juta
3. Dividen dibagikan dengan sekecil-kecilnya
Pada pihak pro menyatakan daripada mengeluarkan saham dengan baru yang nilainya cukup berkurang karena biaya emisi. Lebih baik laba ditahan atau laba dibagikan sekecil-kecilnya aja terus sisanya dananya kemudian dinvestasikan ke proyek yang lebih menguntungkan. Pihak kontra tentu saja pilih dividen dibagikan sebesar-besarnya seperti nomor satu.
Dana yang bisa dibagikan sebagai dividen yaitu:
Secara teori:
Dividen= laba setelah pajak+penyusutan – investasi pada aktiva tetap – penambahan modal kerja
Jika digunakan asumsi:
- Investasi pada aktiva tetap sama dengan penyusutan
- Modal kerja dianggap tetap
Maka pada prakteknya dilapangan adalah dividen maksimum yang dapat dibagikan adalah sebesar laba pajak.Misalnya:
Dividen yang dibagikan adalah 40% dari laba setealh padak. Artinya 60% dipake buat investasi pada aktifa tetap dan penambahan modal kerja.
KASUS PT. BERLIAN LAJU TANKER TBK

Tanggal Efektif : 12 Mei 2003
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 28 Mei 2003
Masa Penawaran : 20-22 Mei 2003
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Surabaya : 2 Juni 2003
Tanggal Penjatahan : 26 Mei 2003
PT BERLIAN LAJU TANKER Tbk
Bidang Usaha:
Jasa Pelayaran Angkutan Laut
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Cabang Dumai:
Kantor Pusat:
Kantor Cabang Merak:
Jl. Sultan Syarif Kasim No. 11
Wisma BSG, Lantai 10
Jl. Pulorida 18,
Kompleks PT Pelindo
Jl. Abdul Muis 40, Jakarta 10160
Desa Tamansari, Merak 42438
Dumai 28813
Telp. (62-21) 3505390, 3455361
Telp. (62-254) 570560, 570561
Telp. (62-765) 38466;
Fax. (62-21) 3455362, 3505391, 3505488
Fax. (62-254) 570564
Fax. (62-765) 31884
email: investor@blt.co.id homepage: www.blt.co.id





PT BERLIAN LAJU TANKER Tbk.

DEFINISI dan SINGKATAN
Addendum Perjanjian Penjaminan : Perubahan atau tambahan pada Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek adalah Efek yang dibuat dan ditandatangani setelah sindikasi Penjamin Emisi
Efek terbentuk, yang syarat dan ketentuannya harus disetujui bersama oleh Perseroan dan Penjamin Emisi Efek termasuk Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Addendum Perjanjian adalah Perubahan atau tambahan pada Perjanjian Perwaliamanatan ini yang Perwaliamanatan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Anak Perusahaan : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
BSG Corporation : Kelompok Usaha Bina Surya Grup.
Daftar Pemegang Rekening : Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
DWT : Dead Weight Ton
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.




Efektif : Terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan nomor IX.A.2 angka 10 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-44/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 yaitu:
a. Atas dasar lewatnya waktu yaitu: 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima BAPEPAM secara lengkap atau 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta BAPEPAM dipenuhi.
b. Atas dasar penyataan efektif dari BAPEPAM bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan, dengan ketentuan bahwa Pernyataan Pendaftaran harus menjadi efektif selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2003.
Emisi : Penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Suatu kejadian di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga pihak yang bersangkutan tidak mungkin melaksanakan kewajibannya sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bank : Setiap hari di mana Bank Indonesia menjalankan kegiatan kliring.
Hari Bursa : Setiap hari di mana bursa efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut.
Hari Kalender : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hutang Berbunga : Semua bentuk hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga antara lain hutang bank, hutang sewa guna usaha, hutang efek konversi, hutang efek dan instrumen pinjaman lainnya yang berbunga dengan mengecualikan hutang usaha, hutang dividen dan hutang pajak.
Jumlah Terhutang : Jumlah uang yang sewaktu-waktu harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi ini termasuk pinjaman pokok, bunga serta denda bunga.

Konfirmasi Tertulis : Laporan konfirmasi tertulis Atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
KTUR : Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Kustodian : Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
MT : Motor Tanker.
Obligasi : "Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga TetapAtau Mengambang"
Pemegang Obligasi : Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Penjamin Emisi Efek : Pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sebesar bagian penjaminannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Efek dan telah mempunyai Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.



Penjamin Pelaksana Emisi Efek : PT Danatama Makmur dan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
Peraturan KSEI : Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahannya atau penambahan-penambahannya dan/atau perubahan-perubahan- nya di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran : Perjanjian Agen Pembayaran yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-010/AP/KSEI/0403 tanggal 4 April 2003 dan Perubahan I Perjanjian Agen Pembayaran yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-004/PIAP/KSEI/0403 tanggal 30 April 2003.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek : Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang No. 3 tanggal 4 April 2003, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003
Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang No. 53 tanggal 30 April 2003, keduanya dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, SH., LL.M., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang No. 2 tanggal 4 April 2003, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang No. 55 tanggal 30 April 2003, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang No. 9 tanggal 6 Mei 2003, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang No. 19 tanggal 12 Mei 2003, yang keempatnya dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, SH., LL.M., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) yang bertindak selaku Wali Amanat.

Perjanjian Tentang Pendaftaran : Perjanjian Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif yang ditanda- Obligasi di KSEI tangani Perseroan dengan KSEI No. SP-010/PO/KSEI/0403 tanggal 4 April 2003 dan Addendum Perjanjian Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif yang ditanda tangani Perseroan dengan KSEI No. SP- 004/PIPO/KSEI/0403 tanggal 30 April 2003.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan kepada BAPEPAM oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum sesuai
dengan ketentuan-ketentuan UUPM.
Perseroan : PT Berlian Laju Tanker Tbk Perusahaan-Perusahaan Terafiliasi : Perusahaan-perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham di bawah 50% (lima puluh persen).
Penitipan Kolektif : Jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Prospektus : Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat 26 UUPM.
Prospektus Ringkas : Ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rekening Efek : Rekening yang memuat catatan posisi Obligasi milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
Sertifikat Jumbo Obligasi : Bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Efektif : Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Tanggal Emisi : Tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Tanggal-tanggal saat bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan dibayarkan oleh Agen Pembayaran.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Tanggal dimana seluruh jumlah pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan dibayarkan oleh Agen Pembayaran.
UUPM : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1995 dan peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero).

RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan yang paling penting serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia.

PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bhaita Laju Tanker dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Akta No. 60 tanggal 12 Maret 1981, yang kemudian diubah dengan Akta No. 127 tanggal 26 Maret 1982, Akta No. 10 tanggal 2 Agustus 1982, Akta No. 55 tanggal 17 Desember 1984 dan Akta No. 4 tanggal 5 September 1988, yang semuanya dibuat di hadapan Raden Santoso, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai surat keputusan No. C2- 2630.HT.01.01.Th.89 tanggal 31 Maret 1989, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 865/1989, 866/1989, 867/1989, 868/1989 dan 869/1989 tanggal 28 April 1989, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 1989, Tambahan No. 1729/1989.
Dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas, maka Perseroan mengubah seluruh Anggaran Dasarnya dengan Akta No. 34 tanggal 19 Juni 1996, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai surat keputusan No. C2-8186.HT.01.04.Th.96 tanggal 29 Juli 1996, serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 139/BH09-05/X/1996 tanggal 17 Oktober 1996, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 1996, Tambahan No. 9343/1996.
Pada tahun 1998, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas II kepada para Pemegang Saham sejumlah 305.760.000 (tiga ratus lima juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham dengan perbandingan setiap pemegang 1 (satu) saham lama berhak membeli 2 (dua) saham baru, dimana pada setiap 10 (sepuluh) saham baru melekat 2 (dua) Waran.
Selanjutnya, pada tahun 2001, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas III kepada para Pemegang Saham sejumlah 53.958.150 (lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh) saham dengan perbandingan setiap pemegang 17 (tujuh belas) saham lama berhak membeli 2 (dua) saham baru.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta No. 25 tanggal 31 Maret 2003, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, SH., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. C-07986 HT.01.04.TH.2003 tanggal 11 April 2003, dan sampai dengan tanggal 5 Mei 2003 masih dalam proses pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Perusahaan setempat serta pengumuman di Berita Negara/Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Anak Perusahaan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa angkutan laut, khususnya angkutan muatan cair yang banyak diperdagangkan di pasar international seperti minyak mentah, bahan bakar minyak, minyak pelumas, bahan kimia cair, LPG, aspal cair, minyak kelapa sawit dan turunannya, serta molasses.
Kegiatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan adalah penyewaan kapal, pengoperasian kapal, pengawakan kapal, manajemen kapal dan bisnis keagenan bagi perusahaan pelayaran asing. Sampai saat ini, bisnis pengoperasian dan penyewaan kapal yang terdiri dari time charter dan spot charter memberikan kontribusi yang terbesar bagi pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan. Sebagian besar bisnis penyewaan kapal dilakukan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dengan menggunakan kapal-kapal milik sendiri dan sisanya Perseroan menyewa dari perusahaan pelayaran lain.
Perseroan telah melakukan penyertaan saham pada:

Perusahaan Persentase Tgl Penyertaan saham
Pemilikan ( % )
Indigo Pacific Corporation ( Labuan ) 100 29-Des-97
Diamond Pacific International Corp. (Labuan) 100 29-Des-97
Asean Maritime Corporation (Labuan) 100 01-Jul-98
PT Banyu Laju Shipping 99,8 16-Des-02

Perusahaan Afiliasi
PT Berlian Limatama 50 24-Jul-96
PT Brotojoyo Maritime 1 20-Jan-03

Pada awal berdirinya, Perseroan hanya memiliki dan menyewakan 2 (dua) unit kapal tanker minyak. Dari tahun ke tahun, armada Perseroan dan Anak Perusahaan terus berkembang hingga saat ini dimana Perseroan telah memiliki 5 (lima) unit kapal sedangkan Anak Perusahaan memiliki 23 (dua puluh tiga) unit kapal dan menyewa 6 (enam) unit kapal tanker dari perusahaan pelayaran lain serta mengoperasikan 1 (satu) unit kapal tanker milik perusahaan afiliasi. Jadi jumlah keseluruhan ada 35 (tiga puluh lima) unit kapal yang dioperasikan oleh Perseroan.
WALI AMANAT
PT BANK MANDIRI (Persero)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 19 Mei 2003.

PT Berlian Laju Tanker Tbk ("Perseroan") telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum “Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003” yang terdiri dari “Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang” dan “Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003” dengan jumlah nominal Obligasi keseluruhan sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar Rupiah) kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tanggal 7 April 2003 dengan surat No. 123/BLT/IV/2003 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003” yang terdiri dari “Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang” dan “Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003” dengan jumlah nominal Obligasi keseluruhan sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar Rupiah) pada Bursa Efek Surabaya, sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan PT Bursa Efek Surabaya No. PPPE- 008/BES/IV/2003 tanggal 4 April 2003 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan PT Bursa Efek Surabaya No. Ad-PPPE-003/BES/V/2003 tanggal 2 Mei 2003.
Apabila syarat-syarat pencatatan di Bursa Efek Surabaya tidak terpenuhi maka Penawaran Umum ini dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan pada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab XIX Prospektus ini mengenai "Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi".
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberi keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
PT Danatama Makmur dan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal atau tercantum dalam Bab XII Prospektus ini mengenai "Penjaminan Emisi Efek".
Penawaran Umum ini tidak didaftarkan berdasarkan Undang-Undang atau peraturan lain selain yang berlaku di Indonesia. Barang siapa di luar Indonesia menerima Prospektus ini, maka dokumen- dokumen tersebut tidak dimaksudkan sebagai penawaran umum untuk membeli Obligasi, kecuali bila penawaran dan pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar Indonesia. Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga tidak menyesatkan publik.

PENAWARAN UMUM
Para Penjamin Emisi Efek atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum "Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang" dengan jumlah Nilai Nominal Keseluruhan sebesar Rp 340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh milyar Rupiah).

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini yaitu sebesar Rp 340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh milyar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
• Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan digunakan untuk membiayai program perluasan usaha yaitudengan menambah armada kapal tanker.
• Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan digunakan untuk menambah modal kerja.


KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah "Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap Dan/Atau Mengambang". Jumlah pokok Obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh milyar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi, berjangka waktu 5 tahun dan yang memberikan bunga Obligasi dengan tingkat bunga tetap dan/atau mengambang yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
1. Obligasi Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap untuk tahun ke-1 (satu) sampai tahun ke-5 (lima) sebesar 14,75% per tahun.
2. Obligasi Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 14,75% per tahun untuk tahun ke-1 (satu) dan tingkat bunga mengambang untuk tahun ke-2 (dua) hingga ke-5 (lima) yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga terakhir Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan atau apabila tidak tersedia akan digunakan rata-rata tingkat bunga deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan dari Bank Central Asia, Bank Permata dan Bank Buana Indonesia, sebelum penentuan tingkat suku bunga mengambang, ditambah marjin sebesar 2,5% per tahun, dengan batas atas (tingkat bunga maksimal) sebesar 16,75% per tahun dan batas bawah (tingkat bunga minimal) sebesar 12,75% per tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga. Pembayaran bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2003 dan terakhir pada tanggal 28 Mei 2008. Obligasi ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2008 yang merupakan tanggal pelunasan pokok Obligasi. Obligasi ini tidak didukung oleh agunan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada mapun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atas Obligasi ini, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan yang telah ada maupun yang akan ada, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI SYARI’AH MUDHARABAH BERLIAN LAJU TANKER TAHUN 2003
Bersamaan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan juga bermaksud melakukan Penawaran Umum Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003 (“Obligasi Syari’ah”) sesuai dengan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan Perseroan kepada Ketua BAPEPAM dengan surat no. 123/BLT/IV/2003 tanggal 7 April 2003.
Obligasi Syari’ah tersebut akan dicatatkan pada Bursa Efek Surabaya serta didaftarkan di KSEI, dengan nilai nominal sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar Rupiah) dengan jangka waktu 5 tahun. Obligasi Syari’ah tersebut ditawarkan dengan ketentuan yang diwajibkan Perseroan untuk membayar kepada Pemegang Obligasi Syari’ah sejumlah Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan membayar kembali Dana Obligasi Syari’ah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Obligasi Syari’ah sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003 No. 5 tanggal 4 April 2003, Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003 No. 57 tanggal 30 April 2003, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003 No. 10 tanggal 6 Mei 2003, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003 No. 20 tanggal 12 Mei 2003 yang keempatnya dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, SH., LL.M., Notaris di Jakarta. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Obligasi Syari’ah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang besarnya tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan Triwulanan yang terakhir diterbitkan sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Obligasi Syari’ah akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan Obligasi Syari’ah yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana Obligasi Syari’ah yang belum dibayar kembali.
Sesuai dengan surat Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-068/DSN/-MUI/IV/2003 tanggal 3 April 2003, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Syari’ah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003, Dewan Syari’ah Nasional telah menunjuk Tim Ahli Syari’ah yang selanjutnya telah mengeluarkan opini yang menyatakan bahwa Ketentuan-Ketentuan Penawaran Umum Obligasi Syari’ah sebagaimana tertera dalam Propektus Obligasi Syari’ah khususnya mengenai Obligasi Syari’ah tidak bertentangan dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah dan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah.

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Obligasi ini tidak didukung /dijamin oleh agunan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Emiten, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas obligasi ini kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten yang telah ada maupun yang akan ada, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari. Manakala pada suatu waktu selama jangka waktu Obligasi, peringkat Obligasi berada di bawah peringkat idBBB berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), maka Perseroan berkewajiban menyerahkan jaminan kepada segenap Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, yaitu jaminan yang tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu hutang lain, berupa Piutang Dagang dan/atau Aktiva Tetap berupa Kapal minimum senilai 110% dari Nilai Nominal Obligasi, serta memberikan jaminan uang kas (cash collateral) dalam suatu rekening penampungan (escrow account) sebesar 10% per tahun dari Nilai Nominal Obligasi. Wali Amanat wajib melepaskan Jaminan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Wali Amanat menerima bukti tertulis dari Perseroan sehubungan dengan telah meningkatnya peringkat Obligasi menjadi peringkat idBBB atau di atas idBBB.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Obligasi sejak 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi. Dalam hal Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi maka pembelian kembali (buy back) tersebut dianggap sebagai pembayaran kembali sebagian atau seluruh Dana Obligasi.
Dalam hal Perseroan telah melakukan Pembelian Kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi maka Pembelian Kembali tersebut dianggap sebagai pembayaran kembali sebagian atau seluruh Obligasi. Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kepada BAPEPAM dan Wali Amanat mengenai telah dilakukannya pembelian kembali (buy back) tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah pembelian kembali (buy back) sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh Perseroan.
Obligasi tidak dijamin dengan agunan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Kecuali manakala pada suatu waktu selama jangka waktu Obligasi, peringkat Obligasi berada di bawah peringkat idBBB berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PEFINDO, maka Perseroan berkewajiban menyerahkan jaminan kepada segenap Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, yaitu berupa Piutang Dagang dan/atau Aktiva Tetap berupa Kapal yang dimiliki Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melalui Anak Perusahaan Perseroan. Selain itu selama jangka waktu tersebut Perseroan berkewajiban untuk memberikan jaminan uang kas (cash collateral) dalam rekening penampungan (escrow account) yang jumlahnya harus disediakan dan ditingkatkan oleh Perseroan sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah Dana Obligasi yang belum dibayar kembali, yang dihitung sejak terjadinya penurunan peringkat Obligasi menjadi di bawah idBBB.





Komposisi Modal Saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Uraian Jumlah Nilai
Saham Nominal
Modal Dasar Rp 7.338.240.000 Rp 917.280.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp 2.068.092.468 Rp 258.511.558.500
Saham Dalam Portpel Rp 5.270.147.532 Rp 658.768.441.500

KELALAIAN
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan pasal 9.2, kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini, yaitu:
• Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
• Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
• Perseroan dinyatakan bubar, bubar karena sebab lain, (termasuk penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum) atau dinyatakan dalam keadaan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau diberikan penundaan pembayaran hutang oleh badan peradilan yang berwenang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
• Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
• Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dan atau Anak Perusahaan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan dan atau Anak Perusahaan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
• Keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 akta ini
• Perseroan dan atau Anak Perusahaan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dan atau Anak Perusahaan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan dan atau Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian hutang-tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
• Perseroan atau Anak Perusahaan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG
DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini yaitu sebesar Rp 340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh milyar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
• Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan digunakan untuk membiayai program perluasan usaha yaitu dengan menambah armada kapal tanker.
• Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan digunakan untuk menambah modal kerja.
Penambahan armada kapal akan dilakukan dengan cara membeli kapal-kapal tanker yang telah ada dari pihak ketiga sehingga transaksi tersebut tidak akan menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan No. IX.E.I. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-84/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996
sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997 dan Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000. Penambahan Modal Kerja diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan seiring dengan bertambahnya kapal-kapal Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berlian Laju Tanker II Tahun 2003.
Pada Penawaran Umum Terbatas I yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari BAPEPAM pada tanggal 30 Januari 1993, Perseroan menggunakan dana yang diperolehnya untuk membiayai pembelian armada kapal baru (sekitar 37,73%) dan sebagai modal untuk mendirikan perusahaan di luar negeri (sekitar 62,27%).
Pada Penawaran Umum Terbatas II yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari BAPEPAM pada tanggal 30 Desember 1997 dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 22 Juni 1999, Perseroan menggunakan dana yang diperolehnya untuk membiayai pembangunan 7 (tujuh) unit kapal baru dalam rangka perluasan usaha Perseroan (sekitar 18%) dan membayar sebesar 72,53% dari harga pembelian dalam rangka mengakuisisi 100% saham Asean Maritime Corporation di Labuan, Malaysia (sekitar 82%).
Pada Penawaran Umum Perdana Obligasi Berlian Laju Tanker I Tahun 2000 yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari BAPEPAM pada tanggal 29 Juni 2000, Perseroan menggunakan dana yang diperolehnya untuk membiayai pembelian armada kapal baru (sekitar 55%) dan menambah modal kerja untuk menyewa kapal dan pengembangan bisnis keagenan, pendanaan piutang usaha dan peningkatan likuiditas Perseroan (sekitar 45%).
Pada Penawaran Umum Terbatas III yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari BAPEPAM pada tanggal 21 Desember 2000, Perseroan menggunakan seluruh dana yang diperolehnya untuk membayar pinjaman Perseroan kepada Credit Suisse, Singapura. Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini digunakan seluruhnya, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran Obligasi ini secara berkala kepada BAPEPAM dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia.
PERNYATAAN HUTANG
Sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit oleh Auditor Independen Hans Tuanakotta & Mustofa pada tanggal 31 Desember 2002, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewajiban yang seluruhnya berjumlah Rp 1.593.008.788.785 yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sejumlah Rp 322.720.157.710 dan kewajiban jangka panjang sejumlah Rp 1.270.288.631.075

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
HUTANG USAHA
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa terdiri dari PT Garuda Mahakam Pratama sebesar Rp 146.275.600,- dan lain-lain yang dibawah Rp 500.000.000, sebesar Rp 535.515.136,
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang usaha pihak ketiga kepada jasa perantara perkapalan merupakan kewajiban kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai perantara dan sub perantara untuk biaya penggantian yang telah mereka keluarkan dan besarnya adalah Rp 7.979.511.910,- sedangkan hutang usaha pihak ketiga kepada pemasok merupakan kewajiban atas pembelian bahan bakar, suku cadang, peralatan kapal dan pengeluaran lainnya (disbursement) yang besarnya adalah Rp 14.064.984.985,-.
HUTANG LAIN-LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang lain-lain adalah sebesar Rp 13.078.918.500,-.
HUTANG DIVIDEN
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang dividen adalah sebesar Rp 565.930.214,-.
HUTANG PAJAK
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang pajak adalah sebesar Rp 794.971.709,- yang terdiri dari hutang pajak penghasilan badan Perusahaan tahun 2002 sebesar Rp 46.639.385,-, hutang pajak penghasilan badan Anak Perusahaan sebesar Rp 16.261.860,-, hutang pajak penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 653.027.636,-, hutang pajak penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 5.975.202,-, hutang pajak penghasilan Pasal 25 sebesar Rp 15.453.217, hutang pajak penghasilan untuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 22.402.919 dan hutang pajak final sebesar Rp 35.211.490.
BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Pada tanggal 31 Desember 2002, biaya yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 66.746.684.131,-.
PENDAPATAN YANG DITERIMA DIMUKA
Pada tanggal 31 Desember 2002, pendapatan diterima dimuka adalah sebesar Rp 11.205.297.660,-.
HUTANG JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO DALAM WAKTU SATU TAHUN
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang jangka panjang yang telah jatuh tempo dalam waktu satu tahun terdiri dari hutang bank sebesar Rp 205.527.155.052,- dan hutang sewa guna usaha sebesar Rp 27.527.653,-.
KEWAJIBAN DERIVATIF
Pada tanggal 31 Desember 2002, kewajiban derivatif adalah sebesar Rp 2.047.385.160,-. Anak Perusahaan menggunakan instrumen derivatif lindung nilai untuk mengendalikan risiko fluktuasi tingkat bunga.

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
HUTANG JANGKA PANJANG
Pada tanggal 31 Desember 2002, hutang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun terdiri dari hutang bank sebesar Rp 1.071.930.867.025,- dan hutang obligasi sebesar Rp 196.998.804.817,-. Hutang bank memiliki tingkat bunga 1,6% - 3% diatas LIBOR/SIBOR untuk pinjaman dalam USD dan tingkat bunga 17,5% - 22% untuk pinjaman dalam Rupiah. Lembaga keuangan pemberi pinjaman terdiri dari pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh Fortis Bank S.A./N.V., Credit Agricole Indosuez dan Bumiputra Commerce Bank Berhad; pinjaman sindikasi yang terdiri dari Fortis Bank S.A./N.V., Nedship Merchant Bank (Asia) Ltd, Westland/Utrecht Hypotheek Bank N.V. dan Skandinaviska Enskilda Banken AB (PUBL); pinjaman dari Fortis Bank S.A./N.V.; pinjaman dari International Finance Corporation; pinjaman sindikasi yang terdiri dari Fortis Bank S.A./N.V., Banque National de Paris, Berliner Bank AG dan Credit Agricole Indosuez; pinjaman dari Hamburgische Landesbank – Girozentrale; pinjaman dari DVB Group Merchant Bank (Asia) Ltd; pinjaman dari Bank Central Asia; pinjaman dari Graciele Shipping Inc.; pinjaman dari Bank Mega; pinjaman sindikasi yang terdiri dari N.V. de Indonesische Overzeese Bank, Bank IBJ Indonesia, Bank UFJ Indonesia dan Miyazuki Finance Ltd.; dan pinjaman dari Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Sedangkan hutang obligasi merupakan hutang atas emisi obligasi Berlian Laju Tanker I Tahun 2000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2005.
KEWAJIBAN DERIVATIF
Pada tanggal 31 Desember 2002, kewajiban derivatif setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun adalah sebesar Rp 385.358.700,-.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUHKAN
Pada tanggal 31 Desember 2002, pajak pertambahan nilai yang ditangguhkan adalah sebesar Rp 973.600.533,-. Perseroan tidak memiliki kewajiban dan ikatan lain kecuali yang telah dinyatakan di atas dan yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasi serta disajikan dalam Prospektus ini.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH
MANAJEMEN
1. UMUM
Perseroan dan Anak Perusahaan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayaran angkutan laut, khususnya angkutan muatan cair yang banyak diperdagangkan di pasar internasional seperti minyak mentah, bahan bakar minyak, kimia cair, bahan bakar gas, aspal cair, minyak kelapa sawit dan turunannya, serta molasses.
Kegiatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan adalah penyewaan kapal (ship chartering), pengoperasian kapal, pengawakan kapal, manajemen kapal (ship management) dan jasa keagenan kapal (ships agency) bagi perusahaan pelayaran asing. Dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut, bisnis penyewaan kapal dan pengoperasian kapal memberikan kontribusi yang terbesar bagi total pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan. Untuk penyewaan kapal dengan basis waktu (time charter), Perseroan dan Anak Perusahaan menggunakan kapal-kapal milik sendiri sedangkan untuk basis sekali pelayaran (spot charter), selain menggunakan kapal-kapal milik sendiri, Perseroan dan Anak Perusahaan juga menggunakan kapal-kapal milik perusahaan lain yang disewa.
Daerah operasi armada Perseroan dan Anak Perusahaan dalam mengangkut minyak mentah, bahan baker minyak, bahan bakar gas (LPG), kimia cair, minyak nabati dan mollases adalah di dalam negeri yaitu wilayah perairan Indonesia bagian barat sampai timur sedangkan armada Perseroan untuk mengangkut minyak pelumas, kimia cair, aspal cair, dan minyak nabati meliputi negara-negara ASEAN, Asia Timur dan Timur Tengah, umumnya dengan negara-negara tujuan Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Hong Kong, Taiwan, India, Cina, Vietnam, Korea, Saudi Arabia dan Iran. Dengan diversifikasi daerah operasi yang luas, sumber pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan terbagi secara merata sehingga pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan
tidak bergantung kepada kondisi dan situasi di daerah operasi tertentu. Selain itu, dengan memiliki jumlah armada yang sebanyak 28 kapal tanker dari berbagai jenis, Perseroan dan Anak Perusahaan dapat lebih meningkatkan daya saingnya di samping mengoptimalisasikan penggunaan armada yang ada, terutama kapal- kapal yang disewakan dengan basis sekali pelayaran (spot charter), agar kapasitas terpakainya meningkat.
Untuk memperkuat jaringan pemasaran di dalam negeri, Perseroan dan Anak Perusahaan telah mendirikan kantor-kantor cabang di pelabuhan-pelabuhan muatan cair strategis, yaitu Merak dan Dumai yang sering dikunjungi oleh kapal-kapal dalam dan luar negeri. Untuk pemasaran di luar negeri, Perseroan dan Anak Perusahaan juga telah mendirikan dan mengakusisi anak-anak perusahaan di pusat pasar spot muatan kimia
cair, yaitu di Thailand, Singapura, China dan Hongkong serta menjalin kerjasama dengan perusahaan afiliasi di Singapura dan China.
Seiring dengan pemulihan perekonomian Indonesia yang terjadi sejak akhir tahun 1999, Perseroan dan Anak Perusahaan akan terus berupaya meningkatkan efisiensi pengoperasian armada serta meningkatan kualitas sumber daya manusia baik karyawan laut maupun karyawan darat sehingga pada akhirnya Perseroan akan lebih siap untuk menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat.


2. KEUANGAN
Analisis keuangan berikut disajikan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2002, 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh Auditor Independen Hans Tuanakotta & Mustofa dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan terdiri atas pendapatan pengoperasian dan penyewaan kapal yang dimiliki, pengoperasian kapal yang disewa dan jasa keagenan perkapalan. Walaupun pada tahun 2002 Perseroan melakukan penjualan atas 4 buah kapal tunda (tug boat) dan 3 (tiga) buah kapal tanker, Pendapatan Usaha Perseroan mengalami peningkatan 4,03% dari tahun 2001 atau mencapai Rp 915,34 milyar. Pendapatan Usaha Perseroan hampir seluruhnya dalam mata uang USD sehingga apabila Pendapatan Usaha dalam Rupiah pada tahun 2001 dan 2002 dikonversi ke dalam USD dengan menggunakan nilai tukar rata-rata yaitu Rp 10.285/USD untuk tahun 2001 dan Rp 9.316/USD untuk tahun 2002 maka Pendapatan Usaha Perseroan dalam USD pada tahun 2002 akan mengalami peningkatan yang lebih besar yaitu mencapai 14,85% dari Pendapatan Usaha tahun 2001.
Pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2001 mencapai Rp 879,89 milyar atau meningkat sebesar 38,50% dari tahun 2000. Peningkatan yang cukup signifikan ini sebagian besar karena adanya tambahan 3 kapal tanker kimia yang dibeli oleh Perseroan pada tahun 2001. Selain itu terjadi peningkatan nilai tukar rata-rata dari Rp 8.534,-/USD pada tahun 2000 menjadi Rp 10.285,-/USD pada tahun 2001.
BEBAN USAHA
Beban Usaha Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2002 mencapai Rp 718,86 milyar atau meningkat 21,26% dari tahun 2001. Pada tahun 2002 peningkatan Beban Usaha lebih disebabkan akibat penambahan 3 kapal tanker pada tahun 2001 yang telah beroperasi penuh di tahun 2002 dan juga penambahan jumlah kapal yang disewa oleh Perseroan. Selain itu kenaikan harga bahan bakar selama tahun 2002 juga ikut mempengaruhi peningkatan Beban Usaha Perseroan.

Beban Usaha Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2001 mencapai Rp 592,83 milyar atau meningkat sebesar 33,59% dari tahun 2000. Masuknya 3 kapal baru di tahun 2001 walaupun belum beroperasi setahun penuh memberikan kontribusi pada Beban Usaha Perseroan selama tahun 2001. Disamping itu Perseroan juga menambah jumlah kapal yang disewa sehingga Beban Usaha untuk penyewaan kapal juga meningkat.
BEBAN LAIN-LAIN
Beban Lain-lain Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2002 mencapai Rp 82,84 milyar atau menurun 50,15% dari tahun 2001. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh berkurangnya beban bunga dan penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD yang menyebabkan terjadinya keuntungan kurs mata uang asing.
Penurunan beban bunga lebih disebabkan oleh melemahnya suku bunga LIBOR yang menjadi dasar perhitungan beban bunga Perseroan. Beban Lain-lain Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2001 mencapai Rp 166,17 milyar atau meningkat sebesar 4,52% dari tahun 2000. Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD di tahun 2001 dibandingkan dengan tahun 2000 meningkatkan beban bunga Perseroan pada tahun 2001 walaupun secara USD mengalami penurunan.
LABA USAHA
Laba Usaha Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2002 mencapai Rp 196,48 milyar atau menurun 31,55% dari tahun 2001. Peningkatan Beban Usaha yang tidak seimbang dengan peningkatan Pendapatan Usaha menjadi faktor utama terjadinya penurunan Laba Usaha selain akibat dari penjualan kapal oleh Perseroan pada tahun 2002.
Laba Usaha Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2001 mencapai Rp 287,06 milyar atau meningkat sebesar 49,88% dari tahun 2000. Selain akibat penambahan 3 kapal tanker pada tahun 2001 yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Usaha Perseroan, penekanan biaya pada Beban Usaha juga ikut menyumbang peningkatan tersebut.

LABA BERSIH
Laba Bersih Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2002 mencapai Rp 106,51 milyar atau menurun 5,61% dari tahun 2001. Penurunan Laba Bersih ini lebih disebabkan oleh penurunan Laba Usaha, walaupun dari Beban Lain-Lain terjadi penurunan. Laba Bersih Perseroan dan Anak Perusahaan pada tahun 2001 mencapai Rp 112,83 milyar atau meningkat sebesar 343,31% dari tahun 2000. Peningkatan Laba Usaha yang cukup signifikan di tahun 2001 dan stabilnya jumlah Beban Lain-Lain meningkatkan Laba Bersih Perseroan di tahun 2001.
AKTIVA
Jumlah Aktiva Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002 mencapai Rp 2,59 triliun atau menurun 21,25 % dari total Aktiva pada 31 Desember 2001. Karena sebagian besar Aktiva Perseroan dinilai dalam mata uang USD maka faktor yang paling mempengaruhi penurunan jumlah Aktiva Perseroan adalah penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Disamping itu perseroan juga menjual 3 kapal tanker dan 4 kapal tunda pada tahun 2002.
Jumlah Aktiva Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2001 mencapai Rp 3,29 triliun atau meningkat sebesar 11,94% dibandingkan dengan jumlah aktiva pada tanggal 31 Desember 2000. Penambahan 3 kapal tanker pada tahun 2001 dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD menjadi faktor utama peningkatan jumlah Aktiva Perseroan.
KEWAJIBAN
Jumlah Kewajiban Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002 mencapai Rp 1,59 triliun atau menurun 27,87% dari Kewajiban pada 31 Desember 2001. Karena sebagian besar Kewajiban Perseroan dalam mata uang USD maka faktor yang paling mempengaruhi penurunan jumlah Kewajiban Perseroan adalah penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Selain itu Perseroan juga melakukan pelunasan terhadap beberapa Kewajiban terhadap Bank untuk kapal-kapal yang dijual.
Jumlah Kewajiban Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2001 mencapai Rp 2,21 triliun atau meningkat sebesar 6,43% dibandingkan dengan jumlah kewajiban pada tanggal 31 Desember 2000.
Penambahan pinjaman akibat penambahan 3 kapal tanker pada tahun 2001 menjadi penyebab peningkatan Kewajiban Perseroan. Disamping itu melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD juga memberikan kontribusi yang cukup besar.
EKUITAS
Jumlah Ekuitas Perseroan dan Anak Perusahaan pada 31 Desember 2002 mencapai Rp 997,90 milyar atau menurun 7,75% dari Ekuitas pada 31 Desember 2001. Penurunan ini lebih dikarenakan penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Jumlah Ekuitas Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2001 mencapai Rp 1,08 triliun atau meningkat sebesar 25,20% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2000. Disamping peningkatan Laba Bersih Perseroan pada tahun 2001 yang cukup besar bila dibandingkan tahun 2000, melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD juga ikut mempengaruhi jumlah Ekuitas Perseroan.
LIKUIDITAS
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan dan Anak Perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang diukur dengan perbandingan antara aktiva lancar terhadap kewajiban lancar. Tingkat likuiditas Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002, 2001 dan 2000 masing-masing adalah sebesar 144,56%; 78,77% dan 74,01%. Selama tiga tahun terakhir, terlihat membaiknya tingkat likuiditas Perseroan. Restrukturisasi pinjaman yang dilakukan Perseroan dan penjualan kapal di tahun 2002 meningkatkan likuiditas Perseroan secara signifikan.
SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar hutang-hutangnya yang dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah kewajiban terhadap jumlah aktiva. Tingkat solvabilitas Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002, 2001 dan 2000 masing-masing adalah sebesar 61,48%; 67,12% dan 70,60%. Tingkat solvabilitas juga dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah kewajiban terhadap jumlah ekuitas di mana tingkat solvabilitas Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002, 2001 dan 2000 masing-masing adalah sebesar 159,64%; 204,17% dan 240,18%. Dengan kedua metode tersebut terlihat semakin membaiknya solvabilitas Perseroan akibat dilakukannya pelunasan terhadap beberapa hutang bank di tahun 2002.
IMBAL HASIL INVESTASI (RETURN ON INVESTMENT)
Imbal hasil investasi (Return on Investment) menunjukkan kemampuan aktiva produktif Perseroan dan Anak Perusahaan untuk menghasilkan laba bersih yang dihitung dengan membandingkan laba bersih terhadap jumlah rata-rata aktiva. Imbal hasil investasi Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002, 2001 dan 2000 masing-masing adalah sebesar 3,62%; 3,62% dan 0,98%. Komposisi antara Laba Bersih dan jumlah Aktiva Perseroan yang stabil selama dua tahun terakhir memberikan tingkat Imbal Hasil Investasi yang juga stabil. Sedangkan di tahun 2000, karena rendahnya Laba Bersih yang dicapai oleh Perseroan menjadikan kecilnya Imbal Hasil Investasi pada tahun tersebut.
IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY)
Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) adalah kemampuan Perseroan dan Anak Perusahaan dalam menghasilkan laba bersih yang dihitung dengan membandingkan laba bersih terhadap rata-rata tertimbang ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002, 2001 dan 2000 adalah masing- masing sebesar 10,24%; 11,60% dan 3,36%. Menurunnya Ekuitas pada tahun 2002 akibat penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD mempengaruhi Imbal Hasil Ekuitas pada tahun 2002, sedangkan Imbal Hasil Ekuitas untuk tahun 2000 lebih disebabkan oleh penurunan Laba Bersih Perseroan.
ARMADA KAPAL DAN KAPASITAS ANGKUT
Sampai dengan tanggal penerbitan Prospektus ini, Perseroan dan Anak Perusahaan telah memiliki dan mengoperasikan 28 (dua puluh delapan) unit kapal tanker berbagai jenis dengan kapasitas 305.951 DWT. Selain itu, Perseroan dan Anak Perusahaan juga mengoperasikan 1 (satu) tanker aspal dari perusahaan afiliasi dan 6 (enam) tanker kimia yang disewa Perseroan sehingga jumlah total kapal yang dioperasikan adalah 35 (tiga puluh lima) unit kapal tanker.

PEMASARAN
Jaringan pemasaran ruang kapal Perseroan dan Anak Perusahaan meliputi Indonesia, negara-negara Asia Tenggara, Asia Selatan dan negara-negara Timur Jauh. Untuk angkutan minyak mentah dan BBM, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kontrak sewa-menyewa berjangka pendek (1-4 tahun), berjangka menengah (5-9 tahun) dan berjangka panjang (10-12 tahun) dengan Pertamina. Sejak berdiri pada tahun 1981 hingga kini, Perseroan dan Anak Perusahaan belum pernah mengalami pemutusan hubungan kontrak dengan Pertamina. Untuk angkutan kimia cair, minyak nabati dan aspal, Perseroan dan Anak Perusahaan melayani pengangkutan secara spot charter dalam dan luar negeri dengan pelanggan yang berasal dari perusahaan-perusahaan kimia terkemuka dalam dan luar negeri seperti Celanese, Exxon-Mobil, Optimal Group, Sabic South East Asia, Styrindo Mono Indonesia, Tatsumi Marine dan Shell.
Perseroan dan Anak Perusahaan selalu berupaya untuk meningkatkan jumlah pelanggan tetapnya untuk memenangkan persaingan di pasar spot muatan cair (kimia, minyak nabati, dan aspal) di kawasan Asia, yang berpusat di Singapura, India dan Jepang. Perseroan dan Anak Perusahaan telah berupaya meluaskan jaringan pemasaran dengan cara membina relasi dengan para broker/shipper di luar negeri dan memiliki anak perusahaan di luar negeri. Selain itu, Perseroan dan Anak Perusahaan juga telah melakukan berbagai kegiatan promosi, baik melalui media cetak maupun elektronik. Untuk memperkenalkan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada investor dan calon pelanggan, Perseroan telah memiliki situs internet yang dapat diakses dari seluruh dunia yaitu www.blt.co.id.
PROSPEK USAHA
Prospek industri transportasi banyak bergantung kepada perkembangan ekonomi dalam negeri, negara-negara sekitarnya, dan juga pertumbuhan perdagangan dunia. Gejala melambatnya ekonomi global akibat memburuknya ekonomi AS, terlebih-lebih setelah serangan terhadap gedung WTC New York, 11 September 2001 yang lalu, memberi pengaruh yang signifikan terhadap merosotnya perdagangan dunia. Bagi industri petrokimia, tahun 2001 merupakan tahun resesi terutama mulai semester kedua 2001. Namun kondisi yang tidak menguntungkan ini berubah menjadi lebih baik pada awal tahun 2002, harga petrokimia mulai merayap naik.
Usaha negara-negara Asia untuk mengurangi ketergantungan terhadap ekonomi AS dilakukan dengan meningkatkan perdagangan regional negara-negara Asia sendiri. Di sektor industri petrokimia, tampak suatu fenomena peningkatan volume perdagangan antar negara-negara Asia Tenggara atau antara Asia Tenggara dan Asia Timur dari tahun ke tahun. China sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar di Asia selain Jepang,
memainkan peranan yang penting sebagai motor penggerak ekonomi kawasan terutama dari sisi permintaan. Diterimanya China sebagai anggota World Trade Organization (WTO) membawa dampak positif terhadap peningkatan perdagangan petrokimia di kawasan Asia. Negara yang disebut-sebut sebagai kekuatan ekonomi terbesar No. dua setelah AS ini merupakan negara pengimpor petrokimia terbesar di kawasan Asia. China mulai secara bertahap menurunkan tarif impor petrokimia pada tahun 2002 dan 2003 sebagai bagian dari komitmen keanggotaannya di WTO. Penurunan tarif impor ini membawa angin segar tersendiri bagi negara-negara pemasok petrokimia ke China. Harga petrokimia impor yang lebih murah setidaknya akan memberi rangsangan tersendiri bagi para pembeli di China untuk mengimpor lebih banyak petrokimia.
Untuk kawasan Asia Tenggara, Singapura tetap merupakan tujuan investasi utama di bidang petrokimia di kawasan Asia mengingat keunggulan infrastrukturnya (tanki darat dan pelabuhan). Walaupun sempat dilanda kekuatiran karena perekonomian negara pulau tersebut mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2001, sebagian besar investor tetap memilih Singapura dengan pertimbangan keunggulan infrastruktur dan iklim investasi yang lebih menguntungkan. Pertumbuhan ekonomi negatif yang dialami Singapura lebih disebabkan karena ketergantungan negara pulau tersebut terhadap industri berorientasi ekspor yang pada saat yang bersamaan cukup terpukul karena melemahnya permintaan akibat resesi ekonomi global. Tidak kurang dari 2,8 juta ton per tahun tambahan kapasitas baru petrokimia direncanakan akan dibangun di Singapura.
Perkembangan harga uang tambang (freight rate) kimia cair sepanjang tahun 2003 cenderung akan menguat bila dibandingkan dengan tahun 2002 dan tampaknya juga akan berfluktuasi cukup besar. Para pemilik kapal akan menikmati kenaikan freight rate yang cukup besar selama tahun ini saat permintaan ruang muatan sangat tinggi tetapi perlu diwaspadai bahwa perkiraan selesainya sekitar 100 kapal dengan kapasitas 1,9 juta DWT di tahun ini dapat menahan laju harga uang tambang.
Dari sisi keseimbangan antara permintaan dan penawaran ruang kapal, diproyeksikan bahwa surplus ruang muatan kapal (ship’s tonnage) untuk kimia cair berkecenderungan untuk terus menurun sejak tahun 1999. Surplus ruang muatan yang mencapai puncaknya pada tahun 1999 (sekitar 6-8% dari total armada untuk ukuran sekitar 5.000-10.000 DWT) terus menurun dan pada tahun 2005 surplus ruang muatan ini diperkirakan akan kurang dari 3% saja untuk ukuran sekitar 5.000-15.000 DWT. Memburuknya harga freight rate kimia cair yang mulai terasa sejak akhir tahun 1999 mengakibatkan permintaan pembangunan kapal baru sangat jauh menurun.
Para pemilik kapal lebih suka membeli kapal bekas melalui pasar kapal bekas (sales and purchase market), daripada membangun kapal baru. Beberapa pemilik kapal memutuskan menambah tonnage dengan menyewa kapal untuk memenuhi kontrak-kontrak pengangkutannya. Diharapkan bahwa penawaran dan permintaan ini akan mencapai tingkatan yang ideal sehingga pada akhirnya akan memperbaiki freight rate.
Sejak tahun 2001, Perseroan sudah merintis usaha untuk memperluas pasar ke Timur Tengah. Peluang bisnis angkutan ekspor petrokimia dari kawasan Timur Tengah ini cukup menjanjikan mengingat pertambahan sekitar 15 juta ton per tahun kapasitas produksi petrokimia di daerah ini akan terus berlangsung selama satu dekade. Tetapi juga perlu diwaspadai akan perang Irak yang memakan waktu lama dapat secara langsung mempengaruhi produksi dan aktivitas perdagangan di kawasan ini. Untuk mengantisipasi peningkatan permintaan akan ruang kapal untuk jalur perdagangan Asia Tenggara – Timur Jauh dan antar negara-negara di kawasan Asia Timur Jauh, Perseroan merencanakan penambahan beberapa kapal lagi untuk memperbesar pangsa pasar. Hal ini masih dapat dimungkinkan karena sekitar 50% dari total permintaan ruang muatan untuk jalur perdagangan ini masih tergantung pada pasar spot. Untuk Asia Tenggara, penambahan armada lebih difokuskan untuk mengganti kapal-kapal yang sudah tua serta melayani kontrak- kontrak baru yang telah didapat mengingat sebagian besar muatan untuk antar negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini telah terikat kontrak.




RISIKO USAHA
Risiko usaha potensial yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dan Anak Perusahaan untuk menghasilkan laba di antaranya adalah:
1. RISIKO PEMUTUSAN HUBUNGAN KONTRAK
Perkembangan situasi ekonomi mempunyai dampak yang besar terhadap aktivitas industri yang menjadi pelanggan Perseroan. Jika situasi ekonomi memburuk dapat menyebabkan para pelaku industri tersebut mengurangi dan atau menghentikan produksinya untuk sementara, yang akhirnya mengurangi pasokan bahan baku dan hasil industri. Hal ini dapat meningkatkan risiko diputuskannya kontrak jangka panjang yang mengakibatkan Perseroan harus mencari penyewa baru atau muatan pengganti untuk kapal yang kontraknya diputuskan tersebut. Jika Perseroan tidak mampu untuk segera mendapatkan penyewa baru atau muatan pengganti, maka dapat mempengaruhi pendapatan usaha dan laba Perseroan.
2. RISIKO BENCANA ALAM DAN KECELAKAAN DI LAUT
Kapal-kapal Perseroan yang melayari lautan bebas dapat mengalami kerusakan yang disebabkan oleh cuaca buruk, tabrakan dengan kapal lain, menabrak karang atau bahkan tenggelam. Selain itu, muatan yang diangkut oleh kapal-kapal Perseroan dapat berupa bahan-bahan yang mudah terbakar, mudah meledak, dan beracun, dan dapat membahayakan keselamatan kapal, manusia dan lingkungan hidup. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya Pendapatan Usaha dari kapal tersebut yang besarnya tergantung dari lamanya masa perbaikan dan peningkatan Beban Usaha untuk kapal tersebut akibat biaya perbaikan kapal dan biaya-biaya lain akibat kerusakan yang ditimbulkan.
3. RISIKO PERSAINGAN
Bisnis pelayaran yang digeluti Perseroan adalah bisnis yang dijalankan secara internasional yang berhadapan dengan kompetisi pasar bebas. Pada segmen pasar utamanya, pesaing utama Perseroan termasuk perusahaan
pelayaran Eropa maupun Asia. Persaingan tersebut akan semakin ketat ketika terjadi kelesuan perekonomian. Akibat langsung yang dapat ditimbulkan dari resiko persaingan adalah menurunnya Pendapatan Usaha untuk kapal-kapal yang tidak terikat kontrak akibat melemahnya nilai uang tambang (freight rate) yang terbentuk dari keseimbangan posisi permintaan dan penawaran ruang kapal.
4. RISIKO PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN TINGKAT BUNGA PINJAMAN
Sekitar 60% operasi Perseroan dibiayai dengan pinjaman yang kira-kira berkisar 95% diantaranya dalam mata uang USD dengan disertai suku bunga tertentu. Naiknya tingkat suku bunga dan gejolak nilai tukar mata uang Rupiah terhadap USD dapat mempengaruhi kinerja laporan keuangan Perseroan. Peningkatan tingkat bunga pinjaman dapat mempengaruhi secara langsung Laba Bersih yang diterima Perseroan sedangkan fluktuasi nilai tukar akan mempengaruhi besarnya akun kerugian/keuntungan kurs mata uang asing.
5. RISIKO KETIDAKSTABILAN POLITIK DALAM NEGERI
Situasi politik dalam negeri yang tidak stabil dapat memicu gejolak sosial, kerusuhan, dan bentrokan antar kelompok sosial, yang dapat mempengaruhi aktivitas bisnis Perseroan di Indonesia.
6. RISIKO SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN
Struktur perusahaan Perseroan terdiri dari beberapa tingkat Anak Perusahaan yang terkonsolidasi laporan keuangannya pada Perseroan sebagai induk perusahaan. Apabila kinerja keuangan Anak Perusahaan mengalami penurunan maka hal ini akan mempengaruhi secara langsung pada kinerja keuangan induk perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates