Minggu, 18 Mei 2014

PERJANJIAN INTERNASIONAL



PERJANJIAN INTERNASIONAL
            Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
a. Tahap
            Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
b. Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak
c. Berakhirnya perjanjian
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
d. Macam-macam perjanjian
1.      raktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
2.      Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3.      Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
4.      Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
5.      Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
6.      Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
7.      Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
8.      Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
9.      Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
10.  Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
11.  Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
12.  Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
13.  Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
14.  Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
15.  Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
16.  Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

CONTOH ARTIKEL PERJANJIAN INTERNASIONAL
Indonesia Akan Sediakan Batubara ke Asosiasi Jepang
Indonesia, eksportir batubara thermal terbesar di dunia, siap memberikan tambahan batubara ke Jepang untuk memenuhi perkiraan lonjakan permintaan, kata seorang pejabat di Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Selasa (15/03).
Batubara yang diproduksi oleh Berau Coal sedang dimuat ke kapal di Indonesia, provinsi Kalimantan Timur 17 Agustus 2010.
Jepang menghadapi potensi bencana setelah gempa melumpuhkan PLTN yang meledak dan membawa rendahnya tingkat radiasi yang menyebar hampir seluruh Tokyo.
Generator batubara Jepang sudah bekerja mendekati dengan kapasitas dan tidak dapat meningkatkan produksi atau impor untuk menebus tenaga nuklir yang hilang setelah gempa pada Jumat.
Tapi ketika Jepang berjuang untuk mengisi kesenjangan tersebut, permintaan tambahan untuk batubara mungkin terbatas pada 5-10 juta ton selama sisa tahun sekitar 4-8 persen dari total permintaan tahunan.
"Kami siap untuk memberikan tambahan batubara ke Jepang untuk memenuhi perkiraan lonjakan dalam menggunakan batu bara setelah rusaknya PLTN," kata Kaz Tanaka, wakil ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia dalam sebuah pernyataan diemail. Tanaka tidak mengatakan berapa banyak produsen Indonesia menyerap produksi.
Kapal-kapal Indonesia lebih dari 70 persen batubara ke pasar Asia, dengan Jepang pembeli utama. Namun, Jepang lebih memilih sumber yang lebih dari Australia karena konsistensi kualitas batubara Australia.
Para pedagang mengatakan mungkin tidak ada lonjakan permintaan batubara dari Jepang dalam jangka pendek ketika konsumen industri dan perumahan banyak yang rusak oleh tsunami yang akan menyumbat kebutuhan listrik.
Tetapi dalam jangka panjang, permintaan batubara Jepang dapat meningkatkan pembangunan PLTN yang rusak akibat gempa mungkin tidak dilakukan dalam waktu dekat ini, kata seorang pedagang. Sebagian besar produsen Indonesia juga memiliki kargo yang terbatas untuk memenuhi permintaan jangka pendek karena produsen biasanya memiliki kontrak produksinya sampai kuartal pertama tahun ini, tetapi mungkin dapat mengisi gap untuk jangka panjang, kata para pedagang.
PT Bumi Resources, eksportir batubara thermal terbesar di Asia, melihat harga batubara dan permintaan naik dalam jangka menengah setelah gempa hari Jumat, kata Dileep Srivastava, seorang direktur perusahaan, pada hari Senin.
Para pejabat industri mengatakan Indonesia mengharapkan untuk memproduksi 340 juta ton batubara tahun ini, naik dari 310 juta ton diperkirakan pada tahun 2010 ketika para penambang meningkatkan produksi pada harga yang lebih tinggi.


0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates