Selasa, 08 Juni 2010

Mahar dalam Pernikahan

MAHAR DALAM PERNIKAHAN
Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai ganti pembayaran menikahinya. Mahar ini merupakan tanggungan seorang laki-laki terhadap istrinya. Baik mahar itu disebut dan disepakati maupun tidak disebut. Bahkan, mahar itu tetap wajib diberikan meskipun disyaratkan tidak membayarnya. Karena mahar wajib menjadi tanggungan pihak suami dan dia wajib menunaikannya baik sekarang maupun yang akan datang.
Jika mahar telah ditentukan jumlahnya,maka mahar itu wajib dibayar sesuai dengan jumlah yg disepakati. Dan jika mahar itu tidak disebutkan, maka mahar itu wajib diberikan kepada wanita yaitu mahar yang serupa dengannya. Mahar ini bias gugur jika istri murtad. Mahar ini dibayarkan pada saat seorang suami menggauli istri ataupun sebeumnya. Mahar dapat dibayarkan sebagian dulu dan ditangguhkan sebagian lagi. Mahar tidak terlepas dari beban pundak seorang suami kecuali dengan membayarnya.
Allah SWT berfirman,” Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi dengan penuh kerelaan.
Imam Malik ra menetapkan bahwa pernikahan tidak sah apabila laki-laki tidak memberikan mahar pada wanitanya atau pernikahan tidak sah tanpa adanya mahar.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates