Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
- Usaha Dagang
1. Usaha yang didirikan oleh Perseorangan
2. Tanggung jawab pribadi.
3. Biasanya mempunyai modal kecil atau menengah
4. Tidak perlu dibuatkan Akta Pendirian
5. Tidak ada peraturan untuk pendirian Usaha Dagang, hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
- Persekutuan Perdata
1. Diatur dalam Psal 1618 KUHPerdata
2. Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu (modal/harta) dengan tujuan membagi keuntungan.
3. Dapat dibuat secara lisan atau tertulis.
4. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing.
5. Tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian).
- Firma
1. Diatur dalam pasal 15-35 KUHD
2. Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama
3. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing.
4. Tanggung jawab adalah tanggung renteng (masing-masing untuk keseluruhan).
5. Didirikan dengan membuat Akta Otentik (dibuat oleh para pihak)
6. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat.
- CV (Commanditaire Venotschaap)
1. Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi ( Operasional CV)
4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukkan.
9 Februari 2010
Pengertian dan jenis-jenis badan usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan artinya dimata hukum perusahaan yang dijalankan sah.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih untuk berwirausaha diantaranya:
1. Perusahaan perseorangan
Yaitu usaha milik pribadi, modal yang dimiliki oleh perseorangan pendiriannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan relativ tidak memerlukan modal besar. Pemilih usaha biasanya pemimpin usaha sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan.
Kelebihannya tidak diperlukan organisasi yang besar, manajemennya sederhana, keuntungan milik perorangan, kelemahannya sulit berkembang, biasanya menggunakan manajemen keluarga, biasanya kesulitan untuk jangka panjang. Contoh UD. Rahmat. TB (Tukang Bangunan).
2. Firma. Fa
Perusahaan yang pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih, cara pendirian firma ada dua macam:
1. Melalui akte notaries resmi and dicatat melalui pengadilan negeri dan diumumkan diberita Negara.
2. Melalui akte dibawah tangan yaitu cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihannya manajemennya lebih baik, ;ebih mudah memperoleh modal hanya bertujuan mencari keuntungan.
Kelemahannya jika salah satu pemilik firma tidak ada perusahaan jadi tidak menentu. Contoh firma percetakan maju, Fa. Amir Mahmud
3. C.V : Commanditer Vennosehap
Yaitu persekuttuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Sekutu dalam perseroan komandeter ini terbagi menjadi 2:
a. Sekutu yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainnya.
b. Sekutu yang bertindak hanya pemberi modal.
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 20 orang atau lebih. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara.
5. Yayasan
Yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan akta notaries disampaikan kepengadilan negeri diumumkan dalam berita Negara dan bertujuan bukan mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usaha kepada tujuan social. Modal yang diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah dan lain-lain.
Contoh: yayasan pendidikan, kesehatan, panti social, lembaga swadaya masyarakat.
6. PT
Yaitu suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Terbatas artinya hanya sebatas modal yang disetorkan. PT dilihat dari jenisnya terbagi menjadi 2 bagian:
1. Dari segi kepemilikan terdiri dari 3 jenis
a. PT biasa
b. PT terbuka
c. Persero (PLN, Telkom)
2. Dari segi status persero terbatas dibagi 2:
a. Perseroan tertutup
b. Perseroan terbuka
0 komentar:
Posting Komentar