Selasa, 08 Juni 2010

Hudud

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hudud/ adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajibkan atau orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu laranngan berzina.
Berzina adalah melakukan hubungan suami istri yang saling diingini antara laki-laki dan awanita tetapi belum mukhrim untuk melakukannya. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan , misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbutan itu tidak diwajibkan hukuman zina meskipun perbutan itu haram; begitu juga mencampuri binatang.

1.2 Tujuan
Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa berzina itu tidak boleh dilakukan untuk laki-laki dan wanita yang belum nikah karena zina itu dosa terbesar yanng tidak bisa diampunkan Allah.

1.3 Pokok Permasalahan
1. Menyebutkan definisi hudud
2. Menyebutkan 2 macam larangan berzina
3. Menyebutkan 2 macam orang berzina
4. Menyebutkan larangan menuduh orang berzina
5. Menyebutkan syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali
6. Menyebutkan gugurnya hukuman dera menuduh.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Hudud
Hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertenntu yaitu sebagai berzina.

2.2 Larangan Berzina
Zina merupakan salah satu dosa besar. Perbutan zina sangat merugikan banyak pihak yakin pelaku itu sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar. Perbuatan ini merupakan perbutan yang snagat memalukan dan hukuman yang pantas bagi pelaku adalah dengan didera sebanyak seratus dalih dera. Bentuk dari hukuman zina berbeda tergantung status pelaku. Apakah laki-laki atau wanita yang belum menikah ataukah laki-laki atau wanita yang sudah menikah.
Larangan zina tersebut diperkuat dengan firman Allah SWT di dalam surat An-Nur: 2

• •  •                         

Artinya :
” Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

2.3 Orang berzina
a. Yang dinamakan ”mushan”, orang yang sidah balig, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah hukuman terhadap muhsan alalah rajam (dilontar dengan betul yang sangt sederhana samapi mati).
b. Orang yang tidak muhran ( yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah di sera seratus kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.

Firman Allah ( Surat An-Nisa:25)

          •                                                       
Artinya :
” Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

2.4 Laranang menuduh orang berzina
Menuduh orang berbuat zina merupakan dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka di dera delapan pulah kali, dan hamba sahaya 40 kali dera.
Firman Allah ( Surat An:Nur 4)
                    
Artinya:
”dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”.

2.5 Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali
1. Orang yang m enuduh itu sudah balig, berakal dan bukan ibu bapak, atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
2. Orang yang dituduh adalh orang Islam, sudah balig, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang baik).

2.6 Gugurnya hukum dera menuduh
1. Mengmukakan saksi 4 orang, menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2. Dimaafkan oleh yang tertuduh
3. Orang yanng menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Hudud/ adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajibkan atau orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu laranngan berzina.
Berzina adalah melakukanhubungan suami istri yang saling diingini antara laki-laki dan awanita tetapi belum mukhrim untuk melakukannya. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan , misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbutan itu tidak diwajibkan hukuman zina meskipun perbutan itu haram; begitu juga macampuri binatang.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates