Minggu, 20 Juni 2010

Prinsip demokrasi

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."
Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak saling berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yang kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidak terbantahkan kebenarannya. Karena demokrasi memberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan mengungkapkan kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan dimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan kepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang lain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga oleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk, maka setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalam suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh "suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa yang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka sebagai suatu bangsa. Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanya saja dengan kepentingan, batasan, dan arah pergerakan bangsanya yang berbeda. Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin setiap warga Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika, sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap warga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.

1.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Apa saja prinsip demokrasi yang berlaku secara universal ?
2. Apa saja prinsip demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia ?
3. Apa makna dari kedaulatan rakyat dan peran lembaga Negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat?



















PEMBAHASAN

Prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti kekuasaan. Konsep yang berkembang kemudian menyatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Walaupun di Indonesia sistem, demokrasi yang dijalankan berupa demokrasi perwakilan, hal ini tetap mengisyaratkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali.
Dengan demikian, negara hukum rechtsstaat yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka hukum itu pun digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. dimana tujuan bangsa Indonesia adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) atau pemisahan kekuasaan (separation of power) antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
b. Kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila melihat distribution of power maupun separation of power dalam prinsip checks and balances.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Ada 6 prinsip yang harus ada dalam sistem negara demokrasi (Robert A Dahl):
1. Para pejabat yang dipilih oleh warga negara (pemerintahan demokrasi modern ini merupakan demokrasi perwakilan)
2. Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodic
3. Kebebasan berpendapat
4. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif
5. Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan
6. Hak kewarganegaraan yang inklusif
Untuk perbandingan:
Prinsip-prinsip demokrasi di Amerika:
1. Pembatasan kekuasaan Pemerintah (limited government)
2. Pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (separation of power and checks and balances)
3. Pengujian produk hukum oleh peradilan (judicial review)
4. Kebebasan individu (individual liberties)
5. Federalisme (federalism)
6. Perubahan konstitusi (amendments).
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa peranan dan partisipasi aktif rakyat dalam pelaksanaan pemerintahan demokrasi merupakan wujud pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.





2. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Secara Universal
Setelah Perang Dunia II, tampak adanya gejala secara formal bahwa demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara-negara di dunia. Menurut hasil penelitian suatu lembaga PBB, yaitu UNESCO, pada tahun 1949 mungkin untuk pertama kali dalanm sejarah demokrasi dinyatakan sebagai norma yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh penduduk-penduduk yang berpengaruh. Hal itu menunjukkan bahwa demokrasi telah mewarnai berbagai kehidupan sosial politik masyarakat dunia. Namun, pelaksanaannya antara bangsa yang satu dengan yang lainnya berbeda, meskipun sumber demokrasi itu sama. Hal itu terjadi karena demokrasi yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, disesuaikan dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsanya sendiri.
Prinsip demokrasi secara universal antara lain :
a. Kekuasaan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
b. Kedudukan yang sama dalam hokum
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer

Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.
a. Masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b. Dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
c. Susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
d. Masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Dalam negara demokrasi rakyat mempunyai hak dan kewajiban untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam parlemen melalui pemilu. Wakil-wakil rakyat yang terpilih tersebut akan melaksanakan kedaulatan.

Pelaksanaan pemerintahan dan sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia sebagai berikut :
a. Demokrasi Liberal (1950-1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama hamper sembilan tahun tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Bahkan munculnya tanda-tanda perpecahan bangsa dan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang tetap, sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat. Akhirnya untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.[2]
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

b. Demokrasi Terpimpin (1959-1965) pada Masa Orde Lama
Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsure sosial poltik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden, pengankatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden dan sebagainya. Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan itu diserahkan kepada Presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk diputuskan sendiri (lihat Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat).
Dengan demikian, rakyat/wakil rakyat yang dududk dalam lembaga legislative tidak mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.


c. Demokrasi Pancasila (1966-sekarang)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia baik pada masa Orde Baru maupun masa reformasi semua menamakannya demokrasi Pancasila, dengan dalih bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Perlu diingat bahwa sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis dan tidak dapat dipisah-pisahkan antara sila yang satu dengan sila-sila yang lainnya. Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia dan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terjadinya perubahan politik menuju demokrasi di beberapa negara berkembang sering diawali dengan krisis ekonomi yang diikuti dengan runtuhnya rezim otoriter yang kemudian muncul gerakan massa untuk menuntut reformasi ke arah demokrasi.
Demikian pula runtuhnya rezim Orde Lama dan Orde Baru diawali dengan krisis ekonomi yang serius melanda negara Indonesia. Pada masa Orde Baru krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai terasa pada pertengahan 1997. hal itu tidak hanya menurunkan legitimasi pemerintahan Orde Baru tetapi telah mendorong meluasnya gerakan massa untuk menuntut perubahan tata pemerintahan. Ternyata dengan adanya tuntutan massa rakyat untuk diadakan reformasi di segala bidang. Rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya, karena itu Orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto dengan berat hati terpaksa mundur dari kekuasaannya. Selanjutnya kekuasaan dilimpahkan kepada B.J. Habibie. Meskipun rezim B.J. Habibie untuk memulai proses demokratisasi, tetapi tidak mampu pula mempertahankan kekuasaannya. Hal tersebut akibat tidak ada legitimasi dan tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat.
Melalui pemilihan Presiden yang keempat K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI. Namun, dalam menjalankan roda pemerintahannya, K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijaksanaan dan tindakannya yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri. Dengan demikian, apapun alasannya dengan melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan di DPR pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dari kekuasaan.
Estafet kepemimpinam masa transisi menuju demokratisasi beralih dari K.H. Abdurrahman Wahid ke Megawati Sukarno Putri di parlemen. Namun kelanjutan proses demokratisasi tersebut masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui hasilnya secara optimal.
3. Makna kedaulatan rakyat
Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah Negara. Dalam Negara ada yang diperintah, yang merintah Negara disebut pemerintahan dan yang diperintah oleh Negara disebut rakyat. Warga Negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara. Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu Negara. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu Negara. Pengertian masyarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai – nilai tertentu yang diterima secara bersama.
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula Negara. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontak social. Beberapa ahli yang mempelajari kontak social. Antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwaq yang terbaik dalam masyarakat ialah yang di anggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat. Contoh : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan – tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang – undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang tunduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang – undang.
PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu Negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsure yang memerintah dalam suatu Negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan Negara yanjg bersangkutan. Sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam Negara indonseia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan Negara Indonesia.
Pasal 1 (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang 0 undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945, ditentukan dalam hal :
a. Mengisi keanggotaan MPR
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1))
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22C (1))
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6A (1))










KESIMPULAN

Demokrasi berlandaskan Pancasila adalah demokrasi yang sangat berciri khas Indonesia, namun konsepnya sangat sesuai dengan kriteria-kriteria demokrasi yang berlaku umum. Tentu kekhususan demokrasi Pancasila menimbulkan beberapa perbedaan dengan demokrasi yang berlaku di negara lain. Sebagaimana diungkap Soekarno bahwa negara ini juga dilaksanakan dengan prinsip “gotong-royong” yang merupakan cita khas cara kerja Indonesia, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak akan pernah bisa mutlak diindentikan dengan demokrasi negara-negara lain di dunia.
Di Indonesia, pilihan yang tepat dalam berdemokrasi adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang melandaskan dirinya pada norma di balik butir-butir dasar negara kita (permusyawaratan).
Kegiatan sosial politik masyarakat Indonesia atas demokrasi Pancasila yang bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa tertuang dalam :
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
b. Batang Tubuh UUD 1945
c. Penjelasan UUD 1945.
Pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaannya telah sesuai dengan cita-cita moral yang luhur, watak, dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila telah mewarnai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran bernegara bagi bangsa Indonesia harus tumbuh dan dikembangkan. Hal itu berarti rakyat harus ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara adil dan merata, mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku, menempatkan kepentingan bangsa dan negara dia atas kepentingan pribadi dan golongan.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Dengan demikian, prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan, karena hal itu menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates