PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa
pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral
dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian
yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
a. Tahap
Perundingan adalah tahap pertama
yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh
perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa
juga kepala pemerintah langsung. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya
penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa
dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan
anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan
untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
b. Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
c. Berakhirnya perjanjian
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
d. Macam-macam perjanjian
1. raktat
(treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih
yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat
fundamental.
2. Konvensi
(convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau
persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan
tingkat tinggi.
3.
Deklarasi (declaration) :
yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi,
atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen
tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
4.
Piagam (statue) : yaitu
himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,
baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
5.
Pakta (pact) yaitu
traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
6.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu
perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini
biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh
wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang
bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
7. Protokol (protocol) : yaitu persetujuan
yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh
kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
8. Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian
yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan
tidak seformal traktat dan konvensi.
9. Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu
persetujuan yang bersifat sementara.
10. Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
11. Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu
metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian
internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka.
Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat
bersifat nonagresi.
12. Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau
ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau
catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
13. Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
14. Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat
yang bersifat resmi dan tidak resmi.
15. Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
16. Ketentuan penutup (final act) : yaitu
ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta,
utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang
disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
CONTOH ARTIKEL PERJANJIAN INTERNASIONAL
Indonesia Akan
Sediakan Batubara ke Asosiasi Jepang
Indonesia, eksportir batubara thermal terbesar di dunia, siap memberikan
tambahan batubara ke Jepang untuk memenuhi perkiraan lonjakan permintaan, kata
seorang pejabat di Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Selasa (15/03).
Batubara
yang diproduksi oleh Berau Coal sedang dimuat ke kapal di Indonesia, provinsi
Kalimantan Timur 17 Agustus 2010.
Jepang menghadapi potensi bencana
setelah gempa melumpuhkan PLTN yang meledak dan membawa rendahnya tingkat
radiasi yang menyebar hampir seluruh Tokyo.
Generator batubara Jepang sudah
bekerja mendekati dengan kapasitas dan tidak dapat meningkatkan produksi atau
impor untuk menebus tenaga nuklir yang hilang setelah gempa pada Jumat.
Tapi ketika Jepang berjuang untuk
mengisi kesenjangan tersebut, permintaan tambahan untuk batubara mungkin
terbatas pada 5-10 juta ton selama sisa tahun sekitar 4-8 persen dari total
permintaan tahunan.
"Kami siap untuk memberikan
tambahan batubara ke Jepang untuk memenuhi perkiraan lonjakan dalam menggunakan
batu bara setelah rusaknya PLTN," kata Kaz Tanaka, wakil ketua Asosiasi
Pertambangan Batubara Indonesia dalam sebuah pernyataan diemail. Tanaka tidak
mengatakan berapa banyak produsen Indonesia menyerap produksi.
Kapal-kapal Indonesia lebih dari
70 persen batubara ke pasar Asia, dengan Jepang pembeli utama. Namun, Jepang
lebih memilih sumber yang lebih dari Australia karena
konsistensi kualitas batubara Australia.
Para pedagang mengatakan mungkin
tidak ada lonjakan permintaan batubara dari Jepang dalam jangka pendek ketika
konsumen industri dan perumahan banyak yang rusak oleh tsunami yang akan
menyumbat kebutuhan listrik.
Tetapi dalam jangka panjang,
permintaan batubara Jepang dapat meningkatkan pembangunan PLTN yang rusak
akibat gempa mungkin tidak dilakukan dalam waktu dekat ini, kata seorang
pedagang. Sebagian besar produsen Indonesia juga memiliki kargo yang terbatas
untuk memenuhi permintaan jangka pendek karena produsen biasanya memiliki
kontrak produksinya sampai kuartal pertama tahun ini, tetapi mungkin dapat
mengisi gap untuk jangka panjang, kata para pedagang.
PT Bumi Resources, eksportir
batubara thermal terbesar di Asia, melihat harga batubara dan permintaan naik
dalam jangka menengah setelah gempa hari Jumat, kata Dileep Srivastava, seorang
direktur perusahaan, pada hari Senin.
Para pejabat industri mengatakan
Indonesia mengharapkan untuk memproduksi 340 juta ton batubara tahun ini, naik
dari 310 juta ton diperkirakan pada tahun 2010 ketika para penambang
meningkatkan produksi pada harga yang lebih tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar