BERSEGERA PERGI MENUNAIKAN SHALAT JUMAT
Allah SWT berfirman,” Hai oran-orang yang beriman, apabila diseru untukmenunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegaralahkamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah Jual Beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kau mengetahui.” ( QS.al-Jumu’ah:9 .
Yang dimaksud dengan “seruan” di sini adalah azan untuk shalat Jumat. Yaitu azan yang dikumandangkan muazin setelah khatib berada di atas mimbar untuk siap menyampaikan khotbah. Para fukaha menetapkan bahwa mustahab hukumnya bersegera pergi menunaikan shalat Jumat. Di dalam beberapa hadist disebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda,” Sesungguhnyapada hari kiamat manusia akan duduk berurutan menurut kesegeraan mereka pergi shalat jumat, yaitu yang pertama,lalu kedua, lalu keiga dan kemudian yang keempat dan tidaklah yang keempat itu jauh dari sisi Allah.”
Beberapa hadis juga menyebutkan bahwa kadar ganjaran dari Allah SWt berbeda sesuai dengan kadar segera atau lambatnya orang pergi menuju shalat jumat. Apalagi jika orang terlambat pergi shalat jumat dia melangkahi kepala orang yang lebih dulu datang ke mesjid untuk mencari tempat adalah sesuatu yang tidak disukai islam. Rasulullah saw pernah melihat seorang laki-laki berbuat demikian karena ia terlambat datang shalat jumat. Melihat itu Rasulullah saw berkata,”duduk, engkau telah mengganggu orang dan telah terlambat.
Rasulullah bersabda,” Jika datang hari jumat maka pada setiap pintu-pintu mesjid ada malaikat. Mereka mencatat secara berurutan orang yang masuk dari pertama dan seterusnya. Jika imam telah naik ke atas mimbar para malaikat menutup buku catatannya. Perumpamaan yang pergi pagi-pagi shalat jumat seperti orang yang berkurban dengan seekor unta, berikutnya seperti orang yang berkurban dengan seekor sapi, berikutnya seperti orang yang berkurban dengan seekor kambing, berikutnya seperti berkurban dengan seekor ayam dan berikutnya berkurban dengan sebuah telur.( HR.Bukhari dan Muslim )
Para fukaha berkata bahwa seorang muslim wajib bersegera kepada shalat jumat bila ia telah mendengar azan dikumandangkan. Berdasarkan penjelasan di atas inilah kami mengatakan”jika seorang manusia menunggu di rumahnya sebelum shalat jumat untuk mendengar bacaan Al-Qur’an atau sebagian khotbah yang disiarkan dalam radio, sebelum muazin mengumandangkan azan di mesjid tempat dia akan shalat jumat, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengakhirkan pergi shalat jumat setelah muazin mengumandangkanazan di mesjid tempat ia akan shalat jumat maka itu haram. Kita tidak boleh lipa bahwa yang layak bagi muslimin ialah mementingkan shalat jumat dan bersegera pergi melaksanakannya. Karena shalat jumat adalah muktamar mingguan islam yang di situ orang mukmin dapat bertemu, untuk memperkuat hubungan saling mengenal, bermusyawarah, membantu serta agar bias memahami ajaran-ajaran islam
0 komentar:
Posting Komentar